Polisi Tindak Penjual Ciu di Masaran, Lima Botol Miras Disita dalam Operasi Cipta Kondisi

- Kontributor

Senin, 13 Juli 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SRAGEN, TRIBUNCAKRANEWS.COM  – Jajaran Polsek Masaran mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) tradisional jenis ciu dalam Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas 2026.

Seorang pria berinisial DP (48), warga Dukuh Manggis RT 02, Desa Jati, Kecamatan Masaran, diamankan setelah kedapatan menyimpan dan menjual miras dari rumahnya, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita lima botol air mineral ukuran 1,5 liter yang berisi minuman keras jenis ciu. Barang bukti bersama terlapor kemudian dibawa ke Mapolsek Masaran untuk menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Masaran AKP Syamsudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penjualan minuman keras di kawasan tersebut.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Di dalam rumah terlapor ditemukan lima botol berisi miras jenis ciu. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polsek Masaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Syamsudin.

Baca Juga:  Coffee Morning Bersama Rekan Jurnalis Se-Kota Lubuklinggau Dalam Rangka HUT Pers Nasional

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan untuk menekan peredaran minuman keras dan mencegah potensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Dalam penanganannya, Polsek Masaran mengedepankan langkah pembinaan. Setelah menjalani pemeriksaan, terlapor membuat surat pernyataan dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya menjual minuman keras.

AKP Syamsudin juga mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga praktik penjualan miras dapat segera ditindak.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Sragen

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

EMPAT SAKSI DIHADIRKAN! KUBU H. UTOMO GEMPUR KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA DI PN PATI
TEP UNDIP Perkuat Kapasitas Petani Woslay Hadapi Kekeringan
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Pati, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Profesional
Bakti TNI AD untuk Rakyat, Tumbuhkan Gotong Royong demi Kesejahteraan Warga Kebumen
Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum
Kasus Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati, Polresta Pati Ungkap Perkembangan Penyidikan
Komisi III DPR RI Dorong Polda Jateng Hadirkan Pelayanan Polri yang Dekat dengan Masyarakat
Layanan Lebih Mudah dan Transparan: BRI Life dan BPJS Kesehatan Hadirkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:02 WIB

EMPAT SAKSI DIHADIRKAN! KUBU H. UTOMO GEMPUR KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA DI PN PATI

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:59 WIB

TEP UNDIP Perkuat Kapasitas Petani Woslay Hadapi Kekeringan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Pati, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Profesional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Bakti TNI AD untuk Rakyat, Tumbuhkan Gotong Royong demi Kesejahteraan Warga Kebumen

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum

Berita Terbaru

Berita

TEP UNDIP Perkuat Kapasitas Petani Woslay Hadapi Kekeringan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:59 WIB