Korcam sppg sekaligus kepala sppg gunung sari satu Aan Indrayani SA.K bungkam saat di konfirmasi terkait dugaan semerawut nya tata kelola MBG di wilayah gunung sari 

- Kontributor

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuncakranuws Serang 07/06/2026

Ketua Himpunan Mahasiswa Gunungsari (HIMAGU) Kab. Serang, Sahroni, melayangkan kritik keras terhadap Koordinator Kecamatan SPPG Gunungsari Aan indrayani S.Ak. Korcam dinilai lalai dalam membina Kepala SPPG (KA SPPG) di wilayahnya, sehingga tata kelola dapur Program MBG jadi semrawut.

*Fakta yang Ditemukan HIMAGU:*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. *Pembinaan Nol* – Sejak dilantik, Korcam tidak pernah melakukan pembinaan teknis ke KA SPPG. Kepala dapur dibiarkan jalan sendiri tanpa arahan.

2. *Dapur Semrawut* – Akibatnya tata kelola dapur MBG kacau: jadwal masak tidak teratur, higienitas diabaikan, menu tidak sesuai standar gizi BGN.

3.*Distribusi Berantakan* – Banyak sekolah penerima MBG di Gunungsari komplain makanan telat, porsi kurang, bahkan pernah basi.

“Korcam itu tugasnya membina, bukan cuma jadi mandor SK. Kalau KA SPPG tidak dibina, ya dapurnya pasti semrawut. Yang jadi korban siapa? Anak sekolah,” tegas Sahroni.

*Tuntutan HIMAGU:*

1. *Evaluasi dan ganti Korcam SPPG Gunungsari* yang terbukti lalai. Pilih orang yang paham manajemen gizi dan logistik.

2. *BGN Kabupaten Serang turun tangan* audit seluruh dapur SPPG di Kec. Gunungsari dalam minggu ini.

3. *Wajibkan bimtek rutin* untuk KA SPPG dan seluruh pengurus, libatkan akademisi dan organisasi profesi.

HIMAGU menegaskan Program MBG adalah program strategis Presiden. Jangan sampai gagal di Gunungsari hanya karena Korcam yang lalai kerja. Kami akan kawal sampai ke BGN Pusat.

Ketua HIMAGU kec.gunungsari Kab. Serang

Baca Juga:  Watu Bolong Tuntas Damai: Akses Dipulihkan, Dwi Hariyanto Mohon Maaf & Setujui 9 Klarifikasi

Ungkap Sahroni ke awak media

Terkait konfirmasi media Aan Indrayani tidak menjawab pesan singkat WhatsApp.

Dugaan MBG cikundur tidak punya sertifikasi bgn dan tak tersedia nya IPAL serta dengan sengaja mengurangi isi porsi

Aang Wahyudi selaku ketua humas ttkbi ikut bersuara

Jika dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat yang diwajibkan Badan Gizi Nasional (BGN), terdapat dua aspek sanksi yang berlaku yakni:1. Sanksi Operasional (Dari Badan Gizi Nasional)Berdasarkan kebijakan BGN,

operasional dapur akan dihentikan sementara (disuspend) hingga pihak pengelola melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta membangun IPAL yang layak. BGN tidak akan mentolerir dapur yang beroperasi tanpa izin dan kelayakan dasar kesehatan lingkungan.

Ribuan dapur di berbagai wilayah sempat disetop sementara akibat pelanggaran ini.2. Sanksi Pidana & Denda (Undang-Undang Lingkungan Hidup)Jika dapur dengan sengaja membuang limbah cair (seperti minyak dan deterjen) ke saluran umum atau lingkungan tanpa melalui IPAL yang sesuai standar baku mutu, pengelola terancam sanksi berat

berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):Pasal 60: Melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.Pasal 104: Pelanggaran terhadap Pasal 60 (sengaja membuang limbah tanpa pengolahan/izin) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Ucap Aang Wahyudi

 

Red. Mugiono/Maman gedor

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sukono Warga Kelurahan Mersi Purwokerto Timur Jadi Korban Penusukan dirumahnya Sendiri
Tim URC Polres Sragen Bongkar Jejak Curanmor di Sumberlawang, Pelaku Pembobol Rumah Dibekuk Bersama Motor Curian
Kapolda DIY Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi dan Bijak Menyikapi Informasi di Media Sosial
Jogja Aman dan Kondusif, Kapolda DIY Apresiasi Masyarakat yang Jaga Situasi Tetap Damai
Kronologi Penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Dinilai Penuh Kontroversi, Aparat Diduga Lakukan Intimidasi pada Santriwati dan Ustadzah
PLN Demak Tagih PT Jianhua Precast Semarang Rp50,4 Juta, Bukti Penggantian Trafo Dipertanyakan
Darurat Rangkap Jabatan ,MAKI dan ICW Soroti Dugaan Transaksi Jabatan Dorong KPK Tindak Tegas
AKTIVITAS USAHA DI JATIROGO TUBAN DISOROT! BAHAN BAKU DIDUGA DARI GALIAN PASIR KUARSA ILEGAL, SOLAR SUBSIDI DAN IZIN DIPERTANYAKAN
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Sukono Warga Kelurahan Mersi Purwokerto Timur Jadi Korban Penusukan dirumahnya Sendiri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Tim URC Polres Sragen Bongkar Jejak Curanmor di Sumberlawang, Pelaku Pembobol Rumah Dibekuk Bersama Motor Curian

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Kapolda DIY Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi dan Bijak Menyikapi Informasi di Media Sosial

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Jogja Aman dan Kondusif, Kapolda DIY Apresiasi Masyarakat yang Jaga Situasi Tetap Damai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Kronologi Penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Dinilai Penuh Kontroversi, Aparat Diduga Lakukan Intimidasi pada Santriwati dan Ustadzah

Berita Terbaru