Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, JPU KPK Masih Pikir-pikir

- Kontributor

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru Tribuncakranews.com Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Pembacaan putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam sidang pada Kamis (30/72026).

Vonis 2 tahun tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum Abdul Wahid dengan pidana 8,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim meyakini terjadi perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan gratifikasi terdakwa oleh Abdul Wahid sewaktu menjabat Gubernur Riau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan itu diawali ucapan Abdul Wahid dalam sebuah pertemuan bersama Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Majelis hakim mengutip adanya ucapan ‘matahari hanya satu’, serta ‘jadi satu komando’ dalam pertemuan tersebut. Kemudian adanya ancaman bagi yang tidak menuruti maka jabatannya akan dievaluasi.

Majelis hakim menyatakan, uang dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunand dari para Kepala UPT. Kemudian fulus itu diserahkan kepada orang kepercayaan Abdul Wahid.

Baca Juga:  Ngopi bareng masyarakat Kab. Semarang, Kabarharkam tekankan sinergitas dan pelayanan Humanis kepada masyarakat.

“Majelis hakim berpendapat, bahwa untuk penerimaan uang tersebut secara sempurna telah diterima oleh terdakwa, yaitu melalui Dani M Nursalam dan Marjani selaku orang kepercayaan terdakwa dalam menerima uang,” ucap hakim.

Adapun total uang yang diterima oleh Abdul Wahid melalui anak buah dan orang kepercayaannya mencapai Rp 1,4 miliar.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian dari tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa, unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi,” kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Selain itu, Abdul Wahid dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika yang pengganti tidak dibayar maka hartanya akan dijual atau menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun.

Tim penasihat hukum Abdul Wahid akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara jaksa KPK masih pikir-pikir.

 

Sumber: Rls**/SM

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 072 Pamungkas Buka Kompetisi Panjat Tebing HUT TNI 81 Rebutkan Tropy Panglima TNI dI Mandala Krida Yogyakarta 
Pangdam IV/Diponegoro Ziarah ke Makam Pangeran Diponegoro di Makassar
Wali Kota Hadiri Pelantikan Pengurus IKM dan IKWM Lubuk Linggau Periode 2026-2031
Tender Jalan dan Jembatan Purworejo Rampung, Pemkab Klaim Efisiensi Anggaran Rp4,2 Miliar
Bawaslu Pati-Lapas Pati Bersinergi, Pastikan Data Pemilih Warga Binaan Terbarui
Warga Keluhkan Dugaan Pungli Dan Calo di Samsat Pemalang
Bapas Pati Dorong Pendidikan dan Pelatihan sebagai Alternatif Pembinaan Anak Berhadapan dengan Hukum
.Management Talenta atau Sekadar Putar Kursi? — 11 Pejabat Eselon II KBB Mayoritas Wajah Lama
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:04 WIB

Danrem 072 Pamungkas Buka Kompetisi Panjat Tebing HUT TNI 81 Rebutkan Tropy Panglima TNI dI Mandala Krida Yogyakarta 

Selasa, 15 September 2026 - 15:57 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Ziarah ke Makam Pangeran Diponegoro di Makassar

Selasa, 15 September 2026 - 15:53 WIB

Wali Kota Hadiri Pelantikan Pengurus IKM dan IKWM Lubuk Linggau Periode 2026-2031

Selasa, 15 September 2026 - 15:47 WIB

Tender Jalan dan Jembatan Purworejo Rampung, Pemkab Klaim Efisiensi Anggaran Rp4,2 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 13:21 WIB

Bawaslu Pati-Lapas Pati Bersinergi, Pastikan Data Pemilih Warga Binaan Terbarui

Berita Terbaru