Anggaran Rp1,7 Miliar Menguap di Proyek GSG Tigaraksa, DTRB Kab. Tangerang Bungkam?

- Kontributor

Rabu, 2 September 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM 

2/9/2026. Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Warga 07 Perum Mustika Tigaraksa, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang digelontorkan melalui APBD-P dengan nilai pagu mencapai Rp1.720.577.000.00 miliar, kini justru menyisakan persoalan serius.

Alih-alih menjadi fasilitas publik yang segera dimanfaatkan masyarakat, proyek tersebut dilaporkan belum rampung dan terkesan terbengkalai. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar: untuk apa anggaran miliaran rupiah digelontorkan jika hasil pembangunan tidak kunjung dapat dimanfaatkan masyarakat?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilai pagu Rp 1.720.577.000.00 miliar bukan angka kecil. Di balik nominal tersebut terdapat uang publik yang semestinya dikonversi menjadi bangunan yang berkualitas, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata.

Namun ketika proyek fisik berhenti sebelum tujuan pembangunan tercapai, persoalannya tidak lagi sekadar soal keterlambatan pekerjaan. Publik berhak mempertanyakan kualitas perencanaan, mekanisme pengadaan, pengendalian kontrak, pencairan anggaran hingga efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

*RUP Ada, Bangunan Tak Kunjung Tuntas*

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode RUP 60537848, proyek tersebut direncanakan melalui mekanisme tender dengan pagu anggaran Rp 1.720.577.000.00 miliar.

Di atas kertas, seluruh tahapan pengadaan semestinya memiliki target, jadwal, kontrak, pengendalian pekerjaan serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Tetapi ketika realitas di lapangan tidak berbanding lurus dengan dokumen perencanaan, pertanyaan publik menjadi semakin relevan.

Siapa yang bertanggung jawab ketika proyek tidak selesai? Berapa anggaran yang telah dicairkan? Berapa progres fisik sebenarnya? Apakah penyedia telah dikenakan denda keterlambatan? Apakah kontrak telah diputus? Dan jika pekerjaan dihentikan, apakah penyedia masuk daftar hitam?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk tekanan kepada pemerintah, melainkan bagian dari hak publik untuk mengetahui bagaimana uang negara dibelanjakan.

*DTRB Jangan Hanya Pandai Menganggarkan*

Sorotan kini mengarah kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang selaku instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Pengawasan proyek pemerintah bukan sekadar memastikan kontraktor bekerja di lapangan. Pengawasan juga menyangkut kepatuhan terhadap kontrak, kualitas pekerjaan, progres fisik, administrasi pembayaran, hingga konsekuensi hukum apabila penyedia gagal memenuhi kewajibannya.

Karena itu, apabila benar proyek GSG tersebut mangkrak, publik patut memperoleh penjelasan: di mana fungsi pengawasan berjalan dan di titik mana pengendalian proyek mengalami kegagalan?

Kritik terhadap DTRB pun tidak seharusnya dijawab dengan narasi normatif. Yang dibutuhkan masyarakat adalah data dan dokumen.

Mulai dari nilai kontrak, nama penyedia, jangka waktu pekerjaan, progres terakhir, nilai pembayaran yang telah dilakukan, hingga langkah yang telah ditempuh pemerintah terhadap penyedia.

Seorang perwakilan asosiasi pers yang turut mengawal persoalan tersebut menilai kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis semata.

“Kalau benar proyek bernilai miliaran rupiah tidak selesai dan kemudian dibiarkan, pertanyaan publik sangat sederhana: siapa yang mengawasi, siapa yang bertanggung jawab, dan apa tindakan pemerintah terhadap penyedia?”

*Jangan Sampai APBD Berhenti di Atas Kertas*

Persoalan yang lebih besar bukan sekadar bangunan yang belum selesai. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas tata kelola APBD.

Setiap rupiah yang keluar dari APBD berasal dari sumber daya publik. Karena itu, proyek yang tidak selesai berpotensi menimbulkan pemborosan apabila pembayaran tidak sebanding dengan pekerjaan yang benar-benar diterima pemerintah.

Terlebih, sorotan terhadap proyek GSG ini muncul di tengah adanya pemberitaan mengenai temuan pemeriksaan terkait pekerjaan fisik sejumlah proyek gedung lainnya di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Dewan Pers: Sertifikasi Bukan Syarat Liputan, AWPI Klaten Dukung dan Tekankan Perlindungan Jurnalis

Jika persoalan-persoalan tersebut benar terjadi, maka pemerintah tidak cukup hanya menyelesaikannya secara administratif. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan, pemilihan penyedia, pengawasan lapangan dan mekanisme pembayaran proyek.

Jangan sampai APBD hanya sukses terserap, tetapi gagal menghasilkan manfaat.

*UU Tipikor Tak Boleh Dijadikan Sekadar Pajangan*

Asosiasi pers yang mengawal persoalan ini juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak gegabah menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses pemeriksaan hukum membuktikannya.

Namun apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, persoalan tersebut tentu tidak dapat berhenti hanya pada pengembalian kerugian negara.

Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Karena itu, apabila ditemukan dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid DTRB Dikonfirmasi, Syamsul Bahri Ketum GWI Mengaku Nomornya Diblokir, Sementara Kepala dinas tidak menjawab

Upaya memperoleh klarifikasi dari DTRB Kabupaten Tangerang disebut telah dilakukan.

Surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi juga telah dilayangkan kepada Kepala DTRB Kabupaten Tangerang.

Namun dalam upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Selasa 1 September 2026 pukul 09;13 WiB, Ketum Gabungnya Wartawan Indonesia ( GWI ) Syamsul Bahri menyatakan nomor WhatsApp miliknya telah diblokir oleh Kepala Bidang DTRB Kabupaten Tangerang.

Klaim tersebut tentu masih membutuhkan penjelasan dari pihak DTRB. Apakah benar terjadi pemblokiran, apa alasannya, dan apakah pemerintah daerah memiliki kanal komunikasi lain yang dapat digunakan untuk memberikan penjelasan kepada publik?

Dalam kerja jurnalistik, konfirmasi bukan ancaman. Konfirmasi adalah ruang bagi pejabat publik untuk menjelaskan fakta, meluruskan informasi, sekaligus menunjukkan akuntabilitas dan Transparansi kepada masyarakat.

Karena itu, sikap terbuka justru menjadi langkah paling rasional ketika sebuah proyek pemerintah sedang mendapat sorotan.

Gabungnya Wartawan Indonesia ( GWI ) Siapkan Langkah Hukum

Ketua Umum DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), yang juga Ketua Umum DPP LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK), menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut.

Apabila tidak terdapat penjelasan yang transparan dan ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil investigasi maupun dokumen pendukung, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung maupun KPK RI.

Langkah tersebut semestinya dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial, sepanjang dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan proyek yang hanya terlihat megah dalam dokumen anggaran.

Masyarakat membutuhkan bangunan yang benar-benar selesai, anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pejabat yang bersedia menjelaskan ke mana uang rakyat dibelanjakan.

Jika proyek Rp1,8 miliar saja dapat berujung pada bangunan yang mangkrak, maka pertanyaan paling sederhana justru menjadi yang paling sulit dihindari:

Apakah negara sedang membangun fasilitas untuk rakyat, atau sekadar membangun angka penyerapan anggaran?

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari DTRB Kabupaten Tangerang terkait progres pekerjaan, nilai kontrak, pembayaran yang telah dilakukan, identitas penyedia, serta langkah pemerintah terhadap proyek tersebut.

Redaksi masih membuka ruang bagi DTRB Kabupaten Tangerang maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara resmi. Pemberitaan selanjutnya akan memuat perkembangan informasi berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperoleh.

 

(Red-Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Penyampaian Aspirasi Aliansi Mahasiswa UGM Berakhir Kondusif, Polda DIY Kedepankan Pelayanan Humanis dan Pastikan Keamanan Yogyakarta
Viral Pengeroyokan di Jalan Pahlawan Semarang, Resmob Amankan Pelaku yang Tembakkan Airsoft Gun ke Korban
Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Jembatan Gantung Merah Putih dan Resmikan Sumur Bor di Pati
Pangdam IV/Diponegoro Terima Audiensi Ketua DPD Pepabri Jawa Tengah
Kepala OPD dan Pimpinan BUMD Mangkir dari Paripurna DPRD Kendal, Bupati Siap Beri Teguran
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Pimpin Sertijab 12 Pejabat Utama dan Kapolsek
Hari kedua, Pasis Dikreg Sesko TNI LVI berikan Penyuluhan Karhutla di Desa Hanjak Maju, Pulang Pisau
Lepas Kenal Pejabat Utama dan Kapolsek, Kapolres Sragen Lepas Pejabat Lama dengan Hangat, Sambut Pejabat Baru Penuh Semangat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:59 WIB

Aksi Penyampaian Aspirasi Aliansi Mahasiswa UGM Berakhir Kondusif, Polda DIY Kedepankan Pelayanan Humanis dan Pastikan Keamanan Yogyakarta

Rabu, 2 September 2026 - 18:54 WIB

Anggaran Rp1,7 Miliar Menguap di Proyek GSG Tigaraksa, DTRB Kab. Tangerang Bungkam?

Rabu, 2 September 2026 - 16:49 WIB

Viral Pengeroyokan di Jalan Pahlawan Semarang, Resmob Amankan Pelaku yang Tembakkan Airsoft Gun ke Korban

Rabu, 2 September 2026 - 16:46 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Jembatan Gantung Merah Putih dan Resmikan Sumur Bor di Pati

Rabu, 2 September 2026 - 16:42 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Terima Audiensi Ketua DPD Pepabri Jawa Tengah

Berita Terbaru