Implementasi Pidana Kerja Sosial di Kabupaten Kudus: Bapas Pati Bersama Kejaksaan Serahkan 8 Terpidana kepada Mitra Pelaksana di 6 Desa

- Kontributor

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, Tribuncakranews.com  – Sebagai bentuk implementasi putusan pengadilan yang progresif, sebanyak 8 (delapan) orang terpidana kerja sosial resmi diserahkan kepada mitra pelaksana di sejumlah desa di Kabupaten Kudus dalam kegiatan pendampingan eksekusi yang dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati bersama Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kudus, dengan melibatkan pemerintah desa sebagai Mitra Pelaksana Pidana Kerja Sosial. Penyerahan para terpidana menjadi bagian dari upaya penerapan pidana alternatif yang berorientasi pada pembinaan, pemulihan, serta kontribusi positif bagi masyarakat.

Adapun 8 (delapan) terpidana kerja sosial tersebut berinisial SY, TK, AM, SL, ME, AS, SN, dan ST. Mereka ditempatkan pada enam desa di Kabupaten Kudus, yaitu Desa Karangrowo Kecamatan Undaan, Desa Mijen Kecamatan Kaliwungu, Desa Kaliwungu Kecamatan Kaliwungu, Desa Jepang Kecamatan Mejobo, Desa Gulang Kecamatan Mejobo, dan Desa Payaman Kecamatan Mejobo.

Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan penjelasan kepada para terpidana dan pihak desa mengenai tata cara pelaksanaan, kewajiban, serta ketentuan yang harus dipatuhi selama menjalani pidana kerja sosial sesuai dengan putusan hakim.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, tetapi juga merupakan wujud sinergi antara Bapas Pati, Kejaksaan Negeri Kudus, dan pemerintah desa dalam mendukung penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ke depan, Bapas Pati akan terus melaksanakan pembimbingan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan tertib, efektif, serta sesuai dengan putusan hakim dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari putusan menjadi kontribusi, dari pemidanaan menuju perubahan.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Bapas Pati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen
Sultan Agung Fun Run 2026 Diikuti 10.600 Peserta, Semarak HUT ke-81 RSI Sultan Agung Semarang
Korem 072/Pamungkas Turunkan Truk Damkar, Bantu Jinakkan Api di Hamzah Batik Yogyakarta
Banyak Kejanggalan, Ketua FWJI Jateng Soroti Proyek Pengendali Banjir Sungai Tipar 27 September 2026
Kodim 0207/Simalungun Gelar Open Tournament Domino ORADO 101 Piala Panglima TNI Peringati HUT Ke-81 TNI.
Pangdam IV/Diponegoro Dorong Atlet Menembak Kejar Prestasi Nasional dan Internasional
Pemilik Family Bakery Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Gandeng LSM Tamperak
Di Tengah Tekanan Ekonomi, Kades Karang Getas Tetap Produktif Berjualan Semangka dan Melon
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:22 WIB

Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

Senin, 28 September 2026 - 09:29 WIB

Sultan Agung Fun Run 2026 Diikuti 10.600 Peserta, Semarak HUT ke-81 RSI Sultan Agung Semarang

Senin, 28 September 2026 - 09:25 WIB

Korem 072/Pamungkas Turunkan Truk Damkar, Bantu Jinakkan Api di Hamzah Batik Yogyakarta

Senin, 28 September 2026 - 06:10 WIB

Banyak Kejanggalan, Ketua FWJI Jateng Soroti Proyek Pengendali Banjir Sungai Tipar 27 September 2026

Minggu, 27 September 2026 - 19:52 WIB

Kodim 0207/Simalungun Gelar Open Tournament Domino ORADO 101 Piala Panglima TNI Peringati HUT Ke-81 TNI.

Berita Terbaru