DUGAAN SOLAR SUBSIDI DI TPA CILOWONG MENCUAT, DLH KOTA SERANG DIMINTA JANGAN BUNGKAM

- Kontributor

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Jum’at, 14/8/2026. Dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk mendukung operasional alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong, Kota Serang, kian menjadi sorotan. Temuan aktivitas pemindahan solar dari toren ke drum di kawasan TPA memunculkan pertanyaan serius: dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa yang membeli, untuk siapa digunakan, dan apakah penggunaannya sesuai ketentuan?

Temuan tersebut terjadi pada Senin malam, 10 Agustus 2026. Awak media mendapati seorang sopir pick up Daihatsu Terios warna putih dengan nomor polisi A 8154 LE, berinisial A, sedang memindahkan solar dari toren ke dalam drum.

Saat dikonfirmasi, A menyebut solar tersebut diperoleh dari PT Bersama Kreatif Oke, perusahaan yang disebut mengelola pengangkutan sampah dari Tangerang Selatan menuju TPA Cilowong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang membuat persoalan semakin serius adalah munculnya sejumlah kejanggalan pada dokumen pengiriman yang ditunjukkan kepada awak media. Di antaranya terdapat bagian tanggal yang tampak mengalami perubahan serta stempel pada dokumen yang disebut berupa salinan. Namun, keabsahan dan maksud penggunaan dokumen tersebut masih harus diperiksa oleh pihak berwenang.

Pertanyaan publik pun menjadi semakin terang: apakah solar tersebut benar-benar BBM nonsubsidi, atau justru solar bersubsidi yang dialihkan untuk kegiatan operasional perusahaan?

Jika benar solar bersubsidi digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Aparat penegak hukum perlu turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya berhenti pada pengakuan pihak di lapangan.

DLH Kota Serang Jangan Lepas Tangan

Agam selaku UPT DLH sebelumnya menjelaskan bahwa di kawasan TPA Cilowong terdapat kegiatan DLH Kota Serang dan kegiatan PT Bersama Kreatif Oke yang mengangkut sampah dari Tangerang Selatan.

Menurut Agam, terdapat tiga unit alat berat milik perusahaan yang beroperasi di lokasi.

“Untuk masalah pengiriman solar pakai toren itu di luar kewenangan DLH. Kami tidak memfasilitasi pengadaan solar. Semua pengiriman dari perusahaan pemilik alat berat,” ujar Agam.

Pernyataan tersebut justru semakin membuka ruang pertanyaan publik. Jika memang seluruh pengadaan BBM merupakan tanggung jawab perusahaan, maka siapa yang mengawasi jenis BBM yang digunakan di kawasan TPA?

Apalagi kegiatan tersebut berlangsung di fasilitas TPA yang menjadi bagian dari pelayanan publik Pemerintah Kota Serang.

Pejabat DLH Tak Beri Penjelasan

Pada 12 Agustus 2026, awak media mendatangi Kantor DLH Kota Serang untuk meminta penjelasan langsung.

Namun, menurut petugas resepsionis, pejabat yang hendak dikonfirmasi disebut tidak berada di kantor.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Kota Serang, Arief Syahrul Hakim, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.

Sikap diam seperti ini tentu tidak cukup untuk menjawab keresahan publik.

DLH Kota Serang harus menjelaskan secara terbuka: apakah mengetahui adanya pengiriman solar menggunakan toren ke kawasan TPA Cilowong, siapa pengguna BBM tersebut, bagaimana mekanisme pengadaan BBM untuk alat berat, serta apakah terdapat pengawasan terhadap jenis dan asal BBM yang digunakan.

Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Masyarakat dan aktivis mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun ke TPA Cilowong.

Pemeriksaan tidak cukup hanya terhadap sopir atau pekerja di lapangan. Rantai pasok BBM harus ditelusuri dari hulu hingga pengguna akhir, termasuk sumber pembelian, SPBU atau pemasok, transaksi, dokumen pengiriman, volume BBM, kendaraan pengangkut, hingga pihak yang menerima dan menggunakan.

Jika ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.

Sebaliknya, apabila solar yang digunakan ternyata merupakan BBM nonsubsidi dan seluruh dokumennya sah, maka PT Bersama Kreatif Oke maupun DLH Kota Serang juga memiliki kesempatan untuk menjelaskan dan membuktikan hal tersebut kepada publik.

Jangan sampai fasilitas publik justru menjadi ruang gelap yang sulit diawasi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan atas dugaan berdasarkan temuan dan keterangan yang diperoleh di lapangan. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan penetapan oleh aparat yang berwenang.

Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada DLH Kota Serang, PT Bersama Kreatif Oke, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Publik berhak mendapatkan penjelasan. Aparat berwenang juga dituntut tidak tinggal diam.

RED/TIM INVESTIGASI

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Hanggar Pengolahan Sampah Di Bawuran mangkrak, timbulkan pertanyaan mengenai legalitas
PT Azwari Berlian Traaz dan IKAPTRI Tandatangani MoU, Dorong Sinergi Pembangunan Ekosistem Pariwisata Ramah Muslim
Judi Sabung Ayam Diduga Masih Berdenyut di Kranggan, Publik Menanti Ketegasan Polres Kediri
_Kades Luwuk Dinilai Abai, Biarkan Truk Pakan 9 Ton Lewati Jalan Desa 2,5 Meter – Laskar NKRI Desak APH Turun_
Penetapan Dingbiao Cui Sebagai Tersangka Dianulir Hakim Prapid, Ruri Jumar Saef: Jangan Kotori Keadilan Buat Korban
Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Pemkot Salatiga Bersama LSM YAKUZA, APRI, PKL dan Komunitas Jeep Salurkan Air Bersih di Jelarem
Polsek Jenar Tangani Dampak Cuaca Ekstrem, Rumah Roboh hingga Tiang Listrik Tumbang Bersama Tim Terpadu 
Tak Sekadar Sosialisasi, Satgas Operasi Patuh Candi 2026 Sapa Warga dengan Edukasi Humanis di CFD Kota Semarang
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 20:57 WIB

Proyek Hanggar Pengolahan Sampah Di Bawuran mangkrak, timbulkan pertanyaan mengenai legalitas

Minggu, 1 November 2026 - 18:13 WIB

PT Azwari Berlian Traaz dan IKAPTRI Tandatangani MoU, Dorong Sinergi Pembangunan Ekosistem Pariwisata Ramah Muslim

Minggu, 1 November 2026 - 18:09 WIB

Judi Sabung Ayam Diduga Masih Berdenyut di Kranggan, Publik Menanti Ketegasan Polres Kediri

Minggu, 1 November 2026 - 16:52 WIB

_Kades Luwuk Dinilai Abai, Biarkan Truk Pakan 9 Ton Lewati Jalan Desa 2,5 Meter – Laskar NKRI Desak APH Turun_

Minggu, 1 November 2026 - 15:00 WIB

Penetapan Dingbiao Cui Sebagai Tersangka Dianulir Hakim Prapid, Ruri Jumar Saef: Jangan Kotori Keadilan Buat Korban

Berita Terbaru