BANTUL, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Pembangunan hanggar pengolahan sampah plastik menjadi RDF (Refuse Derived Fuel) atau bahan bakar turunan sampah di Padukuhan Sentulrejo, Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, menuai polemik. Proyek yang berdiri di atas tanah kas desa tersebut kini terhenti tanpa kejelasan kelanjutan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat terkait perizinan, dasar kerja sama, hingga pihak yang bertanggung jawab.
Menindak lanjuti aduan warga, tim media mendatangi lokasi pembangunan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB Dari hasil peninjauan, progres pembangunan hanggar diperkirakan baru mencapai 30 persen. Namun, tidak terlihat aktivitas pekerja di lokasi. Area pembangunan tampak ditinggalkan, hanya menyisakan bekas bedeng dan kamar mandi sementara di sekitar konstruksi pondasi.
Salah satu tokoh masyarakat Kalurahan Bawuran berinisial HR (53) mengatakan, pembangunan hanggar tersebut berada di atas tanah kas desa dan dikerjakan oleh kontraktor dari Kota Yogyakarta. Namun, dirinya tidak mengetahui secara deta identitas kontraktor maupun kepastian kelanjutan proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proyek hanggar itu berada di oro-oro (tanah kas desa) yang mengerjakan kontraktor dari Kota Jogja. Tetapi sampai sekarang belum ada kelanjutan yang pasti. Bisa jadi proyek mangkrak,” ungkap HR.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, tim media kemudian mendatangi Lurah Bawuran guna meminta klarifikasi terkait pembangunan tersebut. Lurah Bawuran membenarkan bahwa proyek tersebut belum memiliki kepastian kelanjutan. la juga mengungkapkan bahwa sejumlah tokoh penting di Kabupaten Bantul sebelumnya mengetahui rencana pembangunan hanggar tersebut. Namun, persoalan muncul karena hingga pembangunan berjalan belum ada kontrak maupun perjanjian kerja sama secara tertulis. Kesepakatan yang dilakukan selama ini disebut hanya berdasarkan komunikasi lisan.
“Waktu itu memang ada sejumlah tokoh penting di Bantul yang mengetahui proyek tersebut. Tetapi sampai saat ini belum ada kontrak dan perjanjian tertulis, hanya melalui lisan saja, sementara pembangunan sudah berjalan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pemanfaatan tanah kas desa. Bagaimana pembangunan bisa berjalan tanpa kejelasan perjanjian tertulis? Siapa yang memberikan kewenangan? Siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang kini terhenti?
Mengingat lokasi pembangunan berada di atas tanah kas desa, transparansi mengenai dasar pemanfaatan lahan, perizinan, sumber pembiayaan, serta identitas pelaksana proyek perlu dibuka kepada masyarakat.
Jangan sampai pembangunan yang awalnya diharapkan menjadi solusi pengolahan sampah justru meninggalkan persoalan baru dan berpotensi merugikan pihak tertentu.
Tim media akan terus berupaya menggali informasi dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar persoalan ini mendapatkan kejelasan.
(Red)














