SEMARANG, Tribuncakranews.com – Komitmen untuk menghadirkan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat terus ditunjukkan oleh Ormas Advokasi FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm. Pada Rabu (22/7/2026),
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turun langsung bersama Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm melakukan pemasangan stiker pendampingan hukum di kediaman Ibu Yuliati, Jalan Suratmo, Semarang.
Langkah strategis ini dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa kediaman Ibu Yuliati kini berada di bawah perlindungan dan pengawalan hukum resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Sukindar, turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Advokat Sriyanto, C.PFW., C.MDF.,C,,FTAX,, C.JKJ., dari Subur Jaya Lawfirm.
Menjamin Kepastian dan Edukasi Hukum
Pemasangan stiker ini bukan sekadar tindakan formalitas, melainkan simbol bahwa masyarakat yang membutuhkan tidak berjalan sendirian dalam memperjuangkan hak-haknya.
Dalam kesempatan tersebut, Sukindar menegaskan komitmen FERADI WPI untuk selalu hadir memberi advokasi dan kepastian bagi masyarakat.
”Kami ingin masyarakat merasa aman dan tidak ragu dalam mencari keadilan. Pemasangan stiker ini adalah simbol nyata bahwa rumah ini resmi berada dalam pendampingan hukum kami,” ujar Sukindar.
Sejalan dengan hal tersebut, Sriyanto mewakili Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm menyampaikan pentingnya pengawalan kasus yang berkesinambungan serta edukasi hukum bagi warga.
”Langkah ini adalah bentuk dedikasi kami untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil, objektif, dan transparan. Kami tidak hanya mendampingi secara teknis hukum, tetapi juga memastikan warga memahami hak-hak konstitusionalnya agar tidak rentan terhadap intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak mana pun,” ungkap Sriyanto.
Sambutan Hangat dan Kondusif
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar. Ibu Yuliati beserta keluarga menyambut baik kehadiran Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI, serta menyampaikan apresiasinya atas perlindungan dan kepedulian yang diberikan.
melalui aksi nyata ini, FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm kembali membuktikan perannya sebagai mitra hukum masyarakat yang sigap, responsif, dan terpercaya.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Red Ilma












