Implementasi Pidana Kerja Sosial di Kabupaten Kudus: Bapas Pati Bersama Kejaksaan Serahkan 8 Terpidana kepada Mitra Pelaksana di 6 Desa

- Kontributor

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, Tribuncakranews.com  – Sebagai bentuk implementasi putusan pengadilan yang progresif, sebanyak 8 (delapan) orang terpidana kerja sosial resmi diserahkan kepada mitra pelaksana di sejumlah desa di Kabupaten Kudus dalam kegiatan pendampingan eksekusi yang dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati bersama Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kudus, dengan melibatkan pemerintah desa sebagai Mitra Pelaksana Pidana Kerja Sosial. Penyerahan para terpidana menjadi bagian dari upaya penerapan pidana alternatif yang berorientasi pada pembinaan, pemulihan, serta kontribusi positif bagi masyarakat.

Adapun 8 (delapan) terpidana kerja sosial tersebut berinisial SY, TK, AM, SL, ME, AS, SN, dan ST. Mereka ditempatkan pada enam desa di Kabupaten Kudus, yaitu Desa Karangrowo Kecamatan Undaan, Desa Mijen Kecamatan Kaliwungu, Desa Kaliwungu Kecamatan Kaliwungu, Desa Jepang Kecamatan Mejobo, Desa Gulang Kecamatan Mejobo, dan Desa Payaman Kecamatan Mejobo.

Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan penjelasan kepada para terpidana dan pihak desa mengenai tata cara pelaksanaan, kewajiban, serta ketentuan yang harus dipatuhi selama menjalani pidana kerja sosial sesuai dengan putusan hakim.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, tetapi juga merupakan wujud sinergi antara Bapas Pati, Kejaksaan Negeri Kudus, dan pemerintah desa dalam mendukung penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ke depan, Bapas Pati akan terus melaksanakan pembimbingan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan tertib, efektif, serta sesuai dengan putusan hakim dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari putusan menjadi kontribusi, dari pemidanaan menuju perubahan.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Bapas Pati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Bertanding, Kompetisi Olahraga Lapas Pati Rajut Kebersamaan Pegawai
Dua Lahan Terbakar Bersamaan di Sumberlawang, Polisi dan Damkar Bergerak Cepat Cegah Api Merembet ke Permukiman
Tiga Polsek Bergerak Jaga Jagung, Polres Sragen Perkuat Ketahanan Pangan dari Lahan Petani
Keterlibatan Iuran THR Jadi Sorotan Seleksi Peserta Calon Sekda Cilacap
DPP FERADI WPI KAWAL TERUS SIDANG LANJUTAN PERKARA 292/Pdt.G/2026/PN Smg
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Penutupan TMMD Ke-129 Sengkuyung Tahap III TA 2026 Kodim 0734/Kota Yogyakarta
SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI WPI KAWAL TERUS SIDANG LANJUTAN PERKARA 292/Pdt.G/2026/PN Smg
Ada Apa di BPN Kab Bekasi? BPN sudah diberitahu Objek bersengketa Tapi Proses Peralihan Hak tetap Berjalan
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Implementasi Pidana Kerja Sosial di Kabupaten Kudus: Bapas Pati Bersama Kejaksaan Serahkan 8 Terpidana kepada Mitra Pelaksana di 6 Desa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Bukan Sekadar Bertanding, Kompetisi Olahraga Lapas Pati Rajut Kebersamaan Pegawai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:03 WIB

Dua Lahan Terbakar Bersamaan di Sumberlawang, Polisi dan Damkar Bergerak Cepat Cegah Api Merembet ke Permukiman

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Tiga Polsek Bergerak Jaga Jagung, Polres Sragen Perkuat Ketahanan Pangan dari Lahan Petani

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Keterlibatan Iuran THR Jadi Sorotan Seleksi Peserta Calon Sekda Cilacap

Berita Terbaru