Medan-tribuncakranews.com
Kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penipuan berkedok rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa di Sumatera Utara terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Dugaan pungli dan penipuan itu terkuak sejak awal 2025 hingga pertengahan 2026 kini berkembang dari sekadar keluhan masyarakat menjadi persoalan hukum, pengaduan, penyampaian aspirasi, hingga mendapat perhatian di tingkat nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya oknum menawarkan peluang menjadi tenaga pendamping desa dengan meminta sejumlah uang kepada calon peserta yang mengaku dijanjikan dapat masuk sebagai Pendamping Lokal Desa maupun Pendamping Desa dengan syarat menyerahkan uang dengan jumlah belasan hingga puluhan juta rupiah.
Warga Batu Bara Mengaku Diminta Uang Rp15 Juta hingga Rp20 Juta
Penelusuran redaksi menemukan adanya pengakuan sejumlah warga Kabupaten Batu Bara yang menyebut pernah diminta menyerahkan uang dengan nominal sekitar Rp15 juta sampai Rp20 juta per orang. Uang tersebut diminta sebagai biaya atau tanda jadi agar calon peserta dapat masuk dalam proses perekrutan Pendamping Lokal Desa maupun Pendamping Desa.
“Kami diminta uang atau DP agar bisa masuk dan direkrut menjadi Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa. Nominalnya sekitar Rp15 juta sampai Rp20 juta per orang,” ungkap salah seorang calon peserta.
Awak media masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, termasuk menelusuri dokumen pembayaran, bukti komunikasi, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui proses tersebut.
Kemendes PDT Ingatkan Masyarakat Waspada
Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan posisi Pendamping Desa dengan meminta sejumlah uang.
Pemerintah menegaskan bahwa proses rekrutmen Pendamping Desa dilakukan melalui mekanisme resmi kementerian, bukan melalui pembayaran kepada pihak tertentu.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan posisi Pendamping Desa dengan imbalan uang muka atau biaya tertentu.
Jika terdapat pihak yang menawarkan kursi Pendamping Desa dengan meminta uang di luar mekanisme resmi, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan dilaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Kuitansi Pembayaran Jadi Bukti yang Perlu Didalami
Dalam perkembangan kasus ini, muncul informasi mengenai dugaan adanya kuitansi pembayaran yang berkaitan dengan proses mendapatkan posisi Pendamping Desa.
Dokumen tersebut menjadi salah satu petunjuk yang perlu didalami aparat penegak hukum untuk mengungkap:
Siapa pihak yang menerima uang masyarakat?
Apakah uang tersebut benar berkaitan dengan proses rekrutmen?
Atas dasar kewenangan apa pembayaran dilakukan?
Ke mana aliran dana tersebut?
Pertanyaan besar yang kini muncul di tengah masyarakat:
Jika rekrutmen resmi tidak dibuka, kepada siapa uang tersebut diberikan dan untuk kepentingan apa?
Laporan Polisi Polda Sumut: Kerugian Diklaim Mencapai Rp700 Juta
Kasus ini semakin mencuat setelah adanya laporan polisi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polda Sumatera Utara Nomor: STTLP/B/1179/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, laporan diterima pada 22 Juli 2026 pukul 14.56 WIB.
Pelapor tercatat atas nama Leonardus Ohezatulo Laia, dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp700 juta setelah disebut dijanjikan dapat masuk sebagai Pendamping Lokal Desa.
Pelapor menyebut sejumlah uang telah ditransfer melalui Bank BNI Cabang Gunung Sitoli ke rekening atas nama PT Mega Prime Indonesia berdasarkan arahan pihak tertentu.
Dalam laporan juga disebut adanya informasi mengenai perekrutan sebanyak 173 orang yang membutuhkan biaya tertentu.
Namun, menurut pelapor, proses yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Nama Sidik Suyatno Disebut, Bantahan Disampaikan
Dalam dokumen laporan tersebut, sejumlah nama disebut, di antaranya Sidik Suyatno, Isfan F Fachruddin, dan Aulia Hardi.
Nama Sidik Suyatno disebut berkaitan dengan proses pencatatan calon peserta yang akan direkrut.
Namun perlu ditegaskan, pencantuman nama seseorang dalam laporan polisi tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, Sidik Suyatno yang disebut sebagai Koordinator Provinsi Pendamping Desa Sumatera Utara membantah adanya dugaan pungutan liar terkait perpanjangan kontrak maupun penempatan tenaga pendamping desa.
Ia menyampaikan bahwa seluruh proses rekrutmen dan pengelolaan tenaga pendamping desa merupakan kewenangan Kementerian Desa PDT RI.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang harus diuji melalui proses hukum dan fakta penyidikan.
Rekaman Percakapan Ikut Menjadi Sorotan
Persoalan Pendamping Desa Sumatera Utara kembali menjadi perhatian setelah sebelumnya beredar rekaman percakapan telepon yang disebut berkaitan dengan persoalan kontrak dan penempatan tenaga pendamping.
Nama sejumlah pihak kembali menjadi sorotan dalam informasi yang berkembang.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dibawa ke Tingkat Nasional, DPR RI Ikut Menyoroti
Persoalan Pendamping Desa Sumatera Utara kemudian mendapat perhatian hingga tingkat pusat.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebut persoalan tersebut turut menjadi perhatian dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI oleh Anggota Komisi V DPR RI H. Musa Rajekshah (Bang Ijeck) yang bermitra dengan Kementerian Desa PDT RI.
Sejumlah persoalan disebut menjadi pembahasan, mulai dari kontrak tenaga pendamping, dugaan pemberhentian sepihak, hingga dugaan pungutan dalam proses rekrutmen dan penempatan. Hal tersebut memunculkan tuntutan publik agar sistem rekrutmen dan pengelolaan Pendamping Desa dilakukan secara transparan.
Formasi SU Minta Aparat Penegak Hukum Bertinda
Desakan pengusutan juga datang dari Forum Masyarakat Pemantau Sumatera Utara (Formasi SU).
Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara serius terhadap dugaan pungli dalam proses perekrutan Pendamping Desa.
Menurut mereka, apabila benar terdapat pihak yang meminta uang dengan menjanjikan seseorang dapat diterima sebagai Pendamping Desa, maka harus ada pertanggungjawaban hukum.
Publik Menunggu Kejelasan
Rangkaian dugaan tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan:
Siapa penerima uang masyarakat?
Apakah terdapat pihak yang menjual kesempatan menjadi Pendamping Desa?
Ke mana aliran dana tersebut?
Apakah ada pihak yang mengatasnamakan institusi tertentu?
Apakah terdapat pihak yang memiliki akses terhadap proses Pendamping Desa?
Jawaban atas seluruh pertanyaan tersebut harus berdasarkan bukti dan proses hukum.
Apabila terbukti terjadi tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Namun apabila tuduhan terhadap pihak tertentu tidak terbukti, maka hak dan nama baik pihak tersebut tetap harus dihormati.
Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih dalam posisi sebagai pihak yang dilaporkan, disebut, atau dikaitkan dalam informasi yang berkembang.
Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Sidik Suyatno, S.T., Isfan F Fachruddin, Aulia Hardi, PT Mega Prime Indonesia, Kementerian Desa PDT RI, maupun pihak lain yang merasa perlu memberikan penjelasan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat: jangan mudah percaya pada iming-iming mendapatkan jabatan atau pekerjaan melalui jalur orang dalam dengan menyerahkan uang. Pastikan setiap informasi rekrutmen Pendamping Desa berasal dari kanal resmi Kementerian Desa PDT RI.
( Andy Alfiano )














