Kuasa Hukum Masyarakat Desa Tunggul Pandean Tetap Berjuang di Mediasi Kedua, Minta Penghentian Proyek Gardu Induk Selam Proses Hukum Berlangsung

- Kontributor

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, Tribuncakranews.com 8 Juli 2026 – Proses penyelesaian sengketa terkait rencana pembangunan gardu induk yang berada di wilayah Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jepara dengan nomor register 31/Pdt.G/2026/PN Jpa terkait Perbuatan Melawan Hukum memasuki tahap mediasi kedua yang digelar hari ini tanggal 8 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Dalhar, S.H., M.H. and Partner yang bertindak selaku kuasa hukum yang mewakili masyarakat setempat, menegaskan sikapnya untuk tetap teguh membela kepentingan dan hak-hak warga yang diwakilinya.

Di hadapan awak media di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Ahmad Dalhar menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. “Pada mediasi kedua ini, kami tetap maju membela apa yang menjadi hak dan kepentingan warga serta seluruh masyarakat Desa Tunggul Pandean. Kami hadir di sini membawa aspirasi nyata dan kekhawatiran yang disampaikan langsung oleh warga,” ujar Dalhar dalam keterangan persnya.

Salah satu poin utama yang disampaikan dalam kesempatan ini adalah permohonan resmi agar pelaksanaan proyek pembangunan gardu induk tersebut dapat ditunda sementara waktu selama proses gugatan berjalan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk menjamin keadilan proses dan mencegah terjadinya dampak yang tidak dapat dipulihkan apabila keputusan akhir nantinya berpihak pada kepentingan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyampaikan harapan sekaligus permohonan agar kegiatan proyek gardu induk di wilayah Desa Tunggul Pandean ini dapat ditunda sementara sampai ada kepastian hukum yang jelas. Selama gugatan ini belum mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, maka segala aktivitas yang terkait pembangunan sebaiknya ditangguhkan guna menghindari kerugian yang lebih besar bagi warga,” tegasnya.

Baca Juga:  Kasus Pemalsuan Jual Beli Tanah Warga, Oknum Perangkat Desa Korowelanganyar Divonis 2 Tahun Penjara

Selain mengurus jalur gugatan di pengadilan, Ahmad Dalhar dan Partner juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi masyarakat dalam proses pelaporan yang sudah diajukan ke pihak kepolisian. Ia menjelaskan bahwa di luar jalur hukum yang ditempuh melalui pengadilan, masih ada laporan resmi dari warga yang saat ini sedang dalam penanganan di Polres Jepara. Pihaknya akan memantau serta mempertanyakan perkembangan dan proses penyelesaian laporan tersebut secara transparan.

“Bukan hanya lewat jalur gugatan ini saja, kami juga akan mendampingi dan memastikan bahwa laporan yang telah disampaikan masyarakat ke Polres Jepara mendapatkan penanganan yang serius dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami tidak akan membiarkan setiap aspirasi dan keluhan warga terabaikan begitu saja,” tambahnya.

Kuasa hukum ini pun menegaskan komitmennya yang tak tergoyahkan untuk terus berjuang sampai mencapai hasil akhir yang adil. Ia menyatakan akan mengikuti setiap tahapan proses hukum hingga dikeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Saya berjanji akan terus berjuang sampai memperoleh hasil akhir, sampai ada putusan yang sudah inkrah dan tidak dapat diganggu gugat lagi. Itu menjadi tanggung jawab saya selaku kuasa hukum yang dipercaya masyarakat, dan saya akan jalankan sebaik-baiknya,” pungkas Ahmad Dalhar.

Sampai saat ini, kedua belah pihak yang bersengketa masih mengikuti proses mediasi yang dipandu oleh lembaga yang berwenang, dengan harapan dapat ditemukan jalan keluar terbaik, meskipun posisi dan sikap dari pihak masyarakat tetap teguh mempertahankan haknya. Perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HAORNAS 2026, Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera: Tegaskan Olahraga Adalah Investasi Bangsa
BIKIN HEBOH! Nostalgia Putih Biru Meledak di Ciamis: Ratusan Alumni SMPN 1 Cikoneng Mengguncang Almamater Setelah Puluhan Tahun Terpisah!
Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar
Pemohonan Rj Sudah Diajukan, Pelapor Dan Terlapor Telah Berdamai, Namun Tersangka Masih Ditahan Polresta Pekanbaru
Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031 Siap Dilantik Sabtu Ini
DUA NAMA SATU HARAPAN, KALURAHAN NGOLORO GUNUNGKIDUL BERSIAP MEMILIH LURAH 2026
Bebas Parkir Bakal Hadir di Alfamart Banyumas, Mengikuti Jejak Keberhasilan Indomaret
Polda DIY Gelar Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI, Usung Tema Dampak Signifikan bagi Masyarakat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:43 WIB

Peringati HAORNAS 2026, Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera: Tegaskan Olahraga Adalah Investasi Bangsa

Rabu, 9 September 2026 - 10:05 WIB

BIKIN HEBOH! Nostalgia Putih Biru Meledak di Ciamis: Ratusan Alumni SMPN 1 Cikoneng Mengguncang Almamater Setelah Puluhan Tahun Terpisah!

Rabu, 9 September 2026 - 10:01 WIB

Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar

Rabu, 9 September 2026 - 08:57 WIB

Pemohonan Rj Sudah Diajukan, Pelapor Dan Terlapor Telah Berdamai, Namun Tersangka Masih Ditahan Polresta Pekanbaru

Selasa, 8 September 2026 - 22:48 WIB

Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031 Siap Dilantik Sabtu Ini

Berita Terbaru

Berita

Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:01 WIB