PEKANBARU, TRIBUNCAKRANEWS.COM 27 Agustus 2026 – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Riau hari ini menggelar aksi unjuk rasa damai tepat di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pemilihan lokasi ini bukan tanpa alasan; aliansi sengaja membawa isu pengelolaan parkir kota ke lembaga penegak hukum untuk menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur pengadaan, dan kerugian keuangan negara yang memerlukan pengawasan hukum yang ketat.
Koordinator Lapangan Dari mahasiswa aksi, Raja menyatakan bahwa kehadiran mereka di Kejati Riau adalah bentuk permohonan perlindungan hukum dan audit forensik terhadap kontrak pengelolaan parkir yang saat ini berjalan. “Kami tidak datang untuk mengadili, tapi untuk meminta kepastian hukum. Jika ada indikasi pelanggaran UU Tipikor, gratifikasi, atau mark-up anggaran dalam perjanjian kerja sama parkir ini, maka Kejati berkewajiban masuk. Warga Pekanbaru berhak tahu apakah uang retribusi mereka dikelola sesuai hukum atau justru menjadi sumber kebocoran anggaran,” tegasnya di hadapan ratusan peserta yang tertib dan disiplin.
Dalam orasinya serta dokumen tuntutan yang diserahkan kepada perwakilan Kejati Riau, aliansi menyampaikan 3 poin desakan berbasis perspektif hukum:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1 Audit Forensik & Investigasi Mendalam: Mendesak Kejati Riau untuk segera membentuk tim khusus guna memeriksa legalitas proses tender terkait pengelola parkiran Oleh PT.YABISA di pekanbaru yang diduga tidak sesuai kontrak
2.Evaluasi Kepatuhan Hukum Kontrak: transparansi pemasukkan terhadap PAD dari perparkiran yang di kelola PT YABISA
3.TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN DAERAH KOTA PEKANBARU YANG TERJADI DALAM PENGELOLAAN PERPARKIRAN DI KOTA PEKANBARU.
Aksi yang berlangsung kondusif ini mendapat respons positif dari pihak Kejati Riau. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang di wakili oleh humas kejati riau yang menerima perwakilan aliansi secara resmi, mengapresiasi cara penyampaian aspirasi yang santun dan berbasis data. “Kami mencatat semua poin tuntutan saudara-saudara. Kejaksaan memiliki fungsi pengawasan (supervisi) terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di daerah. Kami akan segera berkoordinasi dengan Bidang Intelijen dan Pidana Khusus untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan independen,” ujarnya.
Beliau juga menjamin bahwa setiap temuan akan ditangani sesuai kode etik dan prosedur hukum yang berlaku, tanpa intervensi pihak manapun.
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Riau menegaskan bahwa langkah menuju Kejati Riau adalah eskalasi strategis setelah upaya dialog dengan Pemkot Pekanbaru dinilai belum menghasilkan transparansi yang memadai. Mereka menyerukan agar seluruh elemen masyarakat mendukung proses hukum ini sebagai wujud kedaulatan rakyat atas aset publik.
“Parkir adalah hak warga, bukan komoditas elite. Ketika jalur administrasi buntu, jalur hukum adalah jalan terakhir kami. Kami percaya Kejati Riau akan tegak lurus membela kepentingan rakyat kecil!” pungkas Korlap menutup orasinya dengan semangat yang terukur.
Dengan berakhirnya aksi secara damai di lingkungan institusi penegak hukum, diharapkan momentum ini menjadi awal dari reformasi tata kelola parkir yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Solidaritas pemuda dan masyarakat Riau telah membuktikan bahwa advokasi publik yang cerdas dan konstitusional adalah kunci mewujudkan keadilan sosial di Kota Pekanbaru.
– Selesai –














