Garut, Tribuncakranews.com
Meski kemarau baru berjalan hitungan minggu, puluhan ribu warga di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat sudah harus berhadapan dengan kenyataan pahit: antre berjam-jam demi mendapatkan seember air bersih.
Waktu produktif tersita, sanitasi terganggu, dan kecemasan membayangi kehidupan sehari-hari warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespons krisis ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan status Siaga Darurat Kekeringan di 27 kabupaten/kota. Langkah cepat ini patut diapresiasi. Namun, apakah pembagian air bersih lewat truk-truk tangki sudah menyelesaikan akar masalah?
Menurut Kang Oos Supyadin, SE., MM., seorang Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus pengurus Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (FKP DAS) Korwil Garut, bantuan darurat tersebut baru sekadar mengobati gejala, belum menyembuhkan penyakit utamanya.
Air Bersih Adalah Hak Konstitusional, Bukan Bansos Musiman
Kang Oos menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan air bersih merupakan kewajiban konstitusional negara yang fundamental, bukan sekadar program bantuan sosial (bansos) yang datang saat musim kemarau tiba.
”Ketersediaan air bersih adalah hak asasi warga negara yang dijamin oleh Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 28H UUD 1945, serta dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 dan UU No. 17/2019,” ujar Kang Oos, yang juga aktif di Dewan Adat Kabupaten Garut dan menjabat sebagai Koordinator Majelis Adat Sunda (MASDA) Jabar Kabupaten Garut.
Ia menilai, penanganan yang ada saat ini masih bersifat reaktif. Selama alih fungsi lahan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) terus dibiarkan, kemampuan tanah menyerap air akan terus merosot, dan siklus kekeringan ekstrem akan terus berulang setiap tahunnya.
Restorasi Hutan Hulu: Kunci Menjaga Mata Air Tetap Mengalir
Sebagai solusi konkret, FKP DAS Garut mendesak pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan struktural jangka panjang yang berfokus pada sektor hulu.
Kuncinya ada pada satu gerakan: Restorasi Hutan.
Restorasi ini bukan sekadar menanam pohon, melainkan sebuah proses komprehensif untuk memulihkan ekosistem yang rusak melalui tiga langkah utama:
Regenerasi Alami: Membiarkan alam memulihkan dirinya sendiri pada kawasan tertentu dengan pengawasan ketat.
Penanaman Bibit Aktif: Melakukan reboisasi secara terencana dengan memilih jenis pohon yang memiliki daya serap air tinggi.
Perlindungan Kawasan Hutan: Memperketat pengawasan dan hukum agar tidak ada lagi pembalakan atau alih fungsi lahan di area resapan air.
Panggilan Kolaborasi demi Masa Depan Jawa Barat
Melalui restorasi hutan di hulu DAS, diharapkan kualitas tanah membaik, keanekaragaman hayati pulih, dan yang terpenting: mata air di hulu tetap mengalir bahkan di puncak musim kemarau sekalipun.
Di akhir penuturannya, tokoh adat Sunda ini mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan untuk tidak lagi menutup mata terhadap kerusakan lingkungan.
”Semoga kita semua terlibat dan terpanggil dalam penyelamatan lingkungan hidup ini. Rahayu,” pungkasnya.
(Enjang)












