Tim Hukum FERADI WPI Dan Subur Jaya Lawfirm Kawal Sidang Perdana Nomor Perkara 93/ Pdt.G/2026/ PN Kendal

- Kontributor

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Tribuncakranews.com 21 Agustus 2026 – Gugatan Pembatalan Lelang atas nama _Ibu Rubiyati_ warga Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Kendal dengan Nomor Perkara *93/Pdt.G/2026/PN Kendal*.

Gugatan ini ditangani tim gabungan kuasa hukum dari _FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang_ bersama _Subur Jaya Law Firm_.

Sengketa ini merupakan buntut dari dugaan pencurian, penebangan pohon, dan perusakan lahan milik Ibu Rubiyati yang terjadi pada November 2025 lalu. Tim kuasa hukum menilai proses lelang yang dilakukan cacat hukum dan mengabaikan bukti kepemilikan sah klien.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

*Pernyataan Kuasa Hukum*

“Gugatan sudah kami daftarkan. Kami menilai proses lelang ini tidak sah dan sangat merugikan Ibu Rubiyati sebagai pemilik. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas di pengadilan,” tegas *Adv. Donny Andretti, SH,S.Kom.,M.Kom., CMD.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.* dari FERADI WPI.

 

*Advokat Markus Wijaya, SH. C.PFW., C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX* menambahkan:

“Ini diduga kuat bagian dari praktik mafia tanah. Negara harus hadir melindungi Ibu Rubiyati dan memastikan hak kepemilikannya tidak dirampas secara tidak sah.”

*Sukindar SH.,C.MDF.,C.PFW.,C.JKJ.*, Waketum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, juga menegaskan komitmen tim:

 “Ini soal kepastian hukum. Kami menggandeng media untuk mengawal agar proses peradilan berjalan transparan dan adil.”

 

Baca Juga:  Kaji Kodir Bantah Dikaitkan dengan Dugaan Penimbunan Solar di Kemijen

*Poin Tuntutan*

1. *Menyatakan batal demi hukum* proses lelang objek tanah di Desa Gedong, Patean, Kendal

2. *Menyatakan Ibu Rubiyati sebagai pemilik sah* atas objek sengketa  

3. *Menghentikan* segala bentuk eksekusi dan peralihan hak atas tanah tersebut

 

*Agenda Sidang*

Sidang perdana perkara *93/Pdt.G/2026/PN Kendal* akan digelar pada *Kamis, 27 Agustus 2026* di Pengadilan Negeri Kendal. Tim hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm akan hadir penuh untuk mengawal jalannya persidangan.

 

*Tentang FERADI WPI*

_Forum Era Adil Advokat Republik Indonesia Pembela Rakyat dan WPI_ adalah organisasi advokat dan paralegal yang fokus mendampingi masyarakat marginal dan korban mafia tanah

Penulis : Ilma

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Tim Media FERADI WPI DPC Kota Semarang  

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Pengembangan Ekonomi Kerakyatan dan Potensi Produk Lokal, Wapres Dorong Penguatan Pendampingan UMKM Cilacap
Kembangkan Tangan Bionik dan Alat Rehabilitasi, UNDIP Raih Penghargaan Menteri Pertahanan RI
Polisi Gelar Ekshumasi Makam Ibu Rumah Tangga di Bangsri Jepara
Perkuat Strategi Pembinaan Napiter, Lapas Pati Ikuti Rakornas Pendalaman Akar Radikalisme dan Motif Terorisme
Tindak Lanjuti Keluhan Nelayan, Wapres Tinjau Langsung Pendangkalan Sungai di Cilacap
Depo Pencucian Pasir Beroperasi 24 Jam, Timbulkan Keresahan Warga, Surat Pernyataan Hentikan Aktivitas Jadi Sorotan
Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2026, Pelanggaran Berisiko Kecelakaan Fatal Seperti Lawan Arus Jadi Prioritas
Danrem 072/Pamungkas Ajak Mahasiswa Pesantren Perkuat Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Dukung Pengembangan Ekonomi Kerakyatan dan Potensi Produk Lokal, Wapres Dorong Penguatan Pendampingan UMKM Cilacap

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Kembangkan Tangan Bionik dan Alat Rehabilitasi, UNDIP Raih Penghargaan Menteri Pertahanan RI

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Polisi Gelar Ekshumasi Makam Ibu Rumah Tangga di Bangsri Jepara

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Perkuat Strategi Pembinaan Napiter, Lapas Pati Ikuti Rakornas Pendalaman Akar Radikalisme dan Motif Terorisme

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Tindak Lanjuti Keluhan Nelayan, Wapres Tinjau Langsung Pendangkalan Sungai di Cilacap

Berita Terbaru