WARGA GUNUNG SARI DESAK DLH KAB. SERANG BUKA IUP, IPAL, SIBA, BPJS & UMR PT GSU. “JANGAN ADA YANG DITUTUPI”

- Kontributor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN SERANG – tribuncakranews.com -“ Polemik kandang ayam “PT GSU” yang berita, “videonya viral di media sosial hingga kini belum ada tindakan tegas dari “Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang. Saat dikonfirmasi, pejabat DLH disebut tidak berada di tempat sehingga belum dapat memberikan kejelasan, Minggu 10/08/2026.

Sikap tidak responsif tersebut menimbulkan “praduga kuat adanya pembiaran. Warga menilai ada hal yang ditutup-tutupi terkait legalitas usaha, pengawasan lingkungan, ketenagakerjaan, serta administrasi kandang tersebut.

“Kami sudah berulang kali mendatangi kantor DLH. Jawabannya selalu sama: ‘Pak Kadis sedang keluar’. Ini persoalan lingkungan yang mendesak, mengapa pejabatnya sulit ditemui?” ujar MS, tokoh masyarakat Desa Gunung Sari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain ke DLH, awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada “Camat, Disnaker, DPRD, hingga Wakil Bupati Kabupaten Serang. Perwakilan DPRD, Desi, menyampaikan bahwa laporan telah diteruskan ke Sekretaris DLH dan akan dikoordinasikan ke instansi terkait. Beliau menyarankan agar dibuat *laporan pengaduan disertai bukti” agar segera ditindaklanjuti.

Namun hingga berita ini diterbitkan, “tidak ada satupun pejabat DLH maupun Disnaker yang memberikan jawaban resmi. Ironisnya, “kandang ayam PT GSU masih tetap beroperasi normal di tengah keluhan masyarakat.

Menurut keterangan Sekretaris Desa Suka Laba, Gupron, lahan yang digunakan PT GSU masih berstatus SHM, bukan HGU. Hal senada dibenarkan Apdesi Gunung Sari.

Maimun juga menyayangkan belum dipenuhinya sejumlah kewajiban, di antaranya: Izin Usaha Peternakan, IPAL, SIFA, pengelolaan Limbah B3, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan upah pekerja yang diduga di bawah UMR.Yang jauh dari kata layak.

Baca Juga:  Aksi Cepat Tanggap, Polres Jepara Evakuasi dan Cek Kesehatan Nelayan Korban Kapal Tenggelam

Sementara itu, Hakim selaku penanggung jawab PT GSU Pusat tidak pernah merespons saat dikonfirmasi,” Seakan-akan kebal hukum.

Di tengah ketidakjelasan itu, masyarakat mendesak DLH segera membuka:

1.Izin Usaha Peternakan (IUP)

Sesuai Pasal 17 UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Setiap usaha peternakan wajib memiliki izin. Jika tidak ada namun tetap beroperasi, maka Diduga terdapat unsur pembiaran.

2.IPAL dan Pengelolaan Limbah B3

Berdasarkan Pasal 20 juncto_ Pasal 69 ayat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Setiap penanggung jawab usaha wajib mengolah limbah dan dilarang membuang limbah B3 ke lingkungan tanpa izin. Warga curiga IPAL tidak berfungsi.

“Kalau IUP dan IPAL memang lengkap, mengapa DLH tidak menunjukkannya ke publik? Ini yang membuat kami curiga ada main mata,” tegas warga.

Sikap menghindar dan tidak adanya tindakan tegas dari DLH Diduga melanggar Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH. DLH memiliki kewajiban mengawasi, bukan melindungi.

“Jangan sampai DLH menjadi tameng dan mengorbankan kesehatan warga Gunung Sari. Kami minta “Bupati Serang mencopot pejabat yang main-main,” Buka IUP dan IPAL sekarang. Kalau bersih, buktikan!” pungkas warga.

Berita ini disusun berdasarkan asas praduga tak bersalah. Pihak DLH Kabupaten Serang, PT GSU, dan instansi terkait berhak memberikan hak jawab paling lambat 1×24 jam.

 

 

(Mugiono)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beasiswa Sakai 2026: Kepedulian PT Arara Abadi di HUT Riau ke-69
Breaking News,,!! Bedata Neri Resmi Menjadi Ketua RT. 01 RW 07, Kelurahan Pesisir: Siap Menjalankan Amanah dan Dukung Seluruh Program Walikota Agung Nugroho 
Breaking News,,!! Bedata Neri Resmi Menjadi Ketua RT. 01 RW 07, Kelurahan Pesisir: Siap Menjalankan Amanah dan Dukung Seluruh Program Walikota Agung Nugroho 
HUT SELEKTIF NEWS Ke 4 dan Hut BOSSMUDA NEWS Ke 2 Berikan Penghargaan kepada Tokoh-Tokoh Inspiratif Sumatera Utara
Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Desa Kepuhpandak Mojokerto Kembali Beroperasi, Publik Desak Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum
Kunjungan FWJ Indonesia DPD Jateng Diterima Baik Kapolresta Cilacap, Saling Bertukar Masukan Jaga Kondusivitas Wilayah
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Sertijab sejumlah Pejabat Kodam IV/Diponegoro
Organisasi Advokat FERADI WPI Menghadiri Undangan Resmi Rapat Koordinasi Penyumpahan Advokat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Beasiswa Sakai 2026: Kepedulian PT Arara Abadi di HUT Riau ke-69

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:07 WIB

WARGA GUNUNG SARI DESAK DLH KAB. SERANG BUKA IUP, IPAL, SIBA, BPJS & UMR PT GSU. “JANGAN ADA YANG DITUTUPI”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04 WIB

Breaking News,,!! Bedata Neri Resmi Menjadi Ketua RT. 01 RW 07, Kelurahan Pesisir: Siap Menjalankan Amanah dan Dukung Seluruh Program Walikota Agung Nugroho 

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Breaking News,,!! Bedata Neri Resmi Menjadi Ketua RT. 01 RW 07, Kelurahan Pesisir: Siap Menjalankan Amanah dan Dukung Seluruh Program Walikota Agung Nugroho 

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:25 WIB

HUT SELEKTIF NEWS Ke 4 dan Hut BOSSMUDA NEWS Ke 2 Berikan Penghargaan kepada Tokoh-Tokoh Inspiratif Sumatera Utara

Berita Terbaru