Dugaan Mark-Up Anggaran Diskominfo Kendal Belum Diklarifikasi, Publik Pertanyakan Transparansi

- Kontributor

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Tribuncakranews.com — Jumat, 6 Februari 2026. Lanjutan pemberitaan terkait dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal memasuki babak baru. Hingga kini, Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetiyo, S.STP., M.M., belum memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah temuan data yang dipertanyakan awak media.

Belum adanya penjelasan dari pimpinan Diskominfo tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis maupun masyarakat.

Sebelumnya, Diskominfo Kendal disorot terkait dugaan pengabaian sejumlah temuan data yang mengindikasikan potensi penyimpangan anggaran, di antaranya belanja pemasangan iklan pada media tertentu, data perawatan server yang diduga tidak sesuai kondisi faktual, serta klaim jumlah jurnalis dalam kegiatan rilis pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam salah satu laporan kegiatan, Diskominfo Kendal disebut menganggarkan kuota hingga 500 jurnalis per kegiatan. Namun, hasil konfirmasi dan penelusuran di lapangan menunjukkan jumlah jurnalis yang hadir hanya berkisar 30 hingga 35 orang.

Perbedaan angka yang cukup signifikan tersebut memunculkan dugaan adanya penggelembungan anggaran dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Dugaan ini semakin menguat lantaran hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi terkait dasar perhitungan anggaran maupun mekanisme realisasi belanja tersebut.

Publik juga belum memperoleh keterangan konkret mengenai transparansi penggunaan anggaran yang diduga bermasalah itu, yang disebut terjadi dalam rentang tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, isu ini disebut telah masuk dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Kendal. Namun demikian, hingga kini belum terdapat keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut atas temuan tersebut.

“Sementara itu, Bupati Kabupaten Kendal, Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh salah satu awak media, menyampaikan masih menunggu laporan dari Inspektorat. Pernyataan tersebut disampaikan secara singkat tanpa penjelasan lebih lanjut.”

Di sisi lain, Ardhi Prasetiyo juga dinilai berupaya melimpahkan polemik tersebut kepada sesama jurnalis. Padahal, awak media menilai klarifikasi atas berbagai kejanggalan data merupakan tanggung jawab langsung pimpinan organisasi perangkat daerah sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Secara hukum, praktik penggelembungan anggaran merupakan salah satu modus tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketentuan yang berpotensi diterapkan antara lain Pasal 2 ayat (1) terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 12 huruf i tentang benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Ancaman sanksi meliputi pidana penjara, denda, kewajiban pengembalian kerugian negara, hingga sanksi administratif. Sementara itu, pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.

Masyarakat kini menanti langkah tegas serta keterbukaan dari pihak berwenang guna memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Kendal. (*) (Red/Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pererat Kebersamaan, Anggota Kodim 0730/Gunungkidul Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga di Angkringan Pak Zam.
Sebanyak 2.599 Petugas Sensus Ekonomi 2026 dilepas, Bupati Garut Ingatkan Masyarakat Isi Data Secara Jujur dan Akurat
Polres Grobogan Luncurkan Safe House 110, Bhabinkamtibmas Jadi Ujung Tombak
Kapolres Hadiri Pembukaan Kejuaraan Karate Pelajar FORKI Piala Bupati Wonogiri 2026, Dukung Pembinaan Generasi Muda Berprestasi
Jelang Kapolda Jateng Cup 2026, Tim Plonca Polres Wonogiri Gelar Latihan Intensif
Kapolres Wonogiri Pimpin Apel Siaga, Pastikan Kesiapan Personel Hadapi Dinamika Kamtibmas dan Pengamanan Agenda Silat
Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Pemuda Diamankan
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Indonesia Horse Racing King’s Cup Series Piala Paku Alam
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 14:16 WIB

Pererat Kebersamaan, Anggota Kodim 0730/Gunungkidul Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga di Angkringan Pak Zam.

Senin, 15 Juni 2026 - 14:12 WIB

Sebanyak 2.599 Petugas Sensus Ekonomi 2026 dilepas, Bupati Garut Ingatkan Masyarakat Isi Data Secara Jujur dan Akurat

Senin, 15 Juni 2026 - 13:34 WIB

Polres Grobogan Luncurkan Safe House 110, Bhabinkamtibmas Jadi Ujung Tombak

Senin, 15 Juni 2026 - 12:22 WIB

Kapolres Hadiri Pembukaan Kejuaraan Karate Pelajar FORKI Piala Bupati Wonogiri 2026, Dukung Pembinaan Generasi Muda Berprestasi

Senin, 15 Juni 2026 - 12:17 WIB

Jelang Kapolda Jateng Cup 2026, Tim Plonca Polres Wonogiri Gelar Latihan Intensif

Berita Terbaru