28 Eks Karyawan PT Jesi Jason Surja Wibowo Tuntut Pembayaran Gaji Tertunggak Senilai Rp134 Juta

- Kontributor

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali, Tribuncakranews.com – Sebanyak 28 eks karyawan PT Jesi Jason Surja Wibowo (JJSW) mendatangi perusahaan yang berlokasi di Desa Ngadirojo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (13/6/2026), guna menuntut pembayaran gaji yang hingga kini belum mereka terima.

Para eks karyawan mengaku hak upah mereka belum dibayarkan perusahaan selama kurun waktu kurang lebih satu tahun. Dari total 28 orang yang terdampak, rata-rata masing-masing memiliki tunggakan gaji selama dua bulan kerja.

Berdasarkan perhitungan menggunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali Tahun 2025 sebesar Rp2.396.598 per bulan, total tunggakan gaji yang menjadi hak para eks karyawan diperkirakan mencapai Rp134.209.488.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu perwakilan eks karyawan menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan dan penyelesaian terkait hak-hak normatif pekerja yang hingga saat ini belum dipenuhi.

“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pekerja. Sudah cukup lama menunggu, namun belum ada penyelesaian yang jelas terkait pembayaran gaji yang menjadi hak kami,” ujarnya.

Para eks karyawan berharap pihak manajemen PT JJSW segera memberikan kepastian dan menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji yang tertunggak. Mereka juga meminta instansi terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta Pengawas Ketenagakerjaan, untuk turut memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila tidak terdapat penyelesaian dalam waktu dekat, para eks karyawan menyatakan akan menempuh langkah hukum dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial guna memperjuangkan hak-hak mereka.

Dasar Hukum Tuntutan Gaji Tertunggak

Kewajiban perusahaan untuk membayarkan upah pekerja telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal 88A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap pekerja berhak memperoleh upah dan pengusaha wajib membayarkannya sesuai perjanjian kerja.

Selain itu, Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa pengusaha yang terlambat membayar upah dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku tanpa menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar upah pekerja.

Baca Juga:  Malam Tirakatan Sedekah Dusun Dukuh Ngargotirto Dikemas Sederhana dan Meriah

Apabila perusahaan dengan sengaja tidak membayarkan upah pekerja, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran norma ketenagakerjaan dan dapat dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja maupun ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

GNP Tipikor Jateng Siap Kawal Proses Hukum

M. Soleh Ali selaku Kabid Investigasi GNP Tipikor Jawa Tengah yang turut mengawal permasalahan tersebut menegaskan pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum guna mendorong penyelesaian hak-hak para mantan karyawan.

“Kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan dan mendorong pihak perusahaan agar segera memenuhi hak-hak karyawan yang selama ini menggantung bertahun-tahun. Hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas M. Soleh Ali.

Menurutnya, apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan mengawal proses pengaduan hingga ke jalur hukum yang tersedia.

Pihak Perusahaan Belum Memberikan Tanggapan

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Heru selaku pimpinan PT Jesi Jason Surja Wibowo telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait tuntutan para eks karyawan tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Para eks karyawan berharap perusahaan segera menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan tunggakan gaji senilai Rp134.209.488 yang menjadi hak mereka. Jika tidak ada penyelesaian, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui Dinas Tenaga Kerja, Pengawas Ketenagakerjaan, hingga Pengadilan Hubungan Industrial guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas hak-hak normatif pekerja.

 

(Wisnu Timur A) (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Harus Bertindak Tegas! Dugaan Menu MBG Berulat di Pakenjeng Garut Tak Boleh Dianggap Sepele
Diduga Carry Futura Pengangsu BBM Subsidi Jenis Pertalite Berulang SPBU Pertamina Gamol 43.507.16 dan Kecandran 44.507.22
Rp7 Miliar Berhasil Diselamatkan, PT Petro Utama Energi Kini Disorot Diduga Belum Bayar Success Fee Kuasa Hukum
Dana Rp 21 Juta dari Penyedia Seragam ke SMPN 2 Semanu Tuai Pertanyaan, Dinas Sebut sebagai Sumbangan Tidak Mengikat
15 Tahun KKPMP Mengabdi untuk Negeri, Milad di Cilegon Jadi Momentum Perkuat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial
Danrem 072/Pamungkas Hadiri KADIN DIY International Golf Tournament 2026
Komitmen PT. Praba Mas Hill: Gercep Laksanakan Pemadatan dan Perbaikan Jalan di Kalipancur
Purnawirawan dan Warakawuri Kodam IX/Udayana Ajukan Permohonan ke Presiden Prabowo
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:03 WIB

BGN Harus Bertindak Tegas! Dugaan Menu MBG Berulat di Pakenjeng Garut Tak Boleh Dianggap Sepele

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Diduga Carry Futura Pengangsu BBM Subsidi Jenis Pertalite Berulang SPBU Pertamina Gamol 43.507.16 dan Kecandran 44.507.22

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Rp7 Miliar Berhasil Diselamatkan, PT Petro Utama Energi Kini Disorot Diduga Belum Bayar Success Fee Kuasa Hukum

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Dana Rp 21 Juta dari Penyedia Seragam ke SMPN 2 Semanu Tuai Pertanyaan, Dinas Sebut sebagai Sumbangan Tidak Mengikat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:35 WIB

15 Tahun KKPMP Mengabdi untuk Negeri, Milad di Cilegon Jadi Momentum Perkuat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru