Investigasi Obat Keras Berujung Sel: Kriminalisasi Lima Wartawan di Polsek Teluknaga Ciderai UU Pers

- Kontributor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKNAGA, Tribuncakranews.com – Lima wartawan yang tengah melakukan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras tertentu yang masuk kategori obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kamis (27/08/2026).

Kelima wartawan tersebut sebelumnya hendak menyerahkan seseorang yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras daftar G kepada aparat kepolisian. Namun, dalam prosesnya, mereka justru diamankan dan kemudian menjalani proses hukum di Polsek Teluknaga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, kelima wartawan mengalami intimidasi dan pemukulan oleh sekelompok orang yang berkaitan dengan orang yang sedang ingin di serahkan ke Polsek Teluknaga

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kendaraan roda empat yang digunakan kelima wartawan tersebut juga mengalami kerusakan. Alat komunikasi milik mereka juga sempat dirampas.

Kemudian Proses yang dilakukan Polsek Teluknaga menjadi sorotan setelah kelima wartawan tersebut justru diamankan oleh Polsek Teluknaga.

Pihak rekan wartawan maupun kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum dan kronologi penanganan terhadap kelima orang tersebut, terutama karena mereka sedang menjalankan kegiatan investigasi jurnalistik terkait dugaan peredaran obat keras dan di lindungi oleh Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999.

Keluarga salah satu wartawan bahkan baru mengetahui keberadaan yang bersangkutan melalui informasi lokasi berjalan yang sempat dikirimkan sebelum peristiwa berlangsung.

Pihak keluarga dan kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa kelima wartawan tersebut tidak diperbolehkan segera menghubungi pimpinan redaksi maupun keluarga.

Kejanggalan lain yang dipersoalkan pihak keluarga dan kuasa hukum berkaitan dengan surat perintah penahanan.

Menurut informasi yang diterima redaksi, Surat Perintah Penahanan baru diterima pihak keluarga atau kuasa hukum pada Kamis, 27 Agustus 2026, setelah kelima wartawan tersebut sebelumnya diamankan pada 25 Agustus 2026.

Kejanggalan dalam proses penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dalam waktu 1×24 jam tersebut penyidik harus memutuskan apakah akan melepaskan orang tersebut atau menerbitkan surat perintah penahanan, jika lewat dari 1×24 Jam seseorang ditahan tanpa ada surat perintah penahanan yang SAH, penangkapan tersebut melanggar hukum dan setiap tindakan kepolisian harus memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal

Surat perintah penahanan diberikan oleh penyidik Polsek Teluknaga bernama Brigadir Azi Saeful Komara pada tanggal 27 Agustus 2026.

Pihak kuasa hukum kini mempertanyakan dasar dan proses hukum yang menyebabkan kelima wartawan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Yang juga menjadi perhatian adalah dugaan perkara yang dikenakan terhadap kelima wartawan tersebut.

Menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, kelima wartawan diduga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dikaitkan dengan tuduhan pemerasan sebesar Rp190 ribu.

Nominal tersebut menjadi pertanyaan bagi pihak keluarga dan kuasa hukum, terutama karena sebelumnya kelima wartawan sedang melakukan kegiatan investigasi mengenai dugaan peredaran obat keras.

Pihak kuasa hukum meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi penangkapan, dasar penetapan tersangka, serta waktu diterbitkannya surat perintah penahanan.

Mereka juga mempertanyakan apakah seluruh tindakan terhadap kelima wartawan sejak 25 Agustus hingga diberikannya surat perintah penahanan pada 27 Agustus 2026 telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Selain itu, pihak kuasa hukum meminta agar dugaan pemukulan, intimidasi, perusakan kendaraan, serta perampasan alat komunikasi yang dialami kelima wartawan juga turut ditelusuri.

Redaksi meminta Polsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang Kota memberikan klarifikasi mengenai status hukum kelima wartawan tersebut, termasuk pasal yang disangkakan, dasar penetapan tersangka, kronologi penahanan, serta dasar penerbitan surat perintah penahanan.

Redaksi juga meminta agar pelaku kekerasan dan perusakan kendaraan terhadap kelima wartawan tidak diabaikan begitu saja.

Apabila perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, redaksi berharap seluruh pihak tetap mengedepankan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodam IV/Diponegoro Siagakan Kekuatan Teritorial Hadapi Karhutla 2026
Kolaborasi Strategis Korem 072/Pamungkas, Dinsos DIY, dan DPRD DIY: Dukung Penguatan Nasionalisme 
Polres Purworejo Gelar Sertijab 10 PJU dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Penyegaran Organisasi
PEKERJA TERIMA ANJURAN DISNAKER,LUBUKLINGGAU PT LIPPO PLAZA TIDAK MAU TANDATANGANI — NASIB PEKERJA PHK MASIH TIDAK JELAS  
Jelang Milad ke-27 Pendawa, Kapolrestabes Medan Tegaskan Siap Bersinergi
Apel Besar HUT Pramuka 65 KwarCab Sleman 2026 di Lapangan Rama Shinta Candi Prambanan
DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah Tegaskan Dukungan terhadap Desakan Pengesahan RUU Perampasan Aset
Ketua Pokja Wartawan KBB : Fokus Anggaran dan Raperda, Bukan Campuri Kebijakan Eksekutif !!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Kodam IV/Diponegoro Siagakan Kekuatan Teritorial Hadapi Karhutla 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Kolaborasi Strategis Korem 072/Pamungkas, Dinsos DIY, dan DPRD DIY: Dukung Penguatan Nasionalisme 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Investigasi Obat Keras Berujung Sel: Kriminalisasi Lima Wartawan di Polsek Teluknaga Ciderai UU Pers

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Polres Purworejo Gelar Sertijab 10 PJU dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Penyegaran Organisasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:25 WIB

PEKERJA TERIMA ANJURAN DISNAKER,LUBUKLINGGAU PT LIPPO PLAZA TIDAK MAU TANDATANGANI — NASIB PEKERJA PHK MASIH TIDAK JELAS  

Berita Terbaru