Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C Tanpa Papan Izin Milik Oknum ‘AGS’ di Cepogo Boyolali Resahkan Warga

- Kontributor

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali, Tribuncakranews.com – Aktivitas penambangan Galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi (ilegal) di wilayah lereng Gunung Merapi-Merbabu kembali dikeluhkan masyarakat. Penambangan berskala besar menggunakan alat berat tersebut berlokasi di Dusun Sumbung, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Berdasarkan pantauan dan laporan warga di lapangan, aktivitas pengerukan tebing tanah, pasir dan batu di lokasi tersebut dikelola oleh seorang pemodal/pemilik lokal berinisial AGS. Selasa, 9/6/2026.

Terpantau di lokasi terdapat satu unit alat berat excavator jenis sedang dan terlihat dari lokasi beberapa dump truk dan juga armada jenis L 300 jenis bak terbuka keluar masuk mengangkut material tanah, pasir maupun batu dari lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sekitar area operasional tambang, sama sekali tidak ditemukan adanya plang informasi, nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.

“Ketiadaan papan informasi resmi ini memicu desakan dari warga dan pegiat lingkungan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Mengingat wilayah Kecamatan Cepogo merupakan kawasan tangkapan air (catchment area), aktivitas pengerukan tanah secara masif tanpa kajian teknis dan AMDAL ini dinilai rawan memicu bencana ekologis serius, seperti tanah longsor dan krisis air bersih bagi pemukiman sekitar.”

Selain itu, armada truk pengangkut material yang keluar-masuk setiap hari juga mulai mengancam ketahanan infrastruktur jalan desa.

“Berdasarkan regulasi yang berlaku, tindakan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat.”

Sesuai dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelaku penambangan ilegal dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda finansial maksimal sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui kanal aduan LaporGub!, Dinas ESDM Provinsi, Satpol PP, serta Unit Tipidter Polres Boyolali untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Dusun Sumbung.

Warga meminta adanya tindakan tegas berupa penghentian paksa aktivitas, pemasangan garis polisi (police line), hingga penyitaan alat berat ekskavator Kobelco hijau yang digunakan oleh inisial AGS di lapangan guna menyelamatkan lingkungan hidup di kawasan Cepogo. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Danyonif 400/Banteng Raiders, Tegaskan Semangat Juang dan Kehormatan Prajurit Raider
Perkuat Sinergi dan Silahturahmi, Direktur PT Ariel Mandiri Jaya kunjungi Kepala Desa Dondong, Kesugihan, Cilacap
Pererat Kebersamaan, Anggota Kodim 0730/Gunungkidul Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga di Angkringan Pak Zam.
Sebanyak 2.599 Petugas Sensus Ekonomi 2026 dilepas, Bupati Garut Ingatkan Masyarakat Isi Data Secara Jujur dan Akurat
Polres Grobogan Luncurkan Safe House 110, Bhabinkamtibmas Jadi Ujung Tombak
Kapolres Hadiri Pembukaan Kejuaraan Karate Pelajar FORKI Piala Bupati Wonogiri 2026, Dukung Pembinaan Generasi Muda Berprestasi
Jelang Kapolda Jateng Cup 2026, Tim Plonca Polres Wonogiri Gelar Latihan Intensif
Kapolres Wonogiri Pimpin Apel Siaga, Pastikan Kesiapan Personel Hadapi Dinamika Kamtibmas dan Pengamanan Agenda Silat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Danyonif 400/Banteng Raiders, Tegaskan Semangat Juang dan Kehormatan Prajurit Raider

Senin, 15 Juni 2026 - 16:16 WIB

Perkuat Sinergi dan Silahturahmi, Direktur PT Ariel Mandiri Jaya kunjungi Kepala Desa Dondong, Kesugihan, Cilacap

Senin, 15 Juni 2026 - 14:16 WIB

Pererat Kebersamaan, Anggota Kodim 0730/Gunungkidul Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga di Angkringan Pak Zam.

Senin, 15 Juni 2026 - 14:12 WIB

Sebanyak 2.599 Petugas Sensus Ekonomi 2026 dilepas, Bupati Garut Ingatkan Masyarakat Isi Data Secara Jujur dan Akurat

Senin, 15 Juni 2026 - 13:34 WIB

Polres Grobogan Luncurkan Safe House 110, Bhabinkamtibmas Jadi Ujung Tombak

Berita Terbaru