Mandor Penyapuan UPT Pelayanan Persampahan DLHK Pekanbaru, Anifam Memberikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan yang Beredar Dinilai Tidak Berimbang 

- Kontributor

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Tribuncakranews.com Terkait adanya pemberitaan disalah satu media online dengan judul “Mandor DLHK Pekanbaru Tak Jawab Substansi Konfirmasi, Dugaan Intimidasi dan Ancaman terhadap Pekerja Menguat”, yang terbit pada (15/7), maka, Anifam Tanjung, dalam hal ini sebagai Mandor Penyapuan Jalan Sudirman (Shift Siang)

UPT Pelayanan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, memberikan klarifikasi/ hak jawab resmi kepada media online yang menerbitkan dan juga kepada awak media lainnya. Minggu (19/7/2026)

Sebelumnya media online tersebut meminta penjelasan penjelasan atas sejumlah dugaan serius yang disampaikan para pekerja. Mulai dari dugaan pelarangan pekerja meninggalkan lokasi kerja untuk buang air kecil ke toilet, ancaman pencoretan absensi meski pekerja telah memberi pemberitahuan melalui grup WhatsApp resmi, hingga dugaan pengambilan keputusan tanpa terlebih dahulu memeriksa informasi yang telah disampaikan bawahannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal tersebut, Anifam membantah semua apa yang disampaikan oleh narasumber kepada awak media online yang sebelumnya menerbitkan pemberitaan tentang dirinya.

Disini saya akan memberikan klarifikasi ataupun hak jawab saya, mana yang telah diatur dalam UU Pers, agar sebuah pemberitaan berimbang dan tidak tendensius, kata Anifam.

Hak jawab ataupun Klarifikasi saya sebagai berikut:

1. Saya membantah bahwa saya telah bertindak sewenang-wenang atau tidak profesional sebagaimana yang diberitakan. Dalam menjalankan tugas, saya hanya melaksanakan tugas, fungsi, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi arahan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.

2. Pengaturan jam kerja anggota penyapuan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu selama 8 (delapan) jam kerja. Selama jam kerja tersebut, seluruh petugas diwajibkan tetap berada di lokasi penugasan (standby) agar pelayanan kebersihan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan tidak meninggalkan ruas jalan tanpa pengawasan.

Baca Juga:  Kerap Terjadi Kemacetan dan Kecelakaan, Satpol PP Pekanbaru diminta Warga Untuk Menertibkan Pedagang Buah yang Menggunakan Mobil Pick Up di Jalan HR. Subrantas Panam.

3. Mengenai anggota yang mengalami sakit, memiliki kepentingan mendesak, atau tidak dapat masuk kerja, saya tidak pernah melarang untuk menyampaikan izin.

Justru saya mewajibkan setiap anggota memberikan informasi melalui grup WhatsApp resmi atau secara pribadi (japri) kepada saya selaku mandor, sehingga keberadaan anggota dapat diketahui dan pekerjaan dapat diatur kembali agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

4. Pemberian sanksi bukan didasarkan pada kepentingan pribadi, melainkan diterapkan kepada anggota yang meninggalkan lokasi kerja tanpa pemberitahuan atau tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Tujuannya adalah untuk menegakkan disiplin kerja dan memastikan pelayanan kebersihan tetap terlaksana dengan baik.

5. Saya selalu terbuka terhadap komunikasi dan klarifikasi dari setiap anggota apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan tugas. Setiap kebijakan yang saya jalankan merupakan bagian dari tanggung jawab saya sebagai mandor dalam mengawasi dan mengoordinasikan pekerjaan di lapangan.

Oleh karena itu, saya menilai pemberitaan yang menyebutkan saya bertindak tidak profesional dan melakukan intimidasi tidak menggambarkan keseluruhan fakta serta tidak mempertimbangkan kewajiban saya dalam menjalankan SOP dan arahan kedinasan.

Melalui hak jawab ini, saya berharap masyarakat ataupun rekan rekan media memperoleh informasi yang berimbang dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai hak jawab.

Demikian hak jawab ini saya sampaikan agar dapat dimuat sebagaimana mestinya, agar memperoleh pemberitaan yang lebih berimbang.

 

(Tim**)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda DIY Raih Pemred Award 2026, Bukti Komitmen Hadirkan Informasi Publik yang Transparan
Kapolda DIY Raih Pemred Award 2026, Bukti Komitmen Hadirkan Informasi Publik yang Transparan
Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers
Gotong Royong Bangun Rumah Warga, Babinsa Nogosari Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Warga Bambankerep Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Lomba Catur Antar-RT
Brimob Polda Riau Kawal Riau Bhayangkara Run 2026, Wujudkan Semangat Green Policing Lewat Aksi Bersih Lingkungan
*Petani Desa Madura Apresiasi Pengawasan Ketat BBWS Citanduy dalam Proyek Irigasi D.I Cilacap
KETUM FERADI WPI Marah, Waketumnya Uun / Fam Fuk Tjhong diduga dianiaya / dikroyok, Waketum Revan ditunjuk bentuk Tim Hukum kawal kasus ini
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:56 WIB

Kapolda DIY Raih Pemred Award 2026, Bukti Komitmen Hadirkan Informasi Publik yang Transparan

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:49 WIB

Kapolda DIY Raih Pemred Award 2026, Bukti Komitmen Hadirkan Informasi Publik yang Transparan

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:04 WIB

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:55 WIB

Gotong Royong Bangun Rumah Warga, Babinsa Nogosari Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:19 WIB

Mandor Penyapuan UPT Pelayanan Persampahan DLHK Pekanbaru, Anifam Memberikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan yang Beredar Dinilai Tidak Berimbang 

Berita Terbaru