Yogyakarta-Sleman, Tribuncakranews.com – Tribuncakranews.com: Surat Edaran 0247 Tahun 2025 Tentang penggunaan pakaian dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Pemakaian baju adat Jawa Gagrak Ngayogyakarta. Busana ini pada Hari Senin, Tanggal 31 Agustus 2026 untuk memperingati Hari Pengesahan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dasar peringatan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta peringatan hari berdirinya Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat pada Tanggal 31 Agustus 2012 Oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Setiap elemen instansi kantor: pemerintah/ swasta, BUMN dan sekolah pada Tanggal 31 Agustus 2026 dianjurkan untuk memperingati Hari Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Bentuk peringatan berupa upacara bendera atau berupa resepsi atau hanya sekedar memakai baju adat jawa. Setiap pegawai di anjurkan memakai baju adat jawa gagrak Ngayogyakarta lengkap. Baju surjan dilengkapi asesoris keris gagrak Ngayogyakarta untuk putra. Busana putri gagrak Ngayogyakarta terdiri dari kebaya model Kartini, kain jarik bermotif khusus dengan wiru ukuran dua jari, stagen, serta Sanggul Tekuk. Bagi pegawai yang sedang melaksanakan tugas operosional di lapangan, seperti polisi, dokter, dan lain-lain, perbolehkan tidak memakai busana adat jawa.
Salah satu esensi dari peringatan Pengesahan Undang-Undang Keistimewaan Daerah istimewa Yogyakarta adalah Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta yang disebut Perundang-undangan Daerah IstimewaYogyakarta di sebut juga Perdais. Hal inilah yang menjadi pembeda dengan daerah atau propinsi-propinsi lainnya. Salah satu yang menjadi pembeda adalah Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Guberbur) di DIY cukup di tetapkan setiap lima tahun sekali tidak melalui mekanisme Pilkada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama ini yang menjabat sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono ke X dan Sri Paduka Pakualam ke IX sebagai Wakil Gubernur DIY. Kedua beliau menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur langsung ditetapkan tidak melalui mekanisme pilkada.
Wilayah yang menjadi tanggung jawabnya terdiri lima daerah, yaitu: kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.
“Semoga Undang-Undang Keistimewaan Daerah istimewa Yogyakarta dapat diimplementasikan dengan baik sehingga warga DIY khususnya dan warga lainya dapat hidup lebih baik dan sejahtera. Murah sandang pangan papan hidup damai bahagia, tata, titi, tentram, gemah, ripah loh jinawi, kerta raharja, amin. Mungkin ini salah satu isi Sabda Raja Tahta untuk Rakyat,” kata salah satu warga Sleman yang tidak mau disebutkan nama dalam mengakhiri wawancaranya kepada awak Tribuncakranews.com.
Penulis : WidAW
Editor : Khanza Haryati














