Jakarta, Tribuncakranews.com – Putusan bebas terhadap terdakwa Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti dalam perkara Nomor 184/Pid.B/2026/PN JKT.SEL memicu reaksi keras dari 17 korban yang akan menempuh upaya hukum dan pengaduan dengan melaporkan oknum hakim ketua RR, dan dua anggotanya WB dan SS yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), DPR RI Komisi III, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut ditempuh setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juli 2026 menjatuhkan amar putusan BEBAS MURNI yang menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dari seluruh dakwaan penuntut umum, memerintahkan pembebasan dari tahanan.
Putusan itu langsung menjadi sorotan karena sebelumnya proses persidangan sempat mengalami penundaan pembacaan putusan akibat adanya perbedaan pendapat di antara hakim ketua dan anggota majelis hakim tentang putusan yang akan disampaikan dipersidangan Kamis, 09/07/26, sehingga menjadi pertanyaan para korban kwahtir ada sesuatu dengan putusan nanti, bahkan sudah viral dipemberitaan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelapor dan para korban akhirnya benar benar kecewa dengan Oknum Hakim Majelis PN Jakarta Selatan ternyata apa yang mereka kwahtirkan ternyata terbukti didalam sidang terdakwa bebas murni, para korban menilai terdapat sejumlah fakta persidangan, Barang bukti 5 KTP Palsu dengan nama berbeda, dokumen lainnya, serta keterangan saksi yang menurut mereka seharusnya memperoleh pertimbangan lebih mendalam dalam putusan.
Di dalam berkas perkara sendiri terdapat berbagai barang bukti berupa dokumen kependudukan, akta jual beli, dokumen perbankan, hasil verifikasi administrasi kependudukan dari sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dokumen pertanahan, mutasi rekening, hingga berbagai surat lainnya yang menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Para pelapor juga menyoroti adanya pembahasan mengenai penggunaan beberapa identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menurut mereka sempat menjadi bagian dari materi pemeriksaan. Mereka berpendapat bahwa persoalan tersebut seharusnya diuji secara komprehensif, termasuk melalui mekanisme verifikasi biometrik apabila diperlukan sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Korban berpendapat bahwa pemeriksaan perkara seharusnya tidak hanya berfokus pada keberadaan perjanjian joint operation (JO), melainkan juga memperhatikan fakta-fakta lain yang terungkap di persidangan, termasuk pengalihan sertifikat ke nama pihak lain untuk keperluan pengajuan kredit, penguasaan aset, serta adanya surat somasi yang memerintahkan korban mengosongkan rumah. Menurut korban, rangkaian fakta tersebut memiliki keterkaitan yang semestinya dinilai secara utuh dalam pemeriksaan perkara.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari materi perkara yang telah diperiksa di persidangan, sedangkan pengadilan dalam putusannya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Laporkan ke Empat Lembaga Negara
Merasa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, para pelapor menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada empat lembaga negara, yakni Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, DPR RI Komisi III, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut mereka, langkah tersebut bertujuan agar terdapat pengawasan terhadap proses penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing lembaga, termasuk apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim maupun hal-hal lain yang menjadi kewenangan institusi terkait.
Mereka menegaskan bahwa laporan yang diajukan merupakan hak konstitusional warga negara dan tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan Empat Korban
Salah seorang korban berinisial AS mengaku kecewa setelah mengetahui amar putusan bebas terhadap kedua terdakwa.
«”Kami datang mengikuti proses persidangan sejak awal karena percaya pengadilan adalah tempat terakhir masyarakat kecil mencari keadilan. Ketika putusan akhirnya menyatakan terdakwa bebas, kami tentu sangat terpukul. Kami merasa fakta-fakta yang menurut kami penting sudah disampaikan dalam persidangan. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke lembaga-lembaga pengawas agar seluruh proses dapat dievaluasi sesuai aturan yang berlaku.”»
Korban lainnya berinisial DM mengatakan bahwa dirinya berharap seluruh laporan masyarakat tetap mendapatkan perhatian.
«”Kami bingung dengan diputus bebasnya terdakwa oleh oknum hakim Jakarta Selatan menjadi pertanyaan besar bagi kami para korban, Ada permainan apa oknum hakim dengan terdakwa ?, Kami hanya meminta agar semua proses diperiksa secara objektif, karena jelas ketika terdakwa yang jelas jelas proses penyidkan dan pelinpahan di kejaksaan sudah sampai tahap P 21, dan sudah profesional akan tetapi terbantahkan dan sibebaskan oleh Oknum Hakim HR, lalu kami korban yang sudah kehilangan rumah dan harta benda bagaimana mencari keadilan, jangan sampai dengan KUHAP baru, pelaku kejahatan dan penipuan dapat bermain dengan oknum hakim sehingga Ernest dan Rinita bebas murni.”»
Korban berinisial HR mengaku mengalami kerugian yang menurutnya berdampak besar terhadap kehidupan keluarganya.
«”Kami sudah kehilangan banyak hal. Ada yang kehilangan aset, ada yang kehilangan tabungan, bahkan kehidupan keluarganya ikut terganggu. Kami berharap laporan ini tidak dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan pengadilan, melainkan sebagai upaya mencari kepastian melalui mekanisme hukum yang tersedia. Kami akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.”»
Sementara korban berinisial LN berharap lembaga pengawas dapat menelaah seluruh proses secara profesional.
«”Kami percaya semua lembaga negara memiliki kewenangan masing-masing. Karena itu kami akan menyerahkan seluruh dokumen yang kami miliki agar dapat dipelajari. Kami berharap apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu kami akan menghormatinya. Namun apabila ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, kami berharap dilakukan sesuai ketentuan hukum.”»
Pernyataan Hakim Pernah Menjadi Sorotan
Sebelum putusan dibacakan, persidangan sempat tertunda karena adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim.
Dalam salah satu persidangan sebelumnya, sejumlah korban juga menyoroti pernyataan hakim yang pada pokoknya mempertanyakan mengapa apabila korban disebut banyak, informasi tersebut baru disampaikan.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian para korban. Namun demikian, pernyataan tersebut bukan merupakan kesimpulan hukum mengenai jumlah korban maupun pembuktian terhadap perkara lain di luar berkas perkara yang diperiksa.
Perhatian Publik
Perkara ini turut menjadi perhatian publik karena para pelapor mengklaim terdapat 17 pihak yang merasa dirugikan dengan nilai kerugian yang menurut mereka mencapai puluhan miliar rupiah. Klaim tersebut hingga kini masih merupakan pernyataan dari para pelapor dan belum menjadi fakta hukum yang diputus dalam perkara pidana tersebut.
Para pelapor berasal dari berbagai daerah, antara lain Tangerang, Bekasi, Bogor, Jakarta, hingga Semarang. Mereka menyatakan akan tetap menempuh berbagai upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Dharma Wijaya
Editor : Khanza Haryati
Sumber Berita: Dharma Dan Tim












