Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penipuan, Mantan Kades Janjikan Anak Korban Jadi PNS Lapas

- Kontributor

Rabu, 2 September 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS, Tribuncakranews.com  — Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp100 juta. Seorang mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, berinisial AW (47), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjanjikan anak korban dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemasyarakatan. Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi tertanggal 24 Agustus 2026.

Dari hasil pemeriksaan, peristiwa bermula pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 wib. Saat itu, tersangka AW datang ke rumah korban D (45) di Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. Dalam pertemuan tersebut, tersangka diduga menawarkan bantuan untuk menjadikan anak korban sebagai PNS pada lembaga pemasyarakatan. Untuk keperluan tersebut, korban diminta menyediakan uang sebesar Rp235 juta.

“Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta secara tunai kepada tersangka. Saat menerima uang tersebut, tersangka menjanjikan anak korban akan diangkat menjadi PNS Lapas pada Agustus 2025,” terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bagian dari transaksi tersebut, korban dan tersangka juga membuat serta menandatangani surat perjanjian hutang piutang. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pengangkatan anak korban sebagai PNS tidak pernah terealisasi. Uang Rp100 juta yang telah diserahkan korban juga tidak dikembalikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut diduga telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Dokter Muda UISU Laporkan Dekan ke Polda Sumut

Dalam perkara tersebut petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar surat perjanjian hutang piutang tertanggal 20 Mei 2025 serta satu lembar hasil cetak foto yang memperlihatkan penyerahan uang dari korban kepada tersangka.

Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melanjutkan proses penyidikan hingga tahap pemberkasan dan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada penuntut umum.

Atas kejadian tersebut, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan, pengangkatan, maupun penerimaan sebagai aparatur sipil negara dengan imbalan sejumlah uang. Proses penerimaan ASN memiliki mekanisme dan ketentuan resmi yang harus dilalui.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Banyumas

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan di Jalan Daendels Purworejo, Dua Remaja Alami Luka Serius
Polisi Peduli pendidikan, Kapolres Semarang sambangi SD Negeri 01 Susukan
Ketua Umum DPP. Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Beserta Humas Tegaskan : Jangan Jadikan Stempel “ Wartawan Bodrex ” sebagai Alat Mendiskreditkan Marwah Profesi Pers Indonesia
Hari Santri Nasional 2026 di Kalsel: 5.000 Santri dan Ulama Doakan Banua Terhindar dari Karhutla
Dukung Pengembangan Ekonomi Kerakyatan dan Potensi Produk Lokal, Wapres Dorong Penguatan Pendampingan UMKM Cilacap
Kembangkan Tangan Bionik dan Alat Rehabilitasi, UNDIP Raih Penghargaan Menteri Pertahanan RI
Polisi Gelar Ekshumasi Makam Ibu Rumah Tangga di Bangsri Jepara
Perkuat Strategi Pembinaan Napiter, Lapas Pati Ikuti Rakornas Pendalaman Akar Radikalisme dan Motif Terorisme
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:53 WIB

Kecelakaan di Jalan Daendels Purworejo, Dua Remaja Alami Luka Serius

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Polisi Peduli pendidikan, Kapolres Semarang sambangi SD Negeri 01 Susukan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:05 WIB

Ketua Umum DPP. Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Beserta Humas Tegaskan : Jangan Jadikan Stempel “ Wartawan Bodrex ” sebagai Alat Mendiskreditkan Marwah Profesi Pers Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Hari Santri Nasional 2026 di Kalsel: 5.000 Santri dan Ulama Doakan Banua Terhindar dari Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Dukung Pengembangan Ekonomi Kerakyatan dan Potensi Produk Lokal, Wapres Dorong Penguatan Pendampingan UMKM Cilacap

Berita Terbaru

Breaking News

Kecelakaan di Jalan Daendels Purworejo, Dua Remaja Alami Luka Serius

Selasa, 27 Okt 2026 - 02:53 WIB