Ketua LSM Tamperak Jateng Soroti Pernyataan DPRD Purworejo: “Jangan Hantam Rakyat yang Sedang Menjalankan Fungsi Kontrol”

- Kontributor

Rabu, 2 September 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, Sumakmun, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo yang menyebut agar masyarakat tidak begitu saja mempercayai isu yang ramai diberitakan di media sosial karena informasi tersebut bisa benar dan bisa pula tidak benar.

Pernyataan tersebut disampaikan Sumakmun saat ditemui di Kantor LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, Jalan Dewi Sartika No. 24, Sindurjan, Purworejo, Selasa (1/9/2026). Menurutnya, kehati-hatian dalam menerima informasi memang penting, tetapi kehati-hatian tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kritik maupun temuan masyarakat.

“Kalau memang yang kami sampaikan dianggap isu, opini, atau tidak benar, panggil kami. Undang kami. Berikan ruang kepada kami untuk menjelaskan data dan bukti yang kami miliki. Jangan hanya mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan pekerjaan atau proses lelang kemudian memberikan kesimpulan kepada publik,” tegas Sumakmun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai DPRD merupakan lembaga yang memperoleh mandat dari rakyat sehingga seharusnya mampu menempatkan suara masyarakat sebagai bagian penting dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“DPR itu Dewan Perwakilan Rakyat, bukan dewan perwakilan penguasa. Ketika rakyat menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat, semestinya suara itu ditelusuri, bukan justru dihantam dengan pernyataan yang seolah-olah meremehkan apa yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.

Minta DPRD Jangan Hanya Mendengar Satu Sisi

Sumakmun juga mempersoalkan sikap DPRD Purworejo yang menurutnya belum pernah secara resmi mengundang pihak LSM Tamperak untuk memberikan klarifikasi terkait informasi maupun data yang mereka sampaikan kepada publik.

Ia mengatakan, apabila DPRD benar-benar ingin menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan harus diberikan ruang yang proporsional untuk menyampaikan keterangan.

“Kalau ingin mencari kebenaran, jangan hanya memanggil Barjas, PPK atau pihak yang berkaitan dengan pekerjaan. Kami yang menyampaikan informasi juga harus dipanggil. Tanyakan kepada kami, data apa yang kami punya, bukti apa yang kami pegang, dan dari mana informasi tersebut diperoleh,” katanya.

Menurut Sumakmun, meminta klarifikasi kepada pihak yang menjadi objek sorotan saja berpotensi menghasilkan jawaban yang bersifat normatif. Karena itu, ia meminta DPRD tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa persoalan yang disampaikan masyarakat hanyalah isu sebelum seluruh pihak didengar.

“Kalau hanya bertanya kepada pihak yang terlibat dalam proses lelang apakah prosesnya bermasalah atau tidak, ya tentu mereka akan menjelaskan dari perspektif mereka. Karena itu harus ada pemeriksaan dari berbagai sisi,” tegasnya.

Peroalan Lelang Dinilai Tidak Bisa Dipandang Sebelah Mata

Terkait persoalan pengadaan barang dan jasa serta proses lelang yang menjadi sorotan, Sumakmun menegaskan bahwa LSM Tamperak tidak mempunyai kepentingan pribadi maupun kepentingan politik dalam menyampaikan kritik tersebut.

Ia menyebut informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada data dan keterangan yang menurutnya perlu diuji oleh pihak berwenang.

“Kalau memang secara hukum ternyata apa yang kami sampaikan tidak benar, silakan buktikan. Kami siap dipanggil dan diklarifikasi. Tetapi jangan sebelum kami diperiksa kemudian muncul pernyataan bahwa itu hanya isu,” katanya.

Sumakmun juga menyoroti adanya informasi mengenai penggunaan atau peminjaman bendera perusahaan serta persoalan dokumen atau persyaratan dalam proses lelang. Ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan harus menjadi materi yang diverifikasi dan diperiksa oleh pihak yang mempunyai kewenangan.

“Yang kami minta sederhana: periksa. Verifikasi. Telusuri. Kalau tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada. Kalau ditemukan indikasi pelanggaran, proses sesuai aturan. Jangan rakyat yang menyampaikan informasi justru dianggap sebagai pihak yang mencari-cari masalah,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Tak Terima Digugat Cerai, Pria di Lubuklinggau Bakar Rumah Mertua, 11 Rumah Hangus Terbakar

Ini Bukan Urusan Pribadi, Ini Uang Rakyat”

Sumakmun menegaskan bahwa penggunaan anggaran pemerintah daerah pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat karena bersumber dari keuangan negara/daerah.

Karena itu, menurutnya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pengadaan barang dan jasa.

“Ini bukan uang pribadi siapa pun. Ini uang rakyat. Ketika masyarakat melakukan kontrol terhadap penggunaan uang rakyat, itu bagian dari kepedulian masyarakat. Justru fungsi pengawasan harus diperkuat,” katanya.

Ia meminta DPRD Purworejo tidak membangun kesan seolah-olah masyarakat yang kritis merupakan pihak yang harus berhadapan dengan lembaga perwakilan rakyat.

“Jangan sampai rakyat bersuara malah dianggap lawan. Kalau ada data yang salah, koreksi. Kalau ada bukti yang benar, tindak lanjuti. Jangan justru membuat pernyataan yang kesannya menandingi rakyatnya sendiri,” tandasnya.

Minta Aparat Penegak Hukum Responsif

Lebih jauh, Sumakmun meminta aparat penegak hukum untuk tidak menunggu persoalan berkembang menjadi polemik yang lebih besar apabila memang terdapat informasi atau temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

Ia menilai laporan atau informasi masyarakat semestinya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penelusuran awal sesuai kewenangannya.

“Kalau ada informasi tentang dugaan pelanggaran, aparat penegak hukum harus responsif. Bukan berarti setiap laporan otomatis benar, tetapi setiap informasi yang memenuhi dasar untuk ditelusuri harus diverifikasi secara profesional,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya siap mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikan.

“Kalau menurut DPRD kami salah, panggil kami. Kalau menurut hukum kami keliru, jelaskan di mana kelirunya. Kami siap berhadapan dengan data dan aturan. Jangan hanya berdebat melalui pemberitaan,” tegas Sumakmun.

Soroti Pengawasan Sejumlah Proyek di Purworejo

Sumakmun mengatakan persoalan pengadaan dan pembangunan di Purworejo bukan satu-satunya hal yang pernah menjadi perhatian masyarakat maupun pihaknya.

Ia menyebut terdapat sejumlah persoalan pembangunan maupun pekerjaan pemerintah yang sebelumnya juga pernah disampaikan masyarakat kepada LSM Tamperak. Menurutnya, berbagai informasi tersebut harus dilihat secara objektif dan tidak boleh langsung dianggap sebagai tuduhan maupun sebaliknya langsung dianggap benar.

“Banyak masyarakat yang datang dan menyampaikan informasi kepada kami. Tugas kami adalah menampung, melakukan kajian, dan apabila ada dasar yang cukup, menyampaikannya kepada publik atau pihak berwenang,” katanya.

Ia berharap polemik antara masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan DPRD tidak semakin melebar menjadi konflik kelembagaan.

Sebaliknya, ia meminta semua pihak kembali kepada fungsi masing-masing.

“DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Pemerintah menjalankan pemerintahan. Aparat penegak hukum menjalankan penegakan hukum. Masyarakat menjalankan fungsi kontrol sosial. Kalau semuanya berjalan sesuai kewenangan, Purworejo justru akan lebih kondusif,” ujarnya.

Kami Tidak Takut Diklarifikasi”

Menutup pernyataannya, Sumakmun menegaskan LSM Tamperak tidak keberatan apabila seluruh data yang mereka sampaikan diperiksa dan diuji.

“Kami tidak takut diklarifikasi. Kami tidak takut data kami diuji. Justru kami minta DPRD memanggil kami. Kalau memang ada yang salah, tunjukkan. Kalau ada yang benar, jangan ditutup-tutupi,” katanya.

Ia kembali mengingatkan agar kritik masyarakat tidak dipandang sebagai ancaman.

“Yang kami persoalkan bukan siapa orangnya. Yang kami persoalkan adalah proses dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai karena masyarakat melakukan kontrol, kemudian masyarakat justru dianggap sebagai masalah,” pungkas Sumakmun.

Pernyataan Sumakmun tersebut pada intinya menegaskan tuntutan agar persoalan yang menjadi sorotan publik tidak berhenti pada perang pernyataan di media, melainkan diuji melalui data, klarifikasi seluruh pihak, serta mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Gerakan Jaga Kamtibmas, Sosok Pemimpin Amanah dan merakyat
Curat PC Senilai Rp. 12.5 Juta Di SD IT Harapan Bunda Terungkap, Polresta Banyumas Amankan Tersangka
2 Atlet FTI Pekanbaru Raih Prestasi di Event Internasional, Valeria Raih Medali Emas
Dugaan Jaringan Sabu dalam Keluarga Terbongkar, Polisi Sita 153 Gram di Pantai Labu
403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar
Kendal Jadi Tuan Rumah POPDA Jateng 2026, 248 Atlet Pelajar Siap Ukir Prestasi
Kebakaran Lahan Penghijauan di Tol KM 442 Bawen, Regu Siaga Bhayangkara Polres Semarang dikerahkan.
Tim Penyuluh Pasis Dikreg SESKO TNI LVI TA 2026 Gelar Penyuluhan Door to Door di Puskesmas Menteng Palangkaraya dan Masyarakat sekitar Sungai Kahayan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:41 WIB

Perkuat Gerakan Jaga Kamtibmas, Sosok Pemimpin Amanah dan merakyat

Rabu, 2 September 2026 - 08:33 WIB

Ketua LSM Tamperak Jateng Soroti Pernyataan DPRD Purworejo: “Jangan Hantam Rakyat yang Sedang Menjalankan Fungsi Kontrol”

Rabu, 2 September 2026 - 08:02 WIB

Curat PC Senilai Rp. 12.5 Juta Di SD IT Harapan Bunda Terungkap, Polresta Banyumas Amankan Tersangka

Selasa, 1 September 2026 - 23:29 WIB

2 Atlet FTI Pekanbaru Raih Prestasi di Event Internasional, Valeria Raih Medali Emas

Selasa, 1 September 2026 - 21:02 WIB

Dugaan Jaringan Sabu dalam Keluarga Terbongkar, Polisi Sita 153 Gram di Pantai Labu

Berita Terbaru