Polres Semarang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Keagamaan, 8 Santriwati Jadi Korban

- Kontributor

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang, Tribuncakranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Seorang pria berinisial AJS (56) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah korban yang masih berusia anak-anak memberanikan diri menyampaikan pengalaman yang mereka alami kepada keluarga. Informasi tersebut kemudian berkembang menjadi laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Tedja Lelana, didampingi Kasi Humas Polres Semarang Iptu Budiyono, Unit PPA serta perwakilan DP3KAB Kabupaten Semarang, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penyidik, tersangka yang berperan sebagai pengurus sekaligus pengajar di lembaga keagamaan tersebut diduga memanfaatkan kedudukan, kepercayaan, dan relasi kuasa terhadap para korban.

“Dugaan modus yang digunakan antara lain melalui dalih pengobatan spiritual, terapi tertentu, serta pemberian doktrin yang membuat korban sulit menolak atau melawan,” ungkap AKP Bodia dalam konferensi pers di Polres Semarang, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, polisi mencatat sedikitnya delapan korban yang seluruhnya merupakan santriwati di bawah umur. Para korban berasal dari wilayah Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali.

Baca Juga:  Polres Purworejo Bongkar Sindikat Investasi Bodong “Meta Online”, Kerugian Korban Tembus Rp452 Juta

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Setelah melalui proses penyidikan, AJS resmi diamankan dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta ketentuan pidana lainnya yang relevan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 15 tahun penjara disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Semarang menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru, termasuk potensi tambahan korban maupun saksi yang belum melapor.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait perkara ini atau merasa pernah menjadi korban agar tidak takut melapor. Identitas korban akan dilindungi dan penanganannya dilakukan secara profesional,” tegas AKP Bodia.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui DP3KAB turut memberikan pendampingan psikologis dan layanan pemulihan trauma kepada para korban. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan bersama terhadap lingkungan pendidikan dan aktivitas yang melibatkan anak-anak, sekaligus memperkuat komitmen seluruh pihak dalam mencegah serta menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendaki Gunung Merbabu Meninggal di Jalur Selo, Polisi Tidak Temukan Tanda Kekerasan
Polres Boyolali Perkuat Pengawasan Internal, 136 Personel Jalani Tes Urine dengan Hasil Negatif
Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Irjen TNI Tinjau KDKMP, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
Danrem 072/Pamungkas Dampingi Tim Wasev Koperasi Desa Merah Putih Tinjau Sejumlah Koperasi di Purworejo
Meresahkan dan Diduga Tak Berizin, Warga Desak Pemerintah Tutup Rendezvous…!!!
Viral sekelompok remaja blokade batas kota Kab. Semarang, Polres Semarang ungkap pelaku.
Antisipasi tindak pidana di wilayah Kab. Semarang, Polres Semarang bentuk URC Sat Reskrim.
Polres Semarang Bentuk URC Satreskrim, Tim Khusus Siaga 24 Jam Kejar Pelaku Kejahatan Jalanan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:57 WIB

Pendaki Gunung Merbabu Meninggal di Jalur Selo, Polisi Tidak Temukan Tanda Kekerasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:19 WIB

Polres Boyolali Perkuat Pengawasan Internal, 136 Personel Jalani Tes Urine dengan Hasil Negatif

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:15 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Irjen TNI Tinjau KDKMP, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:36 WIB

Danrem 072/Pamungkas Dampingi Tim Wasev Koperasi Desa Merah Putih Tinjau Sejumlah Koperasi di Purworejo

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:27 WIB

Meresahkan dan Diduga Tak Berizin, Warga Desak Pemerintah Tutup Rendezvous…!!!

Berita Terbaru