SEMARANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Sdr. Sugiyono pada Rabu, 9 September 2026, memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Tengah terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkannya.
Sugiyono hadir di kantor Ditres Siber Polda Jateng yang beralamat di Jl. Sultan Agung No. 103, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, untuk memberikan keterangan kepada penyelidik terkait perkara tersebut.
Dalam memenuhi undangan klarifikasi tersebut, Sugiyono tidak datang seorang diri. Ia turut membawa dua orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang dilaporkannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran dua saksi tersebut, menurut Sugiyono, dimaksudkan untuk membantu penyelidik Ditres Siber Polda Jateng dalam menggali informasi, keterangan, serta fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Pemanggilan klarifikasi sebelumnya disampaikan melalui surat resmi Ditres Siber Polda Jateng tertanggal 8 September 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 433 ayat (1) atau ayat (2) jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.
Surat tersebut juga mencantumkan bahwa penyelidikan dilakukan berkaitan dengan surat pengaduan Sugiyono kepada Dires Siber Polda Jateng tertanggal 10 Juli 2026.
Kehadiran Sugiyono beserta dua saksi pada Rabu (9/9/2026) menjadi bagian dari proses klarifikasi yang dilakukan penyelidik untuk menggali keterangan serta fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, proses klarifikasi masih berlangsung.
Perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan dan langkah hukum berikutnya masih menunggu keterangan resmi dari pihak Ditres Siber Polda Jawa Tengah maupun Sugiyono. (*)














