Bobol Plafon dan Gasak Handphone, Pelaku Pencurian Galaxy Cellular 2 Sukoharjo Ditangkap Tim URC Satreskrim

- Kontributor

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo, Tribuncakranews.com  – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sukoharjo kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap tindak kriminalitas. Seorang pelaku pencurian berinisial DWS (20), warga Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil ditangkap setelah diduga melakukan pencurian di Galaxy Cellular 2 Sukoharjo yang mengakibatkan kerugian korban mencapai sekitar Rp10.000.000.

Pelaku diamankan pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB saat berada di kawasan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di jalur menuju Kota Wonogiri, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukoharjo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak pidana akan kami tangani secara profesional, cepat, dan tuntas. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Anggaito.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada 5 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pemilik Galaxy Cellular 2 menerima laporan dari karyawannya bahwa kondisi konter dalam keadaan tidak wajar.

“Setelah menerima laporan, korban mendatangi lokasi dan mendapati plafon konter telah dijebol. Di dalam konter, kursi berada di atas etalase dan perangkat CCTV dalam kondisi rusak. Setelah dilakukan pengecekan stok handphone, diketahui tiga unit handphone telah hilang,” jelas AKP Zaenudin.

Tiga unit handphone yang hilang tersebut adalah Vivo Y05 4/128 dengan nomor IMEI 868857087449538, Redmi 15 8/256 dengan nomor IMEI 863802080147387, serta Vivo V60 Lite 8/256 dengan nomor IMEI 860653087606674 dan IMEI 2: 860653087606666.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000.

Tidak berhenti pada aksi pertama, pelaku kembali melakukan pencurian di lokasi yang sama pada 23 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam aksi kedua tersebut, pelaku berhasil mengambil satu unit handphone display Vivo Y11 dengan nomor IMEI 861360089534818.

“Pelaku kembali melakukan aksinya di lokasi yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Tim URC kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di sekitar Wonogiri,” terang AKP Zaenudin.

Pelaku diketahui bernama DWS, lahir di Gunungkidul pada 4 Maret 2006, berusia 20 tahun, beragama Islam, berjenis kelamin laki-laki, berpendidikan terakhir SMA, dan bekerja sebagai buruh harian lepas. Pelaku beralamat di Dusun Gesik RT 02 RW 10, Desa Songbanyu, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, serta berdomisili di Wonogiri.

Baca Juga:  Satreskrim Unit 2 Polres Jepara Gerebeg Gudang Penimbunan diduga BBM Jenis Solar Bersubsidi di Desa Banjar Agung Bangsri Jepara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam merah bernomor polisi AD 5035 RA beserta kuncinya, satu unit handphone Samsung A07 warna hitam, satu potong baju lengan pendek warna merah bertuliskan “PECUT SAMANDIMAN GUNUNGKIDUL”, satu potong baju lengan pendek warna hitam bertuliskan “TEKIRO”, satu potong jaket hoodie warna hitam bertuliskan “FULLMOON”, satu potong celana pendek warna hitam, satu buah helm merah merek KYT, satu unit handphone Vivo V60 Lite 8/256 warna hitam beserta charger dan dus, serta satu lembar dokumen stok opname Galaxy Cellular 2 Sukoharjo.

“Barang bukti tersebut kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Salah satu barang bukti penting adalah handphone Vivo V60 Lite yang merupakan hasil pencurian dari Galaxy Cellular 2. Selain itu, pakaian dan kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi juga turut diamankan,” ungkap AKP Zaenudin.

Menurutnya, pelaku diduga masuk ke dalam konter dengan cara menjebol plafon bangunan, kemudian merusak sistem pengawasan CCTV agar aksinya tidak terekam sebelum mengambil sejumlah handphone dari dalam konter.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Sukoharjo maupun daerah sekitarnya.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya. Oleh karena itu, penyidikan akan terus kami lakukan secara maksimal,” tegas AKP Zaenudin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUH Pidana atau Pasal 476 KUH Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Sukoharjo juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama pada tempat usaha yang menyimpan barang-barang bernilai ekonomis.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV yang memadai dan pengamanan bangunan. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkas AKBP Anggaito.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Azwari Berlian Traaz dan IKAPTRI Tandatangani MoU, Dorong Sinergi Pembangunan Ekosistem Pariwisata Ramah Muslim
Judi Sabung Ayam Diduga Masih Berdenyut di Kranggan, Publik Menanti Ketegasan Polres Kediri
Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Tegal Selatan Disorot, Inisial ‘T’ dan Nama PT CNE Muncul 
_Kades Luwuk Dinilai Abai, Biarkan Truk Pakan 9 Ton Lewati Jalan Desa 2,5 Meter – Laskar NKRI Desak APH Turun_
Penetapan Dingbiao Cui Sebagai Tersangka Dianulir Hakim Prapid, Ruri Jumar Saef: Jangan Kotori Keadilan Buat Korban
Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Pemkot Salatiga Bersama LSM YAKUZA, APRI, PKL dan Komunitas Jeep Salurkan Air Bersih di Jelarem
Polsek Jenar Tangani Dampak Cuaca Ekstrem, Rumah Roboh hingga Tiang Listrik Tumbang Bersama Tim Terpadu 
Tak Sekadar Sosialisasi, Satgas Operasi Patuh Candi 2026 Sapa Warga dengan Edukasi Humanis di CFD Kota Semarang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 18:13 WIB

PT Azwari Berlian Traaz dan IKAPTRI Tandatangani MoU, Dorong Sinergi Pembangunan Ekosistem Pariwisata Ramah Muslim

Minggu, 1 November 2026 - 18:09 WIB

Judi Sabung Ayam Diduga Masih Berdenyut di Kranggan, Publik Menanti Ketegasan Polres Kediri

Minggu, 1 November 2026 - 17:50 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Tegal Selatan Disorot, Inisial ‘T’ dan Nama PT CNE Muncul 

Minggu, 1 November 2026 - 16:52 WIB

_Kades Luwuk Dinilai Abai, Biarkan Truk Pakan 9 Ton Lewati Jalan Desa 2,5 Meter – Laskar NKRI Desak APH Turun_

Minggu, 1 November 2026 - 15:00 WIB

Penetapan Dingbiao Cui Sebagai Tersangka Dianulir Hakim Prapid, Ruri Jumar Saef: Jangan Kotori Keadilan Buat Korban

Berita Terbaru