Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkam

- Kontributor

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Penanganan perkara yang melibatkan wartawan dan dugaan peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Aparat kepolisian diduga menahan seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, sementara pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras disebut justru tidak tersentuh proses hukum. Kamis (27/08/2026).

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai profesionalitas dan proporsionalitas penegakan hukum di lapangan. Terlebih, wartawan pada prinsipnya memiliki tugas melakukan kegiatan jurnalistik untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Informasi mengenai adanya wartawan yang diamankan tersebut kini menjadi perhatian publik. Persoalannya bukan hanya menyangkut tindakan terhadap wartawan, tetapi juga bagaimana kepolisian menangani dugaan peredaran obat keras yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika benar terdapat pihak yang diduga mengedarkan obat keras tanpa legalitas namun tidak diproses, sementara wartawan yang sedang menjalankan tugas justru diamankan, kondisi itu patut mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak kepolisian.

Kapolsek Teluknaga juga didesak memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum serta kronologi penahanan wartawan tersebut. Transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa penegakan hukum berjalan tidak berimbang.

Desakan pemeriksaan terhadap jajaran yang menangani perkara tersebut melalui Propam Polri pun mulai mengemuka. Pemeriksaan dinilai penting apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, tindakan berlebihan, atau ketidakprofesionalan dalam penanganan wartawan maupun perkara dugaan peredaran obat keras.

Namun demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Dugaan pelanggaran maupun keterlibatan dalam peredaran obat keras harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Reaksi Cepat Polsek Dolok Pardamean: Sopir Truk Ditemukan Meninggal Di Jok Depan, Diduga Akibat Angin Duduk

Proses penanganan dipertanyakan, karna keluarga (istri) dari salah 1 wartawan yang ditahan pun di perbolehkan bertemu hanya dengan durasi waktu 3 menit tidak sampai 5 menit, itu jelas menyalahi ketentuan umum menjenguk tahanan yang biasanya per sesi kunjungan durasi waktu 15-30 menit.

Ketika keluarga (istri) melihat kondisi ruang tahanan pun tidak memadai atau tidak sesuai karna tidak ada tempat untuk membuang air kecil atau toilet.

Publik kini menunggu penjelasan resmi Polsek Teluknaga dan jajaran Polres Metro Tangerang Kota terkait alasan wartawan tersebut diamankan serta tindak lanjut terhadap pihak yang diduga mengedarkan obat keras.

Berdasarkan informasi yang didapat bahwa Alat Komunikasi Genggam milik salah satu wartawan yang diamankan di rampas oleh seseorang oknum TNI, padahal disitu terdapat barang bukti berupa video dan rekaman audio saat wawancara penjualan obat keras terlarang daftar G yang berada di Wilayah hukum Polsek Teluknaga.

Diketahui juga dari informasi dilapangan bahwa peredaran obat keras daftar G di teluknaga tersebut di akomodir secara COD oleh seseorang bernama HENDRO yang sering main di Kodim.

Pertanyaan utamanya sederhana: mengapa wartawan yang menjalankan tugas justru berhadapan dengan hukum, sementara pengedar obat keras dan pelaku pengrusakan mobil belum tersentuh?

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian PU Gelar Sosialisasi Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Pelus Kabupaten Banyumas TA 2026 Di Desa Ledug Kecamatan Kembaran Banyumas
Kekeringan Melanda, Polres Sragen Kirim 17 Ribu Liter Air Bersih ke Warga Sono Mondokan
DPC GRIB JAYA Banyumas Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan 670 Paket kebutuhan Pokok
Polres Kudus Salurkan 21 Ribu Liter Air Bersih ke Warga Glagahwaru
Kapolres Kudus Bagikan 350 Paket Sembako untuk Komunitas Ojol, Tekankan Keselamatan Berkendara
Ladang Sedekah Kodim 0703/Cilacap Jadi Sarana Ibadah Bersama, Berbagi dan Perkuat Komsos
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pelantikan Pejabat Pemda DIY
Kaji Kodir Bantah Dikaitkan dengan Dugaan Penimbunan Solar di Kemijen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Kementerian PU Gelar Sosialisasi Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Pelus Kabupaten Banyumas TA 2026 Di Desa Ledug Kecamatan Kembaran Banyumas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Kekeringan Melanda, Polres Sragen Kirim 17 Ribu Liter Air Bersih ke Warga Sono Mondokan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:03 WIB

DPC GRIB JAYA Banyumas Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan 670 Paket kebutuhan Pokok

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Polres Kudus Salurkan 21 Ribu Liter Air Bersih ke Warga Glagahwaru

Berita Terbaru