Terkait Penyebaran Video Pornografi Inisial VP dan Inisial VR, Kasat Reskrim Polres Sergei Akan Gelar Perkara

- Kontributor

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI, Tribuncakranews.com – Pria berinisial VP (26) dan Wanita berinisial VR (26) warga Kecamatan Bintang Bayu, terlapor kasus dugaan penyebar video pornografi (video asusila) yang dilaporkan oleh SW warga Kampung Bantan, Kecamatan Dolok Masihul diduga tidak mematuhi hukum.

Dugaan tersebut dikarenakan dua orang terlapor, pria berinisial VP dan wanita berinisial VR, warga Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terduga pelaku penyebar video pornografi (video asusila) telah dua kali mangkir dari panggilan resmi yang dilayangkan oleh Kepolisian Resort Serdang Bedagai.

Pemanggilan pertama kepada VP dan VR melalui surat resmi undangan klarifikasi telah dikirimkan melalui perangkat desa masing-masing, tetapi VP dan VR tidak datang menghadirinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat pemanggilan yang kedua juga telah dikirimkan pada, Rabu 24 Juni 2026, tetapi sudah hampir satu bulan, VP dan VR juga tidak menghiraukan dan mengabaikannya.

Surat tersebut disampaikan kepada VP melalui Perangkat Desa Sarang Ginting Kahan dan kepada VR melalui Perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.

Sesuai aturan dan peraturan perundang-undangan, saksi yang dipanggil dua kali berturut-turut dan tidak hadir tanpa alasan sah, dikategorikan tidak mematuhi hukum.

Baca Juga:  Lapor Pak Bupati Simalungun, Jalan Sibatu-batu tengkoh, kec Panombean panei Rusak Parah 

Pemanggilan resmi oleh penyidik adalah kewajiban hukum, jika diduga mengabaikannya secara sengaja, akan berpotensi memicu konsekuensi hukum berupa jemput paksa dan hingga ancaman pidana, sesuai yang diatur dalam hukum positif Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepada Media Siber Rabu (15/7/26), Kuasa hukum SW, Alfianto SH, meminta agar Kepolisian Resort Serdang Bedagai melakukan upaya jemput paksa untuk menghadirkan saksi terlapor agar dapat dimintai keterangannya yang telah mengabaikan dua kali panggilan polisi.

“Kami meminta kepada Polres Sergai agar melakukan upaya jemput paksa untuk menghadirkan dua orang saksi terlapor agar dapat dimintai keterangannya, karena semuanya sudah dipanggil dua kali secara sah dan patut, tapi diabaikan oleh mereka,” tegas Alfianto, SH.

Terkait hal itu, Penyidik Polres Sergai telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada Kamis, 09 Juli 2026 yang menjelaskan akan melaksanakan gelar perkara.

mencoba konfirmasi terkait kapan akan dilakukan gelar perkara, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir menyampaikan akan segera menjadwalkannya.

“Akan di jadwalkan ya bang,” balas Kasat Reskrim.

 

( Andy Alfiano )

Penulis : Andy Alfiano

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Instruksi Pj Bupati Terkait Perizinan Karaoke Diduga Hanya Omong Kosong: 11 Usaha Tanpa Izin di Cilacap Timur Masih Beroperasi Tanpa Penindakan
Dukung Transformasi Pelayanan Publik, Polres Wonogiri Perkuat Sinergi dalam Penganugerahan Desa Nyawiji Migunani 2026
MPLS di SMAN 3 Wonogiri, Satlantas Polres Wonogiri Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar
Police Goes to School, Polsek Ngadirojo Edukasi Siswa MI UT Arpansa tentang Tertib Berlalu Lintas dan Cegah Bullying
Perkuat Reintegrasi Sosial Berbasis Desa, Bapas Pati Gandeng PKS dengan Dispermades Kabupaten Pati dan Grobogan
Distribusi 10.912 Porsi Makan Bergizi Gratis di Ngadirojo Berjalan Lancar, Polsek Lakukan Monitoring Penuh
Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Temanggung, Seorang Pengedar Diamankan
Digaji Rp 500 Ribu dan Satu Paket Sabu, Kurir Jaringan Narkotika Dibekuk Dit Resnarkoba Polda Jateng Bersama 24 Paket Barang Bukti
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:16 WIB

Instruksi Pj Bupati Terkait Perizinan Karaoke Diduga Hanya Omong Kosong: 11 Usaha Tanpa Izin di Cilacap Timur Masih Beroperasi Tanpa Penindakan

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:10 WIB

Dukung Transformasi Pelayanan Publik, Polres Wonogiri Perkuat Sinergi dalam Penganugerahan Desa Nyawiji Migunani 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:31 WIB

MPLS di SMAN 3 Wonogiri, Satlantas Polres Wonogiri Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:26 WIB

Police Goes to School, Polsek Ngadirojo Edukasi Siswa MI UT Arpansa tentang Tertib Berlalu Lintas dan Cegah Bullying

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:00 WIB

Perkuat Reintegrasi Sosial Berbasis Desa, Bapas Pati Gandeng PKS dengan Dispermades Kabupaten Pati dan Grobogan

Berita Terbaru