Agenda “Kalangan Ayam Petarung” di Bukateja Disorot, Berpotensi Langgar Aturan Perjudian

- Kontributor

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, Tribuncakranews.com  – Jum’at, 30/1/2026. Publikasi kegiatan bertajuk “kalangan ayam petarung” yang dijadwalkan berlangsung di wilayah Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, menuai sorotan publik. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila mengandung unsur sabung ayam dan perjudian.

Dalam materi promosi yang beredar luas di media sosial, disebutkan sejumlah ketentuan teknis seperti limit bobot ayam, jumlah lepasan, ayam panitia, hingga penyebutan istilah yang umum digunakan dalam praktik sabung ayam.

Meski diklaim tanpa tiket masuk, kegiatan tersebut tetap dinilai memiliki indikasi kuat aktivitas yang dilarang hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi yang beredar kegiatan tersebut di koordinir oknum TNI berinisial “E”.

Secara normatif, Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan tegas menyatakan bahwa:

“Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang turut serta dalam praktik perjudian, termasuk sebagai peserta.

Di tingkat daerah, kegiatan serupa juga bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang pada prinsipnya melarang segala bentuk aktivitas perjudian, keramaian tanpa izin, serta kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

Sejumlah warga sekitar mengaku khawatir kegiatan tersebut dapat berkembang menjadi arena perjudian terselubung dan menimbulkan keresahan sosial.

Warga berharap aparat kepolisian dan pemerintah daerah bersikap tegas dengan melakukan pencegahan dini sebelum kegiatan dilaksanakan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun aparat penegak hukum terkait status izin dan legalitas kegiatan tersebut.

Awak media ini membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak demi menjaga prinsip praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi. (*)

Penulis : Red/Tim

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WRC PAN-RI KALSEL SURATI KEJATI & POLDA: USUT TUNTAS DUGAAN ALIRAN DANA KORUPSI LAHAN FIKTIF TANAH BUMBU
DPP-GWI Jalin Silaturahmi dengan Polsek Raman Utara, SPKT Berikan Pelayanan Humanis
Babinsa Koramil 04/Teras Bantu Cor Tiang Rumah Warga, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
Patroli TNI-Polri, Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Karangtengah
Respons Cepat Laporan Titik Api, Polsek Ngadirojo Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang
HARI JADI KARANGMOJO GUNUNGKIDUL KE-78 TETAP MERIAH! 16 GUNUNGAN DAN SEMANGAT GOTONG ROYONG JADI SOROTAN
Resahkan Masyarakat dengan Aksi Geber Motor, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Bawa Celurit dan Miras Saat Dini Hari, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:23 WIB

WRC PAN-RI KALSEL SURATI KEJATI & POLDA: USUT TUNTAS DUGAAN ALIRAN DANA KORUPSI LAHAN FIKTIF TANAH BUMBU

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:44 WIB

DPP-GWI Jalin Silaturahmi dengan Polsek Raman Utara, SPKT Berikan Pelayanan Humanis

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:13 WIB

Babinsa Koramil 04/Teras Bantu Cor Tiang Rumah Warga, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:05 WIB

Patroli TNI-Polri, Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Karangtengah

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:57 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polsek Ngadirojo Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang

Berita Terbaru