Operasi Cipta Kondisi, Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Pesta Miras Pemuda Asal Boyolali

- Kontributor

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta surakarta- Polda Jateng, Tribuncakranews.com – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan delapan pemuda asal Kabupaten Boyolali yang kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) saat patroli Harkamtibmas dalam rangka Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Surakarta, Minggu dini hari (07/06/2026).

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H. mengatakan bahwa penindakan tersebut berawal saat Tim Sparta melaksanakan patroli rutin di wilayah Kota Surakarta dan menemukan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di kawasan tanggul Bendungan Tirtonadi, Jalan Popda, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi singkat terhadap para pemuda tersebut. Awalnya mereka mengaku hanya sedang nongkrong untuk menghabiskan malam bersama teman-temannya,” ujar Kompol Edi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, petugas tidak langsung mempercayai pengakuan tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi. Dari hasil pengecekan, Tim Sparta menemukan minuman keras jenis ciu yang berada tidak jauh dari tempat mereka berkumpul.

“Setelah ditemukan barang bukti miras, para pemuda tersebut akhirnya mengakui telah mengonsumsi minuman keras jenis ciu. Mereka beralasan minuman tersebut dikonsumsi karena cuaca dingin dan hanya untuk menghangatkan badan,” jelasnya.

Baca Juga:  Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 di Purworejo

Selain itu, mereka juga mengaku bahwa minuman keras tersebut dibeli dari wilayah Bekonang, Kabupaten Sukoharjo.

Adapun delapan pemuda yang diamankan masing-masing berinisial TP (19), TA (19), MI (17), DI (19), HRM (19), HVG (19), ST (19), dan GL (20), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Boyolali.

Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa:1 (satu) botol air mineral ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis ciu.dan 1 (satu) buah gitar.

Selanjutnya, kedelapan pemuda beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku melalui tindak pidana ringan (Tipiring).

Kasat Samapta menegaskan bahwa kegiatan patroli KKYD akan terus dilaksanakan secara rutin guna mencegah potensi gangguan kamtibmas, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras, balap liar, maupun aksi kriminalitas jalanan lainnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Kompol Edi.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen
Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat
Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi
Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.
Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026 
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:57 WIB

Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WIB

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 10:07 WIB

Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.

Rabu, 9 September 2026 - 21:43 WIB

Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali

Berita Terbaru