Karanganyar Tribuncakranews.com – Satlantas Polres Karanganyar melalui program Polantas Menyapa kembali menghadirkan pelayanan publik yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pada Sabtu (25/7/2026), petugas memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) karena hilang di Gedung Satlantas Polres Karanganyar.
Melalui kegiatan ini, masyarakat memperoleh edukasi sekaligus pendampingan secara langsung mengenai tata cara pengajuan BPKB hilang agar seluruh proses dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas Satlantas Polres Karanganyar memberikan pelayanan secara ramah, komunikatif, dan informatif mulai dari penerimaan berkas, pemeriksaan kelengkapan administrasi, hingga penjelasan mengenai seluruh tahapan pengajuan penggantian BPKB. Pendampingan tersebut dilakukan agar setiap pemohon memahami prosedur yang harus dipenuhi sehingga proses pelayanan dapat berjalan tertib dan lancar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, petugas menjelaskan bahwa pemohon wajib melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, STNK asli, hasil cek fisik kendaraan, surat permohonan penggantian BPKB, serta bukti pengumuman kehilangan BPKB yang dipublikasikan melalui media massa, media sosial, atau siaran radio sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila kendaraan masih dalam status pembiayaan (leasing), pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan atau rekomendasi dari perusahaan pembiayaan. Sementara untuk kendaraan atas nama badan hukum, diperlukan dokumen legalitas perusahaan beserta surat kuasa dari pihak yang berwenang.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, petugas melakukan penelitian dan verifikasi dokumen serta pencocokan identitas pemilik dengan data kendaraan pada sistem administrasi kendaraan bermotor. Tahapan ini bertujuan memastikan keabsahan data dan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan kendaraan sebelum proses penerbitan BPKB pengganti dilanjutkan.
Selanjutnya, pemohon diarahkan untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif yang berlaku. Setelah seluruh tahapan administrasi selesai dan permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan, proses penerbitan BPKB pengganti dilakukan hingga dokumen baru dapat diserahkan kepada pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Selain memberikan pelayanan administrasi, petugas juga mengedukasi masyarakat agar mengurus penggantian BPKB yang hilang secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Seluruh layanan dilaksanakan melalui mekanisme resmi yang transparan, akuntabel, serta bebas dari pungutan liar.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Razes Pernando Manurung, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa program Polantas Menyapa merupakan bagian dari komitmen Satlantas Polres Karanganyar dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin Presisi, modern, dan mudah diakses masyarakat.
“Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar serta pendampingan yang maksimal dalam proses pengajuan BPKB yang hilang. Dengan pelayanan yang terbuka, mudah dipahami, dan transparan, kami berharap masyarakat semakin percaya terhadap pelayanan kepolisian serta dapat mengurus administrasi kendaraannya secara mandiri sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Melalui program Polantas Menyapa, Satlantas Polres Karanganyar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga dokumen kendaraan dan segera mengurus penggantian BPKB apabila hilang melalui prosedur resmi. Diharapkan masyarakat semakin memahami mekanisme pengajuan BPKB pengganti, terhindar dari praktik percaloan, serta merasakan pelayanan kepolisian yang profesional, humanis, dan berintegritas.












