Klaten, Tribuncakranews.com – Sejumlah pengurus dan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Klaten menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai. Keputusan tersebut diduga dipicu oleh kekecewaan terhadap kepemimpinan Ketua DPC PPP Kabupaten Klaten, Legiman, SH, khususnya terkait transparansi laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan pembentukan kepengurusan baru periode 2026–2031.
Pada Rabu (15/7/2026), awak media menemui Ketua PAC Klaten Tengah berinisial MK. Ia mengungkapkan bahwa dalam Musyawarah Cabang (Muscab) PPP Kabupaten Klaten yang digelar pada 3 Mei 2026 di Hotel Kusuma Sahid Solo dan dihadiri seluruh pengurus PAC se-Kabupaten Klaten, tidak ada penyampaian LPJ kepengurusan selama lima tahun, baik secara lisan maupun tertulis.
Menurut MK, dirinya bersama sejumlah pengurus PAC lainnya merasa kecewa karena laporan pertanggungjawaban kepemimpinan Ketua DPC PPP Kabupaten Klaten selama satu periode tidak disampaikan kepada forum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“LPJ selama lima tahun seharusnya disampaikan secara terbuka, baik tertulis maupun lisan, agar seluruh PAC mengetahui program dan kegiatan yang telah dijalankan oleh pengurus DPC,” ujarnya.
MK menilai, keterbukaan, kebersamaan, dan komitmen antara DPC dan PAC sangat diperlukan agar roda organisasi dapat berjalan dengan baik. Ia juga menyebut minimnya perhatian dan dukungan terhadap PAC menjadi salah satu alasan kekecewaan para pengurus.
“Karena itu, saya sebagai Ketua PAC Klaten Tengah memilih mengundurkan diri,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua PAC Klaten Utara berinisial W. Ia menjelaskan bahwa sebelum Muscab digelar, telah dilaksanakan pertemuan pra-Muscab pada 26 April 2026 yang menurutnya hanya membahas dan menetapkan Legiman, SH kembali menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Klaten periode 2026–2031.
W mengaku beranggapan bahwa Muscab nantinya juga akan membahas susunan kepengurusan lainnya. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak ada pembahasan mengenai struktur kepengurusan maupun penyampaian LPJ kepada peserta forum.
“LPJ merupakan laporan pertanggungjawaban ketua selama menjalankan organisasi dalam lima tahun. Semua anggota harus mengetahui, termasuk soal sumber dan penggunaan keuangan organisasi,” kata W.
Ia menambahkan, transparansi dalam pengelolaan organisasi menjadi bagian penting untuk menjaga kebersamaan dan kepercayaan antaranggota.
Sementara itu, Ketua PAC Karangdowo berinisial K menyampaikan bahwa dirinya dapat menerima keputusan terpilihnya kembali Legiman sebagai Ketua DPC karena telah diputuskan dalam forum pra-Muscab.
Namun, menurut K, permasalahan muncul setelah pertemuan konsolidasi dan pemberitahuan kepengurusan baru periode 2026–2031 yang digelar di Gedung DPC PPP Kabupaten Klaten pada 7 Juni 2026.
“Karena pembentukan kepengurusan dilakukan tanpa melibatkan seluruh PAC dalam musyawarah, beberapa PAC belum bisa menerima dan meminta agar kepengurusan tersebut ditinjau ulang,” ujarnya.
Ketiga Ketua PAC yang ditemui media tersebut menyampaikan beberapa tuntutan yang pada dasarnya sama, yaitu:
1. Meminta agar LPJ Ketua DPC PPP Kabupaten Klaten selama lima tahun terakhir disampaikan secara tertulis dan terbuka kepada seluruh anggota.
2. Meminta agar susunan kepengurusan DPC PPP Kabupaten Klaten periode 2026–2031 ditinjau kembali dengan melibatkan seluruh PAC dalam proses musyawarah demi menjaga kekompakan organisasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pengurus, anggota majelis, serta pengurus PAC akhirnya menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan DPC PPP Kabupaten Klaten.
Daftar pengurus yang mengundurkan diri:
A. Pengurus DPC PPP Kabupaten Klaten
1. Tondo Handoko, S.Pd.
2. Danang Adi Nurwahyudi.
3. Hj. Titik Aminatun.
4. Sri Budiningsih.
B. Anggota Majelis
1. Rohmadi.
2. Muslimin.
3. Sadiin.
C. Ketua PAC
1. Abdul Rochim (Trucuk).
2. Kusnanto (Karangdowo).
3. Nono Yuliyanto (Pedan).
4. Untung Nugroho (Kalikotes).
5. Waluyo (Klaten Utara).
6. Nurhadi (Manisrenggo).
7. Mustofa Kamal (Klaten Tengah).
8. Amat Mahmuri (Kebonarum).
9. Tri Marjoko (Jatinom).
10. Sadiin (Gantiwarno).
D. Sekretaris PAC
1. Tugimin (Trucuk).
2. Marsono (Klaten Tengah).
3. Yayuk Muzamil (Kebonarum).
4. Yunanto Tri Wibowo (Kalikotes).
5. Margana (Karangdowo).
6. Munadi (Jatinom).
E. Bendahara PAC
1. Dwi Marsono (Trucuk).
2. Suwarsono (Karangdowo).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua DPC PPP Kabupaten Klaten, Legiman, SH, terkait tuntutan penyampaian LPJ maupun pengunduran diri sejumlah pengurus dan Ketua PAC tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dari pihak DPC PPP Kabupaten Klaten.
Penulis : Sus.Wd
Editor : Khanza Haryati












