Edis Sigalingging Pimpin Aksi Front Justice di Kejari Simalungun, Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Korupsi.

- Kontributor

Senin, 13 Juli 2026 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN –  Tribuncakranews.com 

Puluhan massa yang tergabung dalam Front Justice (FJ) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun, Jumat (10/7/2026). Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Edis Sigalingging selaku Pimpinan Aksi Front Justice yang menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan berbagai laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Simalungun.

Dalam aksi itu, massa membawa spanduk dan poster bertuliskan “Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih, Selamatkan Uang Rakyat”, sembari bergantian menyampaikan orasi yang menuntut agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun meningkatkan kinerja dalam menangani perkara-perkara dugaan korupsi yang telah dilaporkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan peserta aksi, Edis Sigalingging menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak langsung terhadap pembangunan daerah, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan masyarakat seharusnya ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

“Kami datang bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami ingin memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi memperoleh penanganan yang serius sehingga masyarakat mengetahui bahwa hukum benar-benar bekerja,” ujar Edis dalam orasinya.

Ia mengatakan Front Justice menilai hingga saat ini masih terdapat sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah disampaikan oleh Institute Law and Justice (ILAJ) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, namun menurut penilaian organisasinya belum terlihat perkembangan penanganan yang signifikan.

Menurut Edis, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum apabila tidak disertai informasi yang terbuka mengenai perkembangan setiap laporan.

Baca Juga:  DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM KADES 'JG' DALAM DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA & LINGKARAN JUDI MAKIN KUAT

“Kami berharap Kejaksaan memberikan kepastian kepada masyarakat. Apabila suatu perkara masih dalam proses penyelidikan, sampaikan kepada publik sejauh mana perkembangannya sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Ketahanan Pangan dan BUMDes

Selain meminta percepatan penanganan laporan yang telah disampaikan ILAJ, Front Justice juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Pangan dan BUMDes se-Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025.

Menurut Edis, kegiatan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat sehingga aparat penegak hukum diharapkan melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

 

“Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa membedakan siapa pun,” ucapnya.

Sampaikan Sepuluh Tuntutan

Dalam aksi tersebut, Front Justice menyerahkan pernyataan sikap yang berisi sepuluh tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun.

Tuntutan pertama adalah mendesak Kejari Simalungun segera menindaklanjuti seluruh laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan oleh Institute Law and Justice (ILAJ) secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Tuntutan kedua meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun meningkatkan status penanganan perkara terhadap sejumlah laporan apabila berdasarkan hasil penyelidikan telah diperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Tiga Laporan Jadi Sorotan

Dalam pernyataan sikap tersebut, Front Justice secara khusus menyoroti tiga laporan dugaan tindak pidana korupsi.

Pertama, Laporan Nomor 0539/ILAJ-B/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Kapolrestabes Semarang Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Kondusivitas
Bupati Cup 2026 Bergulir, 20 Kecamatan Adu Talenta, Pemain Terbaik Disiapkan Menuju Liga 4
Polisi Ungkap Pencurian Motor di Kudus, Pelaku 24 Tahun Diciduk di Warkop
Dr. H. Fachrul Razi: Selama Kemiskinan dan Ketidakadilan Masih Ada di Aceh, Wacana Aceh Merdeka Akan Terus Bergema
POLRESTA DELI SERDANG GEMPUR SARANG NARKOBA: 57 TERSANGKA DICIDUK, 47 KILOGRAM SABU DAN GANJA DISITA!
Sekjen MUI Apresiasi Kapolri Tindak Tegas Jajaran Polres Sukoharjo
PJR BERSATU Soroti Penanganan Kesehatan Narapidana di Lapas Kelas IIB Jombang, Desak Kepastian Perawatan Medis Berkelanjutan
Material Batu dan Adukan Proyek Jalan Borobudur Dipertanyakan, Dinas PU Kabupaten Semarang Diminta Turun Tangan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:59 WIB

Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Kapolrestabes Semarang Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Kondusivitas

Selasa, 3 November 2026 - 17:48 WIB

Bupati Cup 2026 Bergulir, 20 Kecamatan Adu Talenta, Pemain Terbaik Disiapkan Menuju Liga 4

Selasa, 3 November 2026 - 17:13 WIB

Polisi Ungkap Pencurian Motor di Kudus, Pelaku 24 Tahun Diciduk di Warkop

Selasa, 3 November 2026 - 17:10 WIB

Dr. H. Fachrul Razi: Selama Kemiskinan dan Ketidakadilan Masih Ada di Aceh, Wacana Aceh Merdeka Akan Terus Bergema

Selasa, 3 November 2026 - 17:06 WIB

POLRESTA DELI SERDANG GEMPUR SARANG NARKOBA: 57 TERSANGKA DICIDUK, 47 KILOGRAM SABU DAN GANJA DISITA!

Berita Terbaru