Miris! Simbol Negara Terabaikan, Bendera Merah Putih, Lapuk Dan Kusam Berkibar di Kantor Desa Samudra Jaya

- Kontributor

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Tribuncakranews.com — Kondisi memprihatinkan terlihat di depan Kantor Desa Samudra Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Saat awak media berkunjung dan pemantauan langsung, tampak jelas Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman kantor desa dalam keadaan robek, lapuk, dan kusam pada hari Rabu, 28 Januari 2025 diduga akibat kurangnya perawatan.

Bendera yang seharusnya menjadi simbol kehormatan, kedaulatan, serta identitas negara tersebut justru terlihat tidak layak pakai.

Ujung kain robek, warna memudar, Pemandangan ini menuai keprihatinan dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang melintas dan merasa nilai-nilai nasionalisme seolah diabaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai simbol negara, Bendera Merah Putih memiliki kedudukan yang sangat sakral dan harus dijaga kehormatannya. Keberadaannya di lingkungan kantor pemerintahan desa seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menumbuhkan rasa cinta tanah air.

Terkait temuan tersebut. sangat menyayangkan sikap kurang peduli terhadap simbol negara di lingkungan pemerintahan.

Kantor desa adalah perpanjangan tangan pemerintah, seharusnya menjadi contoh dalam menghormati simbol negara. Jika bendera sudah robek dan kusam, wajib segera diganti, bukan dibiarkan berkibar dalam kondisi tidak layak.

Bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Peristiwa ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 24 huruf c disebutkan dengan jelas bahwa:

“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Artinya, bendera yang sudah tidak layak secara fisik tidak boleh dikibarkan dalam kondisi apa pun, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.

Lebih lanjut, pada Pasal 67 huruf b dijelaskan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).”

Dengan demikian, pembiaran bendera dalam kondisi rusak di Kantor Desa Samudra Jaya bukan hanya mencederai nilai nasionalisme, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Pihak kecamatan maupun pemerintah kabupaten segera turun tangan melakukan pembinaan dan memberikan teguran kepada aparatur desa agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami berharap ada evaluasi, pembinaan, dan tindakan tegas. Jangan sampai simbol negara disepelekan. Ini bukan soal kain bendera saja, tapi soal kehormatan bangsa.

Saat awak media melakukan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Samudra Jaya, Dadang Hermawan, untuk meminta tanggapan terkait persoalan tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada respons yang diberikan. Hal ini diduga upaya konfirmasi dari awak media diabaikan.

Penulis : Hendy Heryana

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD LDII Kota Semarang Hadiri Sarasehan Kesbangpol, Teguhkan Komitmen Wujudkan Semarang Kota Harmoni dan Toleransi
Sidokkes Polres Wonogiri Layani 100 Warga di Batuwarno, Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TBC Digencarkan
Pimpin Upacara Peningkatan Tipe Polresta Klaten, Kapolda Jateng Tegaskan Pelayanan kepada Masyarakat Harus Semakin Profesional dan Humanis
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka di Jatiroto, Polri Siap Dukung Percepatan Pembangunan Desa
DPD LDII Kota Semarang Hadiri Sarasehan Kesbangpol, Teguhkan Komitmen Wujudkan Semarang Kota Harmoni dan Toleransi
Ikatan Remaja Masjid Baiturrahim Pacor Perkuat Pembinaan Generasi Muda Lewat Edukasi Bahaya Rokok dan Pola Hidup Sehat
Dengan Lantang Pasiter Kodim 0728/Wonogiri Bacakan Laporan Pelaksanaan TMMD Sengkuyung Tahap III 2026
GUBERNUR JATENG; TMMD TURUNKAN ANGKA KEMISKINAN, DORONG PERTUMBUHAN EKONOMI HINGGA MENDUKUNG PENCAPAIAN RKPD JATENG
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:40 WIB

DPD LDII Kota Semarang Hadiri Sarasehan Kesbangpol, Teguhkan Komitmen Wujudkan Semarang Kota Harmoni dan Toleransi

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:03 WIB

Sidokkes Polres Wonogiri Layani 100 Warga di Batuwarno, Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TBC Digencarkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:57 WIB

Pimpin Upacara Peningkatan Tipe Polresta Klaten, Kapolda Jateng Tegaskan Pelayanan kepada Masyarakat Harus Semakin Profesional dan Humanis

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:52 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka di Jatiroto, Polri Siap Dukung Percepatan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:41 WIB

DPD LDII Kota Semarang Hadiri Sarasehan Kesbangpol, Teguhkan Komitmen Wujudkan Semarang Kota Harmoni dan Toleransi

Berita Terbaru