Ketua Umum DPP. Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Beserta Humas Tegaskan : Jangan Jadikan Stempel “ Wartawan Bodrex ” sebagai Alat Mendiskreditkan Marwah Profesi Pers Indonesia

- Kontributor

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI) menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Penggunaan istilah “wartawan bodrex” perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menjadi stigma yang merugikan wartawan yang bekerja berdasarkan fakta, etika, dan kepentingan publik.

Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.B.J., C.E.J., bersama Humas ACPAI, Ziqro Fernando C.Par., C.ILJ, menekankan bahwa penyalahgunaan profesi wartawan harus dibedakan secara tegas dari kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara sah dan bertanggung jawab, Pada Hari Selasa 27 Oktober 2026.

Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Herry Setiawan, menyampaikan bahwa profesi pers memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, penilaian terhadap wartawan perlu didasarkan pada fakta, perilaku, dan pelaksanaan tugas jurnalistik, bukan sekadar stigma atau label yang belum terbukti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan sampai istilah ‘wartawan bodrex’ digunakan secara sembarangan untuk menggeneralisasi atau mendiskreditkan insan pers. Jika ada pihak yang menyalahgunakan profesi wartawan, silakan tindak lanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Namun, wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional tidak boleh begitu saja dicap negatif hanya karena mengajukan pertanyaan kritis,” tegas Herry Setiawan.

Menurutnya, kritik yang disampaikan pers merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Pejabat publik, institusi pemerintah, pelaku usaha, dan pihak lainnya perlu memberikan ruang bagi wartawan untuk mencari informasi serta meminta klarifikasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Pers bukan musuh pihak mana pun. Pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang memiliki tanggung jawab menyampaikan fakta dan menjalankan fungsi pengawasan. Jika ada pemberitaan yang dianggap tidak benar, gunakan mekanisme klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi. Jangan membangun stigma tanpa dasar yang jelas,” tambahnya.

Humas DPP. Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia : Kritik Harus Dijawab kan dengan Data serta Fakta yang lengkap di lapangan.

Humas DPP. Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia, Ziqro Fernando C.Par., C.ILJ, menegaskan bahwa penyalahgunaan profesi wartawan harus dibedakan dari kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara profesional.

Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan wartawan untuk melakukan pemerasan, intimidasi, atau tindakan melanggar hukum, persoalan tersebut harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, pertanyaan kritis, permintaan klarifikasi, dan peliputan terhadap persoalan publik tidak seharusnya secara otomatis dijadikan alasan untuk memberikan cap negatif kepada wartawan.

“Jangan sampai istilah ‘wartawan bodrex’ menjadi tameng untuk menghindari pertanyaan jurnalistik atau menutup ruang pengawasan publik. Kritik dan pertanyaan pers yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat semestinya dijawab dengan data, fakta, dan klarifikasi, bukan dengan stigma,” ujar Ziqro.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda DIY Gelar Bakti Religi Serentak di Berbagai Rumah Ibadah

Ia menambahkan bahwa wartawan juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas sesuai dengan kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan pemberitaan, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan.

UU Pers Menjamin Fungsi Kontrol Sosial

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Pasal 3 UU Pers menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu, Pasal 6 menyebutkan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Dengan demikian, kegiatan wartawan dalam meminta klarifikasi kepada pejabat publik, instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun pihak terkait lainnya merupakan bagian dari proses jurnalistik sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia menilai keterbukaan terhadap pertanyaan media menjadi salah satu unsur penting dalam membangun tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan serta akuntabel.

Tolak Penyalahgunaan Profesi dan Pelabelan Tanpa Dasar

Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia juga menegaskan tidak membenarkan penyalahgunaan profesi pers untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan hukum dan etika Pers Jurnalistik Wartawan, ” imbuh Herry Setiawan Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia.

Pada saat yang sama, tuduhan terhadap wartawan harus didasarkan pada fakta yang dapat diperiksa. Penilaian terhadap profesionalitas seseorang seharusnya mempertimbangkan tindakan, bukti, dan proses jurnalistik yang dilakukan, bukan semata-mata label yang diberikan pihak lain.

Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaian hendaknya mengedepankan komunikasi, klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme pengaduan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia juga mendorong seluruh insan pers untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga independensi, dan memperkuat kepercayaan publik melalui pemberitaan yang faktual serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Peran Penting PERS profesional adalah mitra pengawasan publik, bukan musuh kekuasaan. Kemerdekaan pers harus dijaga, penyalahgunaan profesi harus ditindak berdasarkan bukti, dan setiap kritik harus dijawab secara proporsional. Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bertanggung jawab dan pihak-pihak yang terbuka terhadap pengawasan,” tutup Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.B.J., C.E.J.

Tentang ALIANSI CYBER PERS AKTIVIS INDONESIA 

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI) mendorong penguatan profesionalisme pers, tanggung jawab jurnalistik, keterbukaan informasi, dan pengawasan publik yang berlandaskan fakta serta ketentuan hukum.

 

 

 

 

 

 

 

Reporter : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli pendidikan, Kapolres Semarang sambangi SD Negeri 01 Susukan
Hari Santri Nasional 2026 di Kalsel: 5.000 Santri dan Ulama Doakan Banua Terhindar dari Karhutla
Dukung Pengembangan Ekonomi Kerakyatan dan Potensi Produk Lokal, Wapres Dorong Penguatan Pendampingan UMKM Cilacap
Kembangkan Tangan Bionik dan Alat Rehabilitasi, UNDIP Raih Penghargaan Menteri Pertahanan RI
Polisi Gelar Ekshumasi Makam Ibu Rumah Tangga di Bangsri Jepara
Perkuat Strategi Pembinaan Napiter, Lapas Pati Ikuti Rakornas Pendalaman Akar Radikalisme dan Motif Terorisme
Tindak Lanjuti Keluhan Nelayan, Wapres Tinjau Langsung Pendangkalan Sungai di Cilacap
Depo Pencucian Pasir Beroperasi 24 Jam, Timbulkan Keresahan Warga, Surat Pernyataan Hentikan Aktivitas Jadi Sorotan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Polisi Peduli pendidikan, Kapolres Semarang sambangi SD Negeri 01 Susukan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:05 WIB

Ketua Umum DPP. Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Beserta Humas Tegaskan : Jangan Jadikan Stempel “ Wartawan Bodrex ” sebagai Alat Mendiskreditkan Marwah Profesi Pers Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Hari Santri Nasional 2026 di Kalsel: 5.000 Santri dan Ulama Doakan Banua Terhindar dari Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Dukung Pengembangan Ekonomi Kerakyatan dan Potensi Produk Lokal, Wapres Dorong Penguatan Pendampingan UMKM Cilacap

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Kembangkan Tangan Bionik dan Alat Rehabilitasi, UNDIP Raih Penghargaan Menteri Pertahanan RI

Berita Terbaru