Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat

- Kontributor

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Tribuncakranews.com  — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati terus mendorong keterbukaan informasi publik mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Salah satunya melalui dukungan terhadap peliputan Media ANTARA terkait implementasi Pidana Kerja Sosial di wilayah kerja Pos Bapas Kudus.

Peliputan tersebut berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis, 9-10 September 2026, dengan melibatkan Tim Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Tim Media ANTARA.

Rangkaian kegiatan diawali pada Rabu, 9 September 2026, dengan persiapan dan penjemputan Kepala Bapas Pati, Ari Adi Kurniawan. Dalam kegiatan tersebut, tim terdiri atas enam personel, masing-masing empat personel dari Tim Pusdatin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta dua personel dari Media ANTARA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah persiapan, tim bersama Kepala Bapas Pati bergerak menuju Semarang untuk mengikuti rangkaian koordinasi dan peliputan. Perjalanan kemudian dilanjutkan menuju Kabupaten Kudus.

Dalam perjalanan menuju Kudus, tim juga mengambil sejumlah gambar pendukung, termasuk suasana wilayah dan landmark Kabupaten Kudus untuk melengkapi kebutuhan produksi liputan.

 

Menelusuri Proses Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Rangkaian peliputan dilanjutkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus. Tim Media ANTARA melakukan pengambilan gambar sekaligus berkoordinasi dengan jajaran Rutan Kudus untuk menggambarkan tahapan pelaksanaan Pemasyarakatan yang berkaitan dengan Pidana Kerja Sosial.

Peliputan tersebut menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai proses yang dilalui sebelum klien menjalani pembimbingan dan melaksanakan kerja sosial di tengah masyarakat dengan pendampingan dari Bapas.

Usai kegiatan di Rutan Kudus, tim melakukan wawancara dengan Kepala Bapas Pati, Ari Adi Kurniawan. Ia menjelaskan mengenai implementasi Pidana Kerja Sosial sekaligus peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendampingi klien selama menjalani proses reintegrasi sosial.

Ari menyambut positif peliputan yang dilakukan Media ANTARA. Menurutnya, publikasi melalui media massa memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman yang benar dan edukatif kepada masyarakat mengenai paradigma Pemasyarakatan, termasuk pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.

“Kami menyambut baik peliputan Media ANTARA ini. Kami berharap informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat memberikan pemahaman bahwa Pidana Kerja Sosial merupakan bagian dari proses pembinaan, tanggung jawab sosial, dan upaya mempersiapkan klien untuk kembali menjalankan peran secara positif di tengah masyarakat,” ujar Ari.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Pidana Kerja Sosial membutuhkan sinergi dari berbagai pihak. Bapas Pati bersama Pembimbing Kemasyarakatan, pemerintah desa, aparat penegak hukum, mitra pelaksana, serta masyarakat memiliki peran penting agar pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan memberikan manfaat bagi lingkungan.

Baca Juga:  SPBU Tombo Ati Sragen Bantah Dugaan Pungutan Tambahan, Tegaskan Layanan Sesuai Ketentuan

“Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial tidak dapat berjalan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dan dukungan berbagai pihak agar klien dapat menjalankan kewajibannya dengan baik, sekaligus memperoleh kesempatan untuk berkontribusi dan membangun kembali hubungan yang positif dengan masyarakat,” lanjutnya.

 

Gambarkan Klien Kembali Berbaur dengan Masyarakat

Pada Kamis, 10 September 2026, peliputan dilanjutkan dengan pengambilan gambar mengenai alur serah terima klien dari Rutan menuju Pos Bapas Kudus melalui Kejaksaan, hingga proses penyerahan kepada mitra pelaksana Pidana Kerja Sosial.

Produksi liputan juga diarahkan untuk menggambarkan aktivitas klien sebelum melaksanakan kerja sosial. Mulai dari persiapan di rumah, interaksi bersama keluarga, perjalanan menuju lokasi kerja sosial, hingga keterlibatan klien dalam kegiatan di tengah masyarakat.

Rangkaian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh bahwa pelaksanaan Pidana Kerja Sosial tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.

Kegiatan peliputan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Bapas Kelas II Pati Nomor WP.13.PAS.50–59 UM.01.01 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Persiapan Pelaksanaan Liputan Media ANTARA terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya Bapas Pati mendukung publikasi dan penyebarluasan informasi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, khususnya terkait implementasi Pidana Kerja Sosial.

Ari berharap publikasi yang dilakukan Media ANTARA dapat menjadi sarana edukasi sekaligus membantu masyarakat memahami pentingnya keterlibatan lingkungan dalam proses reintegrasi sosial.

“Pada akhirnya, setiap proses pembinaan diharapkan dapat mengantarkan klien untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat secara baik. Karena itu, dukungan dan penerimaan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan reintegrasi sosial yang berjalan secara manusiawi dan berkelanjutan,” pungkas Ari.

Melalui dukungan terhadap peliputan tersebut, Bapas Pati menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi, keterbukaan informasi, serta pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang profesional dan humanis.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari membangun pemahaman publik bahwa Pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada pembinaan, tetapi juga mempersiapkan klien agar dapat kembali menjalankan kehidupan secara positif dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Bapas Pati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi
Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.
Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026 
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
Sugiyono Penuhi Klarifikasi Ditressiber Polda Jateng, Bawa Dua Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik via Facebook
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penutupan Pendidikan 839 Prajurit Muda Infanteri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WIB

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 10:07 WIB

Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.

Rabu, 9 September 2026 - 21:43 WIB

Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali

Rabu, 9 September 2026 - 21:40 WIB

Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan

Berita Terbaru