Kasus Bahira Memanas, Orang Tua Pasien Didampingi FORWATU Banten Siap Laporkan Dugaan Kelalaian Pelayanan RSUD Adjidarmo ke Polres Lebak

- Kontributor

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK Banten, Tribuncakranews.com Kasus yang dialami Bahira, seorang pasien anak yang sempat mendapatkan pelayanan di IGD RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung, terus menjadi perhatian publik. Setelah merasa belum memperoleh penjelasan yang memuaskan dari pihak rumah sakit, orang tua Bahira akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada Forum Warga Bersatu (FORWATU) Banten dan berencana menempuh jalur hukum.

Sebelumnya, pada Jumat (5/6/2026), telah dilaksanakan pertemuan antara pihak manajemen RSUD Dr. Adjidarmo dengan orang tua Bahira.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Forum Silatutahmi Wartawan Indonesia (FSWI).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa saat Bahira dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dokter yang bertugas menilai kondisi pasien masih dalam keadaan baik sehingga tidak memerlukan perawatan inap dan disarankan untuk melanjutkan pemeriksaan di poliklinik.

Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang disampaikan keluarga pasien.

Menurut keterangan keluarga, mereka membawa Bahira ke IGD RSUD Dr. Adjidarmo dengan harapan mendapatkan penanganan dan perawatan medis karena kondisi anaknya sedang sakit dan mengalami demam. Sebagai orang tua, mereka mengaku khawatir terhadap kondisi anaknya saat itu.

Yang menjadi pertanyaan keluarga, setelah meninggalkan RSUD Dr. Adjidarmo, Bahira kemudian dibawa ke RS Misi Lebak yang berjarak tidak jauh dari rumah sakit tersebut. Setibanya di RS Misi, pasien langsung mendapatkan penanganan medis dan menjalani perawatan inap selama tiga hari.

Perbedaan penilaian medis tersebut menjadi salah satu alasan keluarga meminta adanya penjelasan lebih rinci mengenai dasar pertimbangan medis yang digunakan saat Bahira datang ke IGD RSUD Dr. Adjidarmo.

Merasa belum mendapatkan jawaban yang memuaskan dari hasil pertemuan tersebut, orang tua Bahira kemudian mengadukan persoalan yang dialaminya kepada FORWATU Banten untuk meminta pendampingan.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Ketua Presidium FORWATU Banten, Arwan, S.Pd., M.Si, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada keluarga dalam mencari kejelasan atas pelayanan yang diterima pasien.

“Keluarga datang kepada kami setelah melakukan pertemuan dengan pihak rumah sakit. Mereka menyampaikan masih ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab terkait pelayanan yang diterima anaknya. Karena itu FORWATU Banten akan mendampingi keluarga agar persoalan ini dapat ditelusuri secara objektif dan transparan,” ujar Arwan.

Sebagai tindak lanjut, FORWATU Banten bersama keluarga Bahira berencana menyampaikan laporan pengaduan (Lapdu) ke Polres Lebak agar dilakukan penelusuran terhadap seluruh rangkaian pelayanan yang diterima pasien.

Baca Juga:  Mandor Penyapuan UPT Pelayanan Persampahan DLHK Pekanbaru, Anifam Memberikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan yang Beredar Dinilai Tidak Berimbang 

Selain ke kepolisian, FORWATU Banten juga membuka kemungkinan untuk menyampaikan pengaduan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Ombudsman RI Perwakilan Banten, serta lembaga pengawas pelayanan publik lainnya agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian dan evaluasi secara menyeluruh.

Arwan menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya tindakan penolakan pelayanan terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan medis, maka persoalan tersebut bukan hanya menjadi masalah pelayanan publik semata, melainkan dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan telah dijamin dalam berbagai regulasi, di antaranya Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mengatur kewajiban rumah sakit memberikan pelayanan kepada pasien, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.

“Dasar hukum yang menjadi perhatian kami cukup jelas. Karena itu kami meminta seluruh proses ini ditelusuri secara profesional, objektif, dan transparan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya sehingga masyarakat mendapatkan kepastian atas peristiwa yang terjadi,” tegas Arwan.

Ia menambahkan bahwa FORWATU Banten akan terus mengawal proses pengaduan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai kronologi pelayanan yang diterima Bahira serta dasar pertimbangan medis yang digunakan saat pasien datang ke IGD RSUD Dr. Adjidarmo.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, manusiawi, dan sesuai prosedur. Jika memang tidak ada kesalahan, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Namun apabila ditemukan adanya kekurangan atau pelanggaran, maka harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” kata Arwan.

Kasus Bahira menjadi perhatian masyarakat setelah keluarga mempertanyakan pelayanan yang diterima saat membawa anaknya berobat ke IGD RSUD Dr. Adjidarmo pada dini hari. Keluarga menilai terdapat perbedaan penanganan setelah pasien yang tidak dirawat di RSUD tersebut kemudian dibawa ke RS Misi Lebak dan menjalani perawatan inap selama tiga hari.

Hingga berita ini diterbitkan, keluarga Bahira masih menunggu penjelasan lebih rinci terkait dasar pertimbangan medis yang digunakan dalam penanganan pasien. Sementara itu, rencana penyampaian laporan pengaduan ke Polres Lebak dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Ungkap Dugaan Pencabulan Anak, Korban Sempat Dibawa ke Tiga Daerah
Resmob Polrestabes Semarang Ungkap Penipuan Minyak Jelantah Rp3,29 Miliar, Satu Pelaku Ditangkap di Sukoharjo
Gerak Cepat Tim Damkar Sektor Pameungpeuk Padamkan Kebakaran Lahan 1 Hektare di Cikelet, Aset Miliaran Rupiah Terselamatkan
Jelang Pembukaan MTQ XXXI, Polrestabes Semarang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan 6.350 Personel Gabungan
Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Selama Acara MTQN XXXI di Simpang Lima, Polda Jateng Berikan Panduan Rute Alternatif Saat Pengalihan Arus
Polrestabes Semarang Siapkan 754 Personel Amankan Laga PSIS vs PSPS Pekanbaru, Tiket Tembus 15 Ribu
Sengketa Lahan di Desa Kembaran Kecamatan Kembaran Banyumas,Dugaan adanya Pemalsuan Tanda Tangan Almarhum dari Istri..SUGIARTO TERHADAP TERJADINYA JUAL BELI.
Wujud Kepedulian Sosial, Garda Mawar Gunungkidul Rutin Gelar Program “Jumat Berkah” Menyasar Masyarakat Membutuhkan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:39 WIB

Polrestabes Semarang Ungkap Dugaan Pencabulan Anak, Korban Sempat Dibawa ke Tiga Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 20:34 WIB

Resmob Polrestabes Semarang Ungkap Penipuan Minyak Jelantah Rp3,29 Miliar, Satu Pelaku Ditangkap di Sukoharjo

Jumat, 11 September 2026 - 17:56 WIB

Gerak Cepat Tim Damkar Sektor Pameungpeuk Padamkan Kebakaran Lahan 1 Hektare di Cikelet, Aset Miliaran Rupiah Terselamatkan

Jumat, 11 September 2026 - 17:42 WIB

Jelang Pembukaan MTQ XXXI, Polrestabes Semarang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan 6.350 Personel Gabungan

Jumat, 11 September 2026 - 17:38 WIB

Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Selama Acara MTQN XXXI di Simpang Lima, Polda Jateng Berikan Panduan Rute Alternatif Saat Pengalihan Arus

Berita Terbaru