Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm Rampungkan Berkas Gugatan Pembatalan Lelang Ibu Rubiyati di PN Kendal

- Kontributor

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Tribuncakranews.com Selasa 19 Agustus 2026 – Tim gabungan kuasa hukum dari *FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang* bersama *Subur Jaya Law Firm* secara resmi telah merampungkan seluruh berkas *Gugatan Pembatalan Lelang* atas nama kliennya, *Ibu Rubiyati*, warga Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Gugatan ini diajukan ke *Pengadilan Negeri Kendal* sebagai tindak lanjut dari sengketa lahan yang sebelumnya memanas akibat adanya dugaan pencurian penebangan pohon dan perusakan lahan milik Ibu Rubiyati pada November 2025 lalu.

*Adv. Donny Andretti, SH, S.Kom.,M.Kom., CMD., C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.* dari FERADI WPI menyampaikan bahwa gugatan ini menjadi langkah hukum lanjutan setelah upaya perlindungan dan pendampingan terhadap keluarga Rubiyati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Hari ini kami bersama Subur Jaya Law Firm telah merampungkan dan siap mendaftarkan gugatan pembatalan lelang di PN Kendal. Kami menilai proses lelang yang dilakukan cacat hukum dan merugikan hak-hak Ibu Rubiyati sebagai pemilik sah. Kami akan perjuangkan sampai tuntas,” tegas Adv. Donny Andretti.

*Advokat Markus Wijaya, SH.C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX* turut menambahkan:

> “Ibu Rubiyati adalah korban dari praktik yang kami duga kuat merupakan bagian dari mafia tanah. Proses lelang ini dilakukan tanpa memperhatikan hak dan bukti kepemilikan yang sah dari klien kami. Negara wajib hadir melindungi warga seperti Ibu Rubiyati,” ungkap Markus Wijaya.

Baca Juga:  H. Adang Bahrowi Sudirman SH,CH.,CHT.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. Ketua DPD FERADI WPI JaBar, Pemimpin Yang Berjiwa Besar - Sosok Dibalik Terselenggaranya MUSDA II FERADI WPI JABAR

Senada, *Sukindar, C.SH,C.MDF.,C.PFW.,C.JKJ.* selaku Waketum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang menambahkan bahwa tim juga menggandeng Media untuk mengawal kasus ini.

> “Ini bukan hanya soal satu bidang tanah. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap warga. Kami tidak akan mundur selangkah pun,” ujar Sukindar.

*Poin Tuntutan Gugatan:*

1. *Menyatakan batal demi hukum* proses lelang atas objek tanah milik Ibu Rubiyati di Desa Gedong, Patean, Kendal

2. *Menyatakan Ibu Rubiyati sebagai pemilik yang sah* atas objek sengketa

3. *Meminta PN Kendal menghentikan* segala bentuk eksekusi dan peralihan hak atas tanah tersebut

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim PN Kendal dapat memutus perkara ini secara adil dan sesuai fakta hukum yang ada.

Untuk informasi lebih lanjut dan konfirmasi wawancara, dapat menghubungi:

*Tim Media FERADI WPI DPC Kota Semarang*

(Red Ilma)

_Tentang FERADI WPI_: Forum Era Adil Advokat Republik Indonesia Pembela Rakyat dan WPI adalah organisasi Warung advokat dan paralegal yang fokus pada pendampingan hukum bagi masyarakat marginal dan korban mafia tanah.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana
Data Harus Sesuai Kondisi Riil, Muskal DTSEN Sidoharjo Bahas Pemutakhiran Desil Warga
Sertijab Polda DIY, Dua Pejabat Baru Isi Posisi Strategis Reserse Narkoba
Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tingkat Desa Kuntili Berlangsung Khidmat
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi Kapolresta Yogyakarta
Kuasa Hukum Ungkap Temuan Baru Kasus di Tapin: Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Kepolisian Dilaporkan ke Propam
Promo Kuliner NiCos Semarang, Hadirkan Paket Rombongan Wisata Mulai Rp40 Ribu hingga Steak Couple Rp81 Ribu
Bapas Pati Terima Tiga Klien Pidana Pengawasan dari Kejaksaan Negeri Blora
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Data Harus Sesuai Kondisi Riil, Muskal DTSEN Sidoharjo Bahas Pemutakhiran Desil Warga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm Rampungkan Berkas Gugatan Pembatalan Lelang Ibu Rubiyati di PN Kendal

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Sertijab Polda DIY, Dua Pejabat Baru Isi Posisi Strategis Reserse Narkoba

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tingkat Desa Kuntili Berlangsung Khidmat

Berita Terbaru