Dugaan Mark-Up Anggaran Diskominfo Kendal Belum Diklarifikasi, Publik Pertanyakan Transparansi

- Kontributor

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Tribuncakranews.com — Jumat, 6 Februari 2026. Lanjutan pemberitaan terkait dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal memasuki babak baru. Hingga kini, Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetiyo, S.STP., M.M., belum memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah temuan data yang dipertanyakan awak media.

Belum adanya penjelasan dari pimpinan Diskominfo tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis maupun masyarakat.

Sebelumnya, Diskominfo Kendal disorot terkait dugaan pengabaian sejumlah temuan data yang mengindikasikan potensi penyimpangan anggaran, di antaranya belanja pemasangan iklan pada media tertentu, data perawatan server yang diduga tidak sesuai kondisi faktual, serta klaim jumlah jurnalis dalam kegiatan rilis pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam salah satu laporan kegiatan, Diskominfo Kendal disebut menganggarkan kuota hingga 500 jurnalis per kegiatan. Namun, hasil konfirmasi dan penelusuran di lapangan menunjukkan jumlah jurnalis yang hadir hanya berkisar 30 hingga 35 orang.

Perbedaan angka yang cukup signifikan tersebut memunculkan dugaan adanya penggelembungan anggaran dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Dugaan ini semakin menguat lantaran hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi terkait dasar perhitungan anggaran maupun mekanisme realisasi belanja tersebut.

Publik juga belum memperoleh keterangan konkret mengenai transparansi penggunaan anggaran yang diduga bermasalah itu, yang disebut terjadi dalam rentang tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, isu ini disebut telah masuk dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Kendal. Namun demikian, hingga kini belum terdapat keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut atas temuan tersebut.

“Sementara itu, Bupati Kabupaten Kendal, Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh salah satu awak media, menyampaikan masih menunggu laporan dari Inspektorat. Pernyataan tersebut disampaikan secara singkat tanpa penjelasan lebih lanjut.”

Di sisi lain, Ardhi Prasetiyo juga dinilai berupaya melimpahkan polemik tersebut kepada sesama jurnalis. Padahal, awak media menilai klarifikasi atas berbagai kejanggalan data merupakan tanggung jawab langsung pimpinan organisasi perangkat daerah sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Secara hukum, praktik penggelembungan anggaran merupakan salah satu modus tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketentuan yang berpotensi diterapkan antara lain Pasal 2 ayat (1) terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 12 huruf i tentang benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Ancaman sanksi meliputi pidana penjara, denda, kewajiban pengembalian kerugian negara, hingga sanksi administratif. Sementara itu, pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.

Masyarakat kini menanti langkah tegas serta keterbukaan dari pihak berwenang guna memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Kendal. (*) (Red/Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ironi Izin Kesehatan di Ruko Tanjung Duren: Diduga Jadi Sarang Praktik Amoral, Jurnalis Malah Tertekan
Siaga, Warga Desa Pidodokulon Gotong Royong Tanggulangi Tanggul Nyaris Jebol
Coffee Morning Bersama Rekan Jurnalis Se-Kota Lubuklinggau Dalam Rangka HUT Pers Nasional
Program seragam Sekolah Gratis Janji Politik Bupati Subang Menjadi Sorotan LSM Bhineka
Diduga Langgar Aturan, Pembongkaran Pasar Karanggede Tanpa Papan Proyek Tuai Sorotan
Kapolres Purworejo Pimpin langsung Pengamanan Laga Semi final Persak Kebumen VS PSIR Rembang
MBG dari SPPG Cahaya Ditolak SMPN 1 Cawas, Diduga Tidak Layak Untuk di Konsumsi
Diduga Oknum Anggota BPD Neglasari Potong Bansos PKH dan BPNT, Puluhan Kartu Masih Dikuasai
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:18 WIB

Ironi Izin Kesehatan di Ruko Tanjung Duren: Diduga Jadi Sarang Praktik Amoral, Jurnalis Malah Tertekan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:57 WIB

Siaga, Warga Desa Pidodokulon Gotong Royong Tanggulangi Tanggul Nyaris Jebol

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Coffee Morning Bersama Rekan Jurnalis Se-Kota Lubuklinggau Dalam Rangka HUT Pers Nasional

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:05 WIB

Diduga Langgar Aturan, Pembongkaran Pasar Karanggede Tanpa Papan Proyek Tuai Sorotan

Selasa, 10 Februari 2026 - 06:34 WIB

Kapolres Purworejo Pimpin langsung Pengamanan Laga Semi final Persak Kebumen VS PSIR Rembang

Berita Terbaru