Ratusan Nasabah Kopontren Nurul Barokah Diduga Jadi Korban Gagal Bayar, Ormas dan LSM Kawal Pelaporan ke Polres

- Kontributor

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURBALINGGA – Tribuncakranews.com – Dugaan gagal bayar yang membelit Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Nurul Barokah di Kabupaten Purbalingga kian menyita perhatian publik. Ratusan anggota dan nasabah dikabarkan belum dapat mencairkan dana simpanan mereka dengan nilai yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Dana yang belum dapat dicairkan tersebut mencakup berbagai produk simpanan, di antaranya Simpanan Umat, Simpanan Berjangka, Simpanan Pelajar, serta sejumlah produk simpanan lainnya. Kondisi ini memicu keresahan para nasabah yang mengaku kesulitan memperoleh kepastian mengenai pengembalian dana mereka.

Merespons persoalan tersebut, Firma Hukum Kalimasada Nusantara & Partners memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada para korban dengan menempuh jalur pidana melalui pengaduan dan/atau laporan resmi ke Polres Purbalingga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim kami akan mendampingi para korban untuk membuat pengaduan dan/atau laporan polisi terhadap para pengurus Koperasi Pondok Pesantren Nurul Barokah. Seluruh laporan akan disusun berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki para korban dan disampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Advokat Ary Herawan, S.H., dalam keterangan pers di Purbalingga.

Gelombang dukungan terhadap para korban juga datang dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), di antaranya Lindu Aji, Garda Anak Bangsa, Harimau, dan PSHT. Mereka menyatakan siap mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.

Baca Juga:  Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penutupan Pendidikan 839 Prajurit Muda Infanteri

“Kami berkomitmen mengawal perjuangan para korban bersama tim kuasa hukum hingga proses hukum memperoleh kepastian. Kami berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas perwakilan organisasi, Rabu (8/7/2026).

Pelaporan dijadwalkan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) pukul 14.00 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Purbalingga. Para korban telah menyiapkan berbagai dokumen pendukung, antara lain bukti setoran, buku tabungan, identitas diri, serta dokumen lain yang dinilai relevan sebagai dasar pengaduan kepada aparat penegak hukum.

Kuasa hukum menyebut seluruh dokumen tersebut telah dihimpun sebagai bagian dari persiapan pelaporan dan akan menjadi bahan awal dalam proses penyelidikan apabila laporan diterima oleh kepolisian.

Kasus dugaan gagal bayar ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dana simpanan masyarakat dalam jumlah besar serta berpotensi berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga koperasi. Para korban berharap proses hukum dapat mengungkap secara terang penyebab tidak dapat dicairkannya dana simpanan mereka sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus Koperasi Pondok Pesantren Nurul Barokah belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait dugaan gagal bayar maupun rencana pelaporan yang akan diajukan para nasabah. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Hari Tani Nasional di Semarang Selesai, Berlangsung Tertib dan Situasi Kamtibmas Aman
Danrem 072/Pamungkas Terima Audensi Kepala Basarnas DIY Untuk Perkuat Sinergitas
DANREM 071/WIJAYAKUSUMA TINJAU KOMPI PRODUKSI KODIM 0713/BREBES
P3-TGAI Desa Kaliayu Dipercepat, Dukung Kesiapan Pertanian Hadapi Musim Penghujan
Bidpropam Polda Jateng Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Wonogiri
Bukan Sekadar Mendampingi, Bapas Pati Kawal 8 Anak Sejak BAP Awal di Polres Jepara
Polres Wonogiri Ungkap Pencurian 21 Ban dan Laptop di Bengkel Sidoharjo, 4 Pelaku Diamankan
Proyek Jalan Siluk–Srunggo Bantul Senilai Rp3,7 Miliar Disorot, Papan Informasi Proyek Tak Terlihat di Lokasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:57 WIB

Aksi Hari Tani Nasional di Semarang Selesai, Berlangsung Tertib dan Situasi Kamtibmas Aman

Kamis, 24 September 2026 - 18:19 WIB

Danrem 072/Pamungkas Terima Audensi Kepala Basarnas DIY Untuk Perkuat Sinergitas

Kamis, 24 September 2026 - 18:06 WIB

DANREM 071/WIJAYAKUSUMA TINJAU KOMPI PRODUKSI KODIM 0713/BREBES

Kamis, 24 September 2026 - 17:52 WIB

P3-TGAI Desa Kaliayu Dipercepat, Dukung Kesiapan Pertanian Hadapi Musim Penghujan

Kamis, 24 September 2026 - 16:48 WIB

Bidpropam Polda Jateng Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Wonogiri

Berita Terbaru