Pandeglang, Tribuncakranews.com -“Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Sempok, Desa Mangku Alam, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang kembali terungkap. Temuan ini berawal dari pengaduan warga Cinangka terkait salah satu anggota keluarga yang belum pulang ke rumah. Tim Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia kemudian melakukan penelusuran ke lokasi pada Kamis, 24 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan (M), saudaranya diketahui bekerja di tambang emas wilayah Sempok. Setelah mendapat informasi awal, tim media langsung turun ke Desa Mangku Alam. Di lokasi Cikadal, para pekerja mengaku tidak pernah melihat (A). “Kami tidak pernah melihat orang ini Pak, kemungkinan bekerja di daerah lain,” ujar para pekerja di lokasi.
Saat ditanya siapa pengelola tambang, salah satu pekerja berinisial (R) menyebut salah satu lubang milik “Kades Sahra”. Dari pengakuan (R), di lokasi tersebut terdapat puluhan lubang dengan kedalaman lebih dari 100 meter. Beberapa nama lain yang disebut sebagai pemilik atau pengelola antara lain Sadin, Toni, Aat, Uni, Ustadz Johar, “Anda” sebagai pencatat, Sukar, dan Papih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Papih disebut sebagai koordinator penanggung jawab area tambang. Menurut pengakuan pekerja, Papih bertugas mengumpulkan iuran masyarakat setiap bulan sebesar Rp50.000 hingga Rp200.000, tergantung hasil perolehan “gelondongan emas”. Papih juga disebut sebagai penghubung ke pihak pemerintahan untuk urusan keamanan, termasuk melakukan koordinasi hingga ke oknum Polsek dan oknum Polda Banten.
Setiap lubang tambang memiliki “bos” masing-masing dan mempekerjakan puluhan orang. Menurut (M), pekerja menerima upah Rp80.000 sampai Rp200.000 per hari. Hasil tambang dibagi dua dengan pekerja setelah dipotong kasbon. Aktivitas ini disebut telah menjadi mata pencaharian utama warga Desa Mangku Alam dan sekitarnya. Hal itu dibenarkan oleh (J). Di setiap rumah warga juga ditemukan mesin gilingan “gelondong”.
Dalam proses pengolahan, para pekerja mengaku menggunakan merkuri. Terkait legalitas dan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja, (M) mengaku tidak memahami. “Selama ini kondisi baik-baik saja dan tidak pernah ada masalah, karena sudah ada koordinasi ke pemerintahan yang dijembatani melalui perantara Papih,” ucapnya.
Tim Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia kemudian mendatangi Polsek Cimanggu guna melakukan konfirmasi terkait penambangan emas ilegal di wilayah Cimanggu,nama nama institusi APH,”Namun Kapolsek tidak berada di tempat. Awak media juga mencoba meminta nomor AKBP Supriyadi, tetapi tidak ada pihak yang dapat memberikan. Pihak Polsek meminta awak media datang langsung pada hari Senin sampai Jumat di siang hari. Kemudian awak media Melakukan konfirmasi ke Koramil R.0601.15 Cimanggu, Kapten Subrata menyatakan pihaknya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut serta tidak mengengtahui apa-apa terkait tambang tersebut.
Berdasarkan analisis temuan di lapangan, aktivitas ini berpotensi melanggar hukum.Pertama, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang penambangan tanpa IUP/IPR dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”Kedua, Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup’ terkait pembuangan limbah B3 berupa merkuri dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Ketiga, jika benar ada”setoran ke oknum APH”,maka berpotensi melanggar “Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” tentang penyuapan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Lurah Sahra, Papih, maupun aparat terkait. Sesuai *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,Redaksi,Kopitv.id membuka ruang hak jawab dan koreksi seluas-luasnya kepada pihak yang disebutkan dalam berita ini. Red/Mugiono-Tim












