Istri Dan Tiga Pelaku Dibekuk, Polresta Banyumas Ungkap Pembunuhan Berencana

- Kontributor

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan istri korban sebagai otak pelaku, dengan motif harta dan hubungan asmara.

Korban bernama EMS (67), warga setempat, yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.30 wib. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti secara intensif oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH , SIK, MH mengungkapkan, hasil penyelidikan mengarah pada dugaan kuat adanya perencanaan matang sebelum aksi pembunuhan dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku memiliki peran masing masing dan telah merancang tindakan ini sebelumnya. Ini bukan tindak spontan, melainkan pembunuhan berencana,” tegasnya.

Selain IF (istri korban), tiga orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni, AR alias Boy Putra (50), JN alias Andre (43) dan RS (29). Ketiga tersangka laki laki tersebut diketahui berasal dari wilayah Banten dan berperan sebagai eksekutor serta pendukung aksi.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari hubungan antara tersangka IF dengan AR yang berkenalan melalui media sosial TikTok sejak Agustus 2025. Hubungan tersebut berkembang menjadi kedekatan pribadi hingga muncul rencana untuk menghabisi korban.

Baca Juga:  Songsong Usia Sewindu, IWO Indonesia Usung Tema Strategis : “Mengukuhkan Pers Online yang Berintegritas, Membangun Ekonomi Kuat, Menjaga Kedaulatan Bangsa”

Motif utama diduga karena tersangka IF ingin menguasai harta korban serta menikah dengan AR. Dalam prosesnya, tersangka bahkan menjanjikan imbalan hingga Rp250 juta kepada para pelaku.

“Motifnya adalah kombinasi antara persoalan pribadi, ekonomi dan hubungan asmara. Tersangka utama menjanjikan sejumlah uang kepada pelaku lain untuk menjalankan aksi tersebut,” jelas Kapolresta.

Aksi pembunuhan dilakukan dengan cara memukul korban menggunakan balok kayu dan kemudian menjerat leher korban dengan kabel listrik hingga meninggal dunia. Setelah kejadian, para pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Banten sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim URC Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Penangkapan dilakukan secara bertahap pada 28 hingga 29 Juni 2026. Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya alat yang digunakan untuk menghabisi korban, rekaman CCTV, kendaraan, serta sejumlah barang pribadi milik tersangka.

“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang dilakukan secara terencana,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan acamannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polresta Banyumas

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kedatangan Awang ke Rumah Mata Jateng Sisakan Sejumlah Pertanyaan, dari Mobil hingga Sosok Wanita Muda
Instruksi Presiden, Tim Alfa TNI Terjun dari Udara Buru Titik Panas Padamkan Bara Karhutla Way Kambas
Lantunan Shalawat di Tengah Keasrian Alam: Komunitas Radio RJ Sukses Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Berikan Bantuan Mushaf Al-Quran 
Satreskrim Unit 2 Polres Jepara Gerebeg Gudang Penimbunan diduga BBM Jenis Solar Bersubsidi di Desa Banjar Agung Bangsri Jepara.
Tudingan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Berujung Klarifikasi Habibur Rochman
Permasalahan Pajak Kendaraan dan Miskomunikasi Diselesaikan Secara Kekeluargaan, FWJ Jateng Dan Bintang Romadhon Kembali Bersinergi
Klarifikasi Mantan Ketua Masjid As-Salam Lubuklinggau, Sebut Chat Viral Hanya Candaan
Klarifikasi dan Hak JawabvTerkait Pemberitaan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Cilosari
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Kedatangan Awang ke Rumah Mata Jateng Sisakan Sejumlah Pertanyaan, dari Mobil hingga Sosok Wanita Muda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Instruksi Presiden, Tim Alfa TNI Terjun dari Udara Buru Titik Panas Padamkan Bara Karhutla Way Kambas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Lantunan Shalawat di Tengah Keasrian Alam: Komunitas Radio RJ Sukses Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Berikan Bantuan Mushaf Al-Quran 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Satreskrim Unit 2 Polres Jepara Gerebeg Gudang Penimbunan diduga BBM Jenis Solar Bersubsidi di Desa Banjar Agung Bangsri Jepara.

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Tudingan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Berujung Klarifikasi Habibur Rochman

Berita Terbaru