Oknum Anggota Polri Dilaporkan dalam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Polres Wonogiri Tegaskan Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan Tegas

- Kontributor

Senin, 20 Juli 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WONOGIRI, TRIBUNCAKRANEWS.COM  – Polres Wonogiri menangani secara serius laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polri. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap korban serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kasus tersebut dilaporkan oleh N (19), warga Kecamatan Wonogiri, yang juga merupakan korban dalam perkara ini. Sementara pihak yang dilaporkan adalah E Y (37), seorang oknum anggota Polri yang berdomisili di wilayah Kecamatan Wonogiri.

Peristiwa dugaan tindak pidana diketahui terjadi pada Senin (13/7/2026) di rumah korban di wilayah Kecamatan Wonogiri. Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, dugaan perbuatan tersebut dilakukan melalui komunikasi menggunakan telepon genggam dan video call yang mengarah pada tindakan bermuatan seksual disertai dugaan adanya ancaman terhadap korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Wonogiri IPTU Agung Sedewo, S.H., mengatakan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

“Setiap laporan masyarakat kami tangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan untuk memastikan seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara sah,” ujarnya.

Baca Juga:  Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Temanggung, Seorang Pengedar Diamankan

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M. melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Senin (20/7/2026) mengatakan bahwa Polres Wonogiri tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana, termasuk apabila yang bersangkutan merupakan anggota Polri.

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup dan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain diproses melalui jalur pidana umum, terhadap oknum anggota Polri tersebut juga akan diproses melalui mekanisme kode etik profesi Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum, terlebih yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak,” tegasnya.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

 

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polress Wonogiri

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan, Satbrimob Polda Riau Gelar Upacara Pembukaan Harpuan PHH
Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Rapat Daring Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP Bersama Wakil Panglima TNI
Dukung Inovasi Anak Muda Mengatasi Sampah dan Ketahanan Pangan, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi Lestari Bumi Sembada
Peringatan Hari Anak Nasional 2026, 86 Desa/Kelurahan di Klaten Terima Penghargaan Layak Anak
Babinsa Denggungan Turun Tangan Bangun Talud, Wujud Nyata TNI Bersama Rakyat Perkuat Akses Jalan Desa
SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI WPI BERSAMA TIM HUKUM SUBUR JAYA LAWFIRM NYATAKAN MEDIASI PERKARA PERDATA NOMOR 292/PDT.G/2026/PN SMG GAGAL DAN LANJUT SIDANG
“Jika Dibiarkan, Wibawa Hukum di Serang Dipertaruhkan”: Dugaan Pelanggaran HGU, IPAL, UMR, dan BPJS Selama Puluhan Tahun
Pernyataan Sikap Aliansi Warga Purworejo Jelang Aksi Demo di DPRD dan Kejari Purworejo
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan, Satbrimob Polda Riau Gelar Upacara Pembukaan Harpuan PHH

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:03 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Rapat Daring Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP Bersama Wakil Panglima TNI

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:58 WIB

Dukung Inovasi Anak Muda Mengatasi Sampah dan Ketahanan Pangan, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi Lestari Bumi Sembada

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:54 WIB

Peringatan Hari Anak Nasional 2026, 86 Desa/Kelurahan di Klaten Terima Penghargaan Layak Anak

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:48 WIB

Babinsa Denggungan Turun Tangan Bangun Talud, Wujud Nyata TNI Bersama Rakyat Perkuat Akses Jalan Desa

Berita Terbaru