Garut Selatan, Tribuncakranews.com — Dugaan penyimpangan data jumlah peserta didik mencuat di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lame luhur yang berlokasi di Desa Kertamukti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. PKBM yang dipimpin oleh Deni Gunawan tersebut tercatat memiliki total 150 siswa, dengan rincian 73 siswa laki-laki dan 77 siswa perempuan.” Sabtu 31 Januari 2026
Namun berdasarkan informasi dari warga masyarakat bahwa jumlah tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Beberapa pihak menduga kuat telah terjadi mark’up atau penggelembungan data peserta didik yang berpotensi berdampak pada penyaluran bantuan pendidikan dari pemerintah.
Seorang warga masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kehadiran siswa di kegiatan belajar tidak sebanding dengan data yang tercantum dalam administrasi lembaga dan tidak terlihat aktivitas belajar mengajar
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami khawatir data sengaja dibesarkan untuk kepentingan tertentu, terutama terkait dana bantuan pendidikan,” ujarnya.
PKBM sebagai lembaga pendidikan nonformal memiliki peran penting dalam menekan angka putus sekolah, khususnya di wilayah pedesaan. Namun jika pengelolaan data dilakukan tidak transparan, maka tujuan mulia pendidikan bisa tercoreng oleh praktik yang merugikan negara.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), ditegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Pasal 48 menyebutkan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Apabila terbukti terjadi manipulasi data siswa untuk memperoleh dana bantuan pemerintah, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana, khususnya:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara dan denda.
Selain itu, pemalsuan atau rekayasa data administrasi juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP terkait keterangan palsu dalam dokumen resmi.
Desakan Audit dan Klarifikasi
Masyarakat kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap PKBM Lame luhur, baik dari sisi jumlah siswa, kehadiran belajar, maupun penggunaan dana bantuan operasional.
Audit dinilai penting untuk memastikan apakah data 150 siswa tersebut benar adanya atau hanya sebatas angka administratif yang tidak mencerminkan kondisi nyata.
“Kami tidak ingin PKBM yang seharusnya membantu pendidikan masyarakat justru menjadi tempat penyimpangan. Pemerintah harus turun langsung dan memeriksa,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala PKBM Lame luhur, Deni Gunawan, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan agar informasi yang beredar dapat diuji secara objektif.
Harapan untuk Transparansi Pendidikan
Yang diduga mark’up data siswa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan nonformal.
PKBM merupakan ujung tombak pendidikan alternatif bagi masyarakat yang tidak terjangkau sekolah formal, sehingga integritas pengelolanya harus dijaga.
Kami berharap pemerintah daerah bertindak tegas namun adil, dengan mengedepankan pemeriksaan faktual dan transparan.
Jika tidak terbukti, maka nama baik lembaga harus dipulihkan. Namun jika terbukti terjadi penyimpangan, maka proses hukum harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Penulis : Hdy
Editor : Agus/Redaksi
Sumber Berita: Tim liputan Nasional













