WRC PAN-RI KALSEL SURATI KEJATI & POLDA: USUT TUNTAS DUGAAN ALIRAN DANA KORUPSI LAHAN FIKTIF TANAH BUMBU

- Kontributor

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin – Tribuncakranews.com “WRC PAN-RI Korwil Kalimantan Selatan kembali melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Polda Kalsel. Desakan itu terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan fiktif di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu yang dinilai belum tuntas

Hingga saat ini perkara tersebut baru menyeret tiga orang terdakwa. Padahal dalam persidangan telah terungkap keterangan mengenai dugaan adanya aliran dana kepada pihak lain. Kondisi ini membuat publik kembali mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi secara menyeluruh

Dalam keterangan di hadapan majelis hakim, saksi maupun terdakwa menyebut adanya dugaan aliran dana yang diterima oleh seorang anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan operasional kegiatan politik. Fakta hukum yang terungkap di ruang sidang ini tidak boleh berhenti sebagai catatan persidangan semata

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti fakta tersebut melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Mengabaikan keterangan yang sudah muncul di persidangan akan menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat

Mengapa hingga saat ini belum ada langkah hukum yang menyasar dugaan penerima aliran dana tersebut? Apakah status sebagai pejabat publik menjadi pelindung sehingga proses hukum berjalan tidak seimbang?”Demikian pernyataan sikap WRC PAN-RI Kalsel. Keraguan seperti ini wajar muncul ketika penanganan perkara terkesan hanya berhenti pada pelaku di lapangan

Baca Juga:  Misteri Emas 13,2 Gram Hilang di RS Indriati Boyolali: Dilepas Sebelum Rontgen, Masuk Tas, Usai Pemeriksaan Raib

Pemberantasan korupsi berdasarkan UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mewajibkan penegakan hukum tanpa tebang pilih.Pasal 3 UU Tipikor menegaskan setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara dapat dipidana. Selain itu *Pasal 27 UUD 1945* menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum atau ” equality before the law

WRC PAN-RI mendesak “Kejati Kalsel,”Polda Kalsel, dan KPK untuk segera:

1.Menelusuri dan memverifikasi dugaan aliran dana sebagaimana terungkap dalam persidangan.

2. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.

3. Menelusuri dan menyita aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi

Penegakan hukum yang berintegritas harus berani menelusuri siapa pun yang diduga menikmati hasil korupsi. Jika tidak ditemukan bukti cukup, sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun jika terdapat bukti, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Masyarakat Tanah Bumbu menunggu agar perkara ini tidak berhenti di tengah jalan

Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab 1×24 jam sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 40

 

 

WRC PAN-RI Korwil Kalsel

iswandi

Tim Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Tangki 8.000 Liter Diduga Bawa Solar Ilegal Diamankan Polres Blora
Musyawarah ke-13 PMI Kota Semarang Tetapkan Prof. FX Sugiyanto sebagai Ketua Baru, Perkuat Mitigasi Bencana dan Layanan Kemanusiaan
Jaring Pemain Potensial Lewat Bupati Cup, Persik Kendal Targetkan Promosi ke Liga 3
Danrem 072/Pamungkas Ajak Media dan Dunia Usaha Perkuat Ketahanan Wilayah
Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Kapolrestabes Semarang Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Kondusivitas
Bupati Cup 2026 Bergulir, 20 Kecamatan Adu Talenta, Pemain Terbaik Disiapkan Menuju Liga 4
Polisi Ungkap Pencurian Motor di Kudus, Pelaku 24 Tahun Diciduk di Warkop
Dr. H. Fachrul Razi: Selama Kemiskinan dan Ketidakadilan Masih Ada di Aceh, Wacana Aceh Merdeka Akan Terus Bergema
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:48 WIB

Truk Tangki 8.000 Liter Diduga Bawa Solar Ilegal Diamankan Polres Blora

Selasa, 3 November 2026 - 19:45 WIB

Musyawarah ke-13 PMI Kota Semarang Tetapkan Prof. FX Sugiyanto sebagai Ketua Baru, Perkuat Mitigasi Bencana dan Layanan Kemanusiaan

Selasa, 3 November 2026 - 19:19 WIB

Jaring Pemain Potensial Lewat Bupati Cup, Persik Kendal Targetkan Promosi ke Liga 3

Selasa, 3 November 2026 - 18:43 WIB

Danrem 072/Pamungkas Ajak Media dan Dunia Usaha Perkuat Ketahanan Wilayah

Selasa, 3 November 2026 - 17:59 WIB

Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Kapolrestabes Semarang Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Kondusivitas

Berita Terbaru