Kasus Pemalsuan Jual Beli Tanah Warga, Oknum Perangkat Desa Korowelanganyar Divonis 2 Tahun Penjara

- Kontributor

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Tribuncakranews.com – Sidang terbuka Pengadilan Negeri (PN) Kendal menjatuhkan putusan dua tahun penjara kepada terdakwa PW, seorang oknum Perangkat Desa Korowelanganyar, Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, atas kasus pemalsuan dokumen jual-beli tanah milik warga untuk kepentingan probadi.

Keputusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Kendal pada Kamis (2/7/2026) tersebut merupakan sidang keenam yang digelar. Usai pembacaan putusan, terdakwa PW yang ditanya hakim apakah akan melalukan banding mengaku masih pikir-pikir.

N warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan kalo PW tidak di tahan dan dia masih menjabat sebagai perangkat Desa lagi saya mewakili masyarakat akan melakukan aksi demo besar – besaran di balai Desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga sudah muak dengan prilaku dia saat menjabat, setiap kami minta di layani untuk pembuatan surat-surat sikapnya juga angkuh dan menggunakan bahasa yang tidak enak”. Jelasnya N

“Dengan adanya informasi dia di penjara selama dua tahun ini saya berharap, akan adanya pemecatan secara tidak hormat secepatnya”. Tutup N

Kepala Desa Korowelang Anyar, Eko Tri Hardono saat dikonfirmasi usai menghadiri sidang mengaku, keputusan vonis dua tahun kepada terdakwa sudah sesuai. Pasalnya terdakwa juga sudah bertanggung jawab dengan mengembalikan sertifikat yang sempat ia agunkan.

“Kalau tadi melihat keputusan hakim yang saya bandingkan dengan tuntutannya sudah masuk akal. Apalagi yang bersangkutan (terdakwa) juga sudah mau bertanggung jawab mengembalikan agunan. Tapi yang bersangkutan juga harus bertanggung jawab, atas pemalsuan surat dan tanda tangan di surat beli tanah warga,” ujarnya.

Baca Juga:  FWJ Indonesia Soroti Pemakaian Narkoba di Dinas Lingkungan LH Cakung Jakarta Timur

Kades Eko juga mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan untuk proses selanjutnya, termasuk upaya banding yang akan diajukan terdakwa.

“Ya tinggal upaya banding yang akan diajukan yang bersangkutan nanti bagaimana. Apakah bisa diterima atau tidak oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Kades Eko menjelaskan, kasus yang terjadi sejak 2019 tersebut bermula ketika ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya. Namun saat serifikat sudah jadi, tidak segera dikembalikan kepada warga, malah dimanfaatkan oleh terdakwa.

“Jado seolah-olah tanah itu dibeli yang bersangkutan. Maka dibuatkanlah surat jual-beli palsu, sehingga seolah-olah tanah itu sudah menjadi milik yang bersangkutan,” jelasnya.

Kades Eko juga menyebut, kasus ini sudah meresahkan warga desanya. Bahkan banyak yang menanyakan, kapan vonis sidang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

“Kalau di masyarakat kan resahnya, kalau kasus dibiarkan, maka akan berapa banyak tanah lagi milik warga yang hilang. Ya ini kan dikembalikan karena istilahnya ketahuan, kalau tidak ya nggak tahu lah bagaimana,” bebernya.

Dengan adanya kasus ini, Kades Eko berharap kepada seluruh perangkat desa, khususnya di Kendal, untuk lebih berhati-hati dalam.menjalankan amanah. Menurutnya, perangkat harus mengayomi bukan memanfaatkan masyarakat, apalagi bagi yang tidak mampu.

 

 

 

Surya

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangdam IV/Diponegoro Perkuat Kesiapan Satuan, Tinjau Fasilitas dan Kebugaran Prajuritqq
Green Policing, Kapolres Kudus Pimpin Kerja Bakti Bersama Masyarakat di Balai Jagong
Akun Instagram Diduga Promosikan Judi Online, Ditressiber Polda Jateng Lakukan Penindakan
Kapolres Jombang Buka Kejurprov Bola Voli U-19 Antar Klub se-Jawa Timur
Tinjau Kesiapan KDKMP di Kabupaten Tegal, Pangdam IV/Diponegoro Targetkan Operasional Tahun Ini
Sebanyak 24 Tim PKM UNDIP Siap Melaju Ajang PIMNAS ke-39
Mayat Perempuan Pantai Krakal Teridentifikasi, Korban Berasal dari Magelang 
VIRAL DI TIKTOK! Dugaan Asusila Oknum Jaksa Gunungkidul, Kejari Ungkap Pemeriksaan Berjalan Sejak 3 September
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Perkuat Kesiapan Satuan, Tinjau Fasilitas dan Kebugaran Prajuritqq

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Green Policing, Kapolres Kudus Pimpin Kerja Bakti Bersama Masyarakat di Balai Jagong

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Akun Instagram Diduga Promosikan Judi Online, Ditressiber Polda Jateng Lakukan Penindakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Kapolres Jombang Buka Kejurprov Bola Voli U-19 Antar Klub se-Jawa Timur

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Tinjau Kesiapan KDKMP di Kabupaten Tegal, Pangdam IV/Diponegoro Targetkan Operasional Tahun Ini

Berita Terbaru