Dugaan Pelanggaran Berlapis Telaga Sari: Dari Penyerobotan Lahan Garapan hingga Sarang Perjudian Dadu & Sabung Ayam ‘Edy alias Sembiring’

- Kontributor

Rabu, 16 September 2026 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Kawasan tanah garapan di Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diduga kuat telah disulap menjadi “surga” baru bagi para penikmat judi dadu dan sabung ayam. Mirisnya, praktik haram yang memicu kerumunan massa massal ini disinyalir tidak lepas dari campur tangan oknum pengelola berinisial Edy alias Sembiring.

Berdasarkan informasi dan rekam jejak yang santer diperbincangkan di lapangan, oknum Edy alias Sembiring ini bukanlah pemain baru di dunia gelap perjudian. Ia diketahui dan santer disebut-sebut sebagai eks pengelola atau koordinator lokasi judi dadu dan sabung ayam yang tempo lalu pernah beroperasi di wilayah Kutalimbaru.

Kini, dengan modus operandi yang hampir serupa, oknum tersebut diduga memindahkan dan membuka kembali “kerajaan” judinya dengan memanfaatkan area lahan terbuka berstatus tanah garapan/eks-perkebunan di Telaga Sari. Taktik bersembunyi di lahan garapan ini membuat oknum tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum berlapis; yakni tindak pidana perjudian sesuai Pasal 426 KUHP, serta dugaan penyerobotan atau pemakaian lahan tanpa izin yang diatur dalam Perppu Nomor 51 Tahun 1960.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konfirmasi Media Diabaikan, Kapolsek Pilih Blokir WA

Merespons keresahan warga Desa Telaga Sari atas potensi kerawanan sosial dan masifnya aktivitas perjudian dadu serta sabung ayam tersebut, pihak redaksi berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah melayangkan konfirmasi resmi secara tertulis melalui pesan WhatsApp kepada jajaran petinggi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Namun, upaya konfirmasi tersebut seolah menemui tembok tebal. Hingga berita ini diturunkan, para petinggi kepolisian yakni Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, S.H., S.I.K., M.I.Kom., Kasat Intelkam Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H., serta Kanit Pidum Satreskrim Iptu M. Hafizullah, belum bersedia membalas atau memberikan tanggapan resmi terkait operasional sarang judi eks Kutalimbaru tersebut.

Baca Juga:  Tersangka Penganiayaan dan Keluarga Sebarkan Informasi HoaksTuding Oknum Ketua Ormas Cari Panggung

Sikap yang lebih mengecewakan dan sangat disayangkan justru diperlihatkan oleh pucuk pimpinan di wilayah hukum setempat, yakni Kapolsek Sunggal, Kompol Mhd. Yunus Tarigan, S.H., M.H. Saat dikonfirmasi mengenai komitmen penindakan lokasi dadu dan sabung ayam milik Edy alias Sembiring, Kapolsek Sunggal justru lebih memilih memblokir nomor WhatsApp resmi redaksi daripada memberikan klarifikasi maupun menindak tegas lokasi tersebut.

Sikap bungkam, menutup diri, hingga aksi pemblokiran kontak yang ditunjukkan oleh para pejabat publik ini jelas menjadi preseden buruk bagi instansi Polri. Tindakan ini diduga kuat mengangkangi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan terkait kinerja kepolisian. Selain itu, sikap ini juga disinyalir menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kini publik dan warga Telaga Sari hanya bisa bertanya-tanya; mengapa oknum sekelas Edy alias Sembiring—dengan rekam jejak perjudian dari Kutalimbaru hingga Telaga Sari—seolah tak tersentuh hukum? Jika aparat penegak hukum yang diharapkan menjadi pelindung masyarakat justru memilih “tutup mata dan telinga”, lantas kepada siapa lagi warga harus berharap keadilan dan ketentraman di kampung mereka ditegakkan? (Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT Polantas Bhayangkara ke 71, 10 Seniman goreskan edukasi Lalu Lintas lewat Mural di Benteng Fort Willem I Ambarawa.
Semarang Bergema, Bhayangkara Eager Series II 2026 Sukses Hadirkan Karate Nasional
Desa Pliken Kecamatan Kembaran Banyumas Gelar Pelantikan Perangkat Hasil Proses P3D Tahun 2026
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Syukuran HUT ke-67 PEPABRI
Parkir Gratis Alfamart Banyumas Per 1 Oktober Ditolak Juru Parkir  
FGD(Forum Group Discussion) Sebagai Wadah Pembelajaran Masyarakat: Perkuat Peran Partai Politik Sebagai Pilar Demokrasi 
BAZNAS dan LPAI Ajak Masyarakat Bersedekah untuk Lindungi Anak Rentan di Indonesia
100 Warga Mekar Sari Audiensi, Minta Klarifikasi Kepala Desa Kali Gentong Terkait SHM yang Terbit Sejak 1990-an
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 23:34 WIB

Semarak HUT Polantas Bhayangkara ke 71, 10 Seniman goreskan edukasi Lalu Lintas lewat Mural di Benteng Fort Willem I Ambarawa.

Rabu, 16 September 2026 - 23:26 WIB

Semarang Bergema, Bhayangkara Eager Series II 2026 Sukses Hadirkan Karate Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 23:23 WIB

Desa Pliken Kecamatan Kembaran Banyumas Gelar Pelantikan Perangkat Hasil Proses P3D Tahun 2026

Rabu, 16 September 2026 - 23:21 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Syukuran HUT ke-67 PEPABRI

Rabu, 16 September 2026 - 23:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Berlapis Telaga Sari: Dari Penyerobotan Lahan Garapan hingga Sarang Perjudian Dadu & Sabung Ayam ‘Edy alias Sembiring’

Berita Terbaru

Daerah

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Syukuran HUT ke-67 PEPABRI

Rabu, 16 Sep 2026 - 23:21 WIB