Terapkan Perizinan Pemanfaatan Bagian Jalan Provinsi

- Kontributor

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YOGYAKARTA, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Rabu, 24/6/2026. Jalan bukan sekadar aspal yang membentang. Secara tata ruang, infrastruktur ini terbagi atas Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja), Ketiganya memiliki batasan dan fungsi krusial untuk menjamin keamanan, keselamatan, serta kelancaran mobilitas masyarakat.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pemerintah telah mengatur tata cara pemanfaatan Rumija pada ruas jalan provinsi demi menjaga ketertiban tata ruang.

Sayangnya, praktik pemanfaatan tanpa izin masih marak terjadi di lapangan. Dampaknya sangat merugikan. wajah daerah dan keselamatan pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita kerap disuguhkan “sampah visual” akibat pemasangan reklame liar, kesemrawutan kabel dan tiang utilitas yang mengganggu lalu lintas, hingga limpasan air dari tanah persil warga yang menggenangi jalan. Lebih jauh, pelanggaran ini memicu penyusutan daya tampung jalan dan mempercepat kerusakan struktur jalan.

Oleh karena itu, masyarakat maupun badan usaha wajib menyadari satu prinsip dasar. Yakni kegiatan apa pun yang bersinggungan langsung dengan arearumija mutlak memerlukan izin resmi.

Kepatuhan pada ANALISA: Petugas teknis melakukan peninjauan lokasi untuk mengevaluasi kelayakan dan dampak kegiatan terhadap fungsi jalan, beberapa waktu lalu.

Regulasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan wujud nyata peningkatan.

Peradaban dan kepedulian terhadap fasilitas publik. Saat ini, kepengurusan izin tak lagi rumit. Prosesnya berjalan transparan dan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY.

Secara ringkas, alur perizinan pemanfaatan bagian jalan provinsi meliputi beberapa hal. Pertama Pengajuan Dokumen, pemohon menyerahkan berkas permohonan secara resmi ke DPMPTSP DIY saat akan mengajukan perizinan pemanfaatan bagian jalan provinsi. Kemudian yang kedua adalah Survey Teknis, dimana tim teknis akan meninjau lokasi untuk mengevaluasi kelayakan dan dampak kegiatan terhadap fungsi jalan untuk kemudian penerbitan Pertimbangan Teknis Selanjutnya, alur terakhir adalah Penerbitan Izin.

Prinsip sebagai tindak lanjut Pertimbangan Teknis, yang kemudian dilanjutkan dengan Penerbitan Izin. Izin tersebut akan diterbitkan jika seluruh aspek teknis dan keselamatan. terpenuhi.

Syarat yang dibutuhkan. dalam proses ini juga cukup sistematis. Pemohon wajib melampirkan dokumen kelengkapan administrasi (seperti identitas diri/legalitas instansi), gambar rencana. teknis konstruksi atau utilitas yang akan dipasang, serta surat pernyataan kesanggupan memelihara keselamatan jalan.

Jalan raya adalah beranda peradaban suatu daerah. Mematuhi prosedur perizinan pemanfaatan jalan berarti kita turut merawat wajah Yogyakarta yang tertib, aman, dan berbudaya. WJ (*)

 

Sumber : Joglo Jogja

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Innalillahi, Keluarga Besar Mbah Walet Berduka, Ibu Mertua Kuswanto LSM Harimau Tutup Usia
Dinas pendikan Lubuklinggau Sebut Tak Ada Siswa Titipan di SPMB, Sebut Hanya Bantu Warga yang Belum Paham Sistem
RUMAH DESA SEHAT SIDOHARJO: DARI RUANG RAPAT MENUJU GENERASI SEHAT MASA DEPAN
Dewan Pengawas WRC dan Keluarga Lely Y Lay Ajukan RDPU !
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Tabur Bunga di Laut untuk Hormati Jasa Pahlawan
POLRES KARANGANYAR GELAR CKG DAN SCREENING TB GRATIS SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE-80
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Jateng Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Giri Tunggal
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sragen Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Kurang Mampu
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:57 WIB

Innalillahi, Keluarga Besar Mbah Walet Berduka, Ibu Mertua Kuswanto LSM Harimau Tutup Usia

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:54 WIB

Dinas pendikan Lubuklinggau Sebut Tak Ada Siswa Titipan di SPMB, Sebut Hanya Bantu Warga yang Belum Paham Sistem

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:48 WIB

RUMAH DESA SEHAT SIDOHARJO: DARI RUANG RAPAT MENUJU GENERASI SEHAT MASA DEPAN

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:32 WIB

Dewan Pengawas WRC dan Keluarga Lely Y Lay Ajukan RDPU !

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:26 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Tabur Bunga di Laut untuk Hormati Jasa Pahlawan

Berita Terbaru

Berita

Dewan Pengawas WRC dan Keluarga Lely Y Lay Ajukan RDPU !

Rabu, 24 Jun 2026 - 12:32 WIB