Kulonprogo, Tribuncakranews.com – Aktivitas yang diduga merupakan penambangan galian C tanpa izin di wilayah Jurang Jero, RT 30/RW 13, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi pada Selasa (28/7/2026), di lokasi terlihat satu unit alat berat jenis excavator dan sejumlah truk dump yang diduga digunakan untuk melakukan penggalian serta mengangkut material batu.
Dari hasil penelusuran awal yang dilakukan media, kegiatan tersebut diduga dikelola oleh seorang oknum yang berinisial “PJ”. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah warga menduga aktivitas penambangan tersebut belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang.
Warga berharap aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) DIY serta Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, segera melakukan pengecekan terhadap legalitas kegiatan penambangan tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan, pelaku dapat dikenai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain ketentuan pidana tersebut, apabila dalam pelaksanaannya juga ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, tata ruang, maupun perizinan lainnya, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola lokasi maupun instansi berwenang mengenai status perizinan kegiatan tersebut.
Awak media masih berupaya menghubungi oknum berinisial PJ, Dinas ESDM DIY, serta pihak kepolisian guna memperoleh konfirmasi sehingga pemberitaan tetap memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (*)












