Semarang–Jawa Tengah, Tribuncakranews.com – Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan – FERADI WPI secara resmi mengajukan Gugatan Pembatalan Lelang ke Pengadilan Negeri Semarang guna memperjuangkan hak-hak klien yang identitasnya disamarkan dengan inisial M.I.G.J.R. demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan
Gugatan tersebut dipimpin oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX. selaku Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, bersama Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX. sebagai kuasa hukum penggugat.Serta Tim Hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Sukindar SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX bersama Tim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara nomor 292/pdt.G/2026/PN.smg Ketua majelis Hakim Maryono ,S.H.,M.H
Anggota 1 Rudi ruswoyo,SH.MH. dan Anggota Hakim 2
Asrrotu mugiastuti,S.H.,M.H dengan
PP Riris Dian Pitaloka, S.H
Dalam perkara ini, seluruh identitas para tergugat juga disamarkan menggunakan inisial demi menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum mengungkapkan adanya dugaan rangkaian tindakan yang bersifat manipulatif yang diduga melibatkan beberapa oknum dari berbagai profesi, termasuk dugaan keterlibatan oknum pada Kantor Pertanahan, KPKNL, serta dua orang oknum notaris, yang menurut pihak penggugat telah mengakibatkan kerugian yang sangat besar.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, penggugat hanya pernah menerima dana sekitar Rp300.000.000. Namun, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan penggugat, diduga telah dilakukan pencairan fasilitas pinjaman dengan nilai yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp2.415.000.000.
Pihak penggugat menilai seluruh proses tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan yang sah dari dirinya sehingga menjadi salah satu pokok gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang.
Adv. Donny Andretti menegaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk memperoleh kepastian hukum, membatalkan proses yang diduga cacat secara hukum, sekaligus mengembalikan hak-hak kliennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami berharap seluruh proses persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan independen sehingga fakta-fakta hukum dapat terungkap secara terang. Klien kami berhak memperoleh keadilan serta perlindungan hukum,” ujar Donny Andretti.
Sementara itu, Adv. Markus Wijaya mengatakan pihaknya akan menyiapkan alat bukti dan argumentasi hukum yang diperlukan selama proses persidangan berlangsung.
“Kami akan mengawal seluruh tahapan persidangan dengan menghadirkan alat bukti dan argumentasi hukum sesuai ketentuan yang berlaku agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai perkara ini,” katanya.
Proses pengajuan gugatan tersebut turut dihadiri sejumlah pengurus FERADI WPI, di antaranya Sukindar selaku Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Eko Affandy selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI, Tyas Susanti selaku Bendahara Umum FERADI WPI, serta Moh.Aziz, Ilma Nurul Fadhilah yang saat Menjalani kuliah kerjasama dengan DPD FERADI WPI.
Menurut Sukindar perkara tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian agar dugaan penyimpangan administrasi yang merugikan masyarakat tidak kembali terjadi.
“Kami berharap perkara ini menjadi perhatian semua pihak. Jangan sampai ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang tidak sesuai prosedur. Hukum harus ditegakkan secara adil sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses gugatan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh dalil yang diajukan penggugat masih akan diperiksa melalui mekanisme persidangan sesuai hukum acara yang berlaku.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari dalil gugatan yang sedang diperiksa di pengadilan dan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap. Media membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam perkara ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Ilma
Editor : Khanza Haryati













