Kuasa Hukum Korban Siapkan Langkah Tegas atas Dugaan Kerugian Investasi yang Dilakukan Dua Pejabat Telkomsel

- Kontributor

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tribuncakranews.com – Seorang investor berinisial H mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat kerja sama investasi yang dijalankannya bersama PT Bumi Ternak Pintar (BTP). Kasus tersebut kini menjadi perhatian setelah kuasa hukum korban menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Pihak yang disebut dalam perkara ini adalah Arson Sondang Widyanto Sibarani, yang diketahui menjabat sebagai Vice President Network PT Telkomsel, serta Jendro Hartono yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bumi Ternak Pintar (BTP) yang berkantor di Mojokerto, Jawa Timur.

Menurut kuasa hukum korban, investasi yang ditawarkan bergerak di bidang peternakan dan dipromosikan melalui situs web perusahaan maupun media sosial. Korban mengaku telah menanamkan modal dalam jumlah besar dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai perjanjian kerja sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, korban menyatakan hanya menerima sebagian kecil keuntungan, sementara modal yang telah disetorkan hingga kini belum kembali. Saat mempertanyakan pengembalian dana, korban mengaku mendapat penjelasan bahwa usaha peternakan mengalami kerugian akibat insiden kebakaran kandang.

Baca Juga:  "Oknum Hakim Diduga Ada Sesuatu, Para Korban Melaporkan Oknum Hakim ketua Jak - Sel, Ke MA, KY, DPR Komisi III dan KPK"

Merasa tidak memperoleh kejelasan, tim investor disebut telah berupaya menemui pihak terkait, termasuk mendatangi kantor pusat Telkomsel Smart Office di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Kuasa hukum korban menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan investasi tersebut dan tengah mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut. Mereka menyatakan akan melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Arson Sondang Widyanto Sibarani, Jendro Hartono, maupun manajemen PT Telkomsel terkait tuduhan dan tuntutan yang disampaikan pihak investor.

Pihak korban berharap adanya mediasi dan penyelesaian yang dapat memberikan kepastian terhadap pengembalian dana investasi yang dipermasalahkan. Namun apabila tidak tercapai titik temu, kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan proses melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar
Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen
Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat
Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi
Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.
Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar

Kamis, 10 September 2026 - 13:57 WIB

Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WIB

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 10:07 WIB

Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.

Berita Terbaru